PN Rantauprapat Dipenuhi Dengan Tangisan Histeris
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kesedihan pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara pada sidang mendengarkan…
Sepindonesia com | KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Eksploitasi seksual terhadap Anak dibawah umur dan mengamankan dua tersangka., Kamis (31/1/2024).
Ungkap kasus ini dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali, S.T.K. , S.I.K. dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun yang dilaksanakan didepan ruangan Resmob Polres Karimun.
Baca Juga :
“Satreskrim Polres Karimun gelar ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau eksploitasi seksual terhadap anak, kasus ini diungkap Satreskrim unit PPA berdasarkan Laporan Polisi tanggal 28 januari 2024 pelaku yang di amankan oleh Satreskrim Polres Karimun ada 2 yaitu YM (43) dan A (43),” Kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.
Kasus TPPO ini dilaporkan oleh personel Polres Karimun yang pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira Pukul 05.30 wib pada saat anggota sedang melaksanakan patroli di sekitar daerah kolong, kemudian mengamankan dua orang wanita diduga dibawah umur berpakaian tidak wajar dan kurang sopan, TA (16) dan pelaku YM (43 tahun). Diperoleh informasi bahwa mereka baru pulang dari salah satu hotel di jalan Nusantara Karimun.
Selanjutnya, Kasatreskrim menjelaskan kronologis kejadian, tersangka YM (43 tahun) dalam perannya mencari orang yang dapat dipekerjakan sebagai penyedia jasa layanaan seksual pada hari minggu tanggal 28 januari 2024, YM mendapatkan pesanan dari tersangka A untuk menyediakan jasa layanan seksual. Kemudian tersangka YM menghubungi dan membujuk korban TA yang masih dibawah umur agar bersedia memberikan layanan seksual kepada A, setelah dibujuk dan diyakinkan lagi oleh YM, akhirnya Korban menuruti permintaan tersangka YM. Setelah korban bersedia, tersangka YM kemudian memesan kamar di salah satu hotel hotel yang berada di jalan Nusantara untuk dijadikan tempat melayani tersangka A.
Dari pemeriksaan tersangka YM sudah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan atau eksploitasi seksual terhadap anak tersebut mendapatkan keuntungan dari Rp. 50.000 (lima puluh ribu) sampai dengan Rp. 150.000 (seratus limapuluh ribu).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 (tiga) unit HP, 1 (satu) unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah)
“Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jo pasal 88 Jo pasal 76 i Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara”, tutup mengakhiri Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali, S.T.K. , S.I.K.
(Ben Hasibuan)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kesedihan pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara pada sidang mendengarkan…
Sepindonesia.com | KARO – Pemerintah Kabupaten Karo bersama unsur Forkopimda Kabupaten Karo laksanakan upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 02 orang pelaku penjual narkotika jenis sabu berinisial HM dan…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Direktur Keuangan TNI Angkatan Darat (Dirkuad), Brigjen TNI Andi Tjarwandi, S.E., M.M. memimpin Rapat Pembinaan Teknis…
Sepindonesia.com | NEGERI LAMA – Salah satu Anak Perusahaan Wilmart Group Yang bergerak dibidang Tanaman Kelapa Sawit dan PMKS PT…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Warga Dusun IV Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang menyatakan protes terhadap rancangan Peraturan Desa…
Sepindonesia.com | PALANGKA RAYA – Personel Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Batalyon A Pelopor melaksanakan latihan beladiri Eskrima…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kegiatan lintas sektoral TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang digelar TNI AD di 50 Kodim se-Indonesia…
Sepindonesia.com | LANGKAT – Polres Langkat Bersama pemerintah kabupaten melakukan razia dan penertiban terhadap produksi arang jenis kayu bakau…