Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni Sosialisasikan Kamtibmas Di Tiga Lokasi
Sepindonesia.com | PAGAR ALAM – Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni menghadiri Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di tiga lokasi,…
Sepindonesia.com | LANGKAT – Sistem peradilan pidana anak adalah proses penyelesaian perkara anak berhadapan dengan hukum,
Mulai tahap penyidikan hingga yang terakhir yaitu perampasan kemerdekaan atau pemidanaan sebagai upaya terakhir ;
Dalam sistem peradilan pidana anak terhadap anak adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi saksi dalam sebuah tindak pidana ;
Akbar 14 tahun adalah satu dari sekian banyak anak yang berkonflik dengan hukum, karena tidak terima ibunya di hina, AA (inisial) melakukan pemukulan terhadap seorang anak yang berusia sama dengan nya (sebut saja inisialnya Z) ;
Dalam tuntutannya, pada tanggal 4 Desember 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aryanvi Kantha Diprama, SH. dari Kejaksaan Negri Stabat membacakan “Menjatuhkan pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum selama 2 bulan di lembaga Pembinaan khusus anak kelas satu medan”
Dan tepatnya di hari Kamis, tanggal 7 Desember 2023, di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negri Stabat, Hakim Tunggal Hj. Zia Ul Jannah Idris, SH. membacakan putusan, yang mana dalam putusan Hakim tunggal Hj. Zia Ul Jannah Idris, SH. “memberikan pidana peringatan terhadap AA, anak yang berkonflik dengan hukum” ;
Di minta tanggapannya atas putusan tersebut, Ukurta Toni Sitepu, SH. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak & Perempuan Indonesia (LBH PAPI), yang juga bagian dari Team Penasehat Hukum AA, anak berkonflik dengan hukum, mengatakan : Pertama kami menyampaikan apresiasi yang besar terhadap putusan tersebut, karena bagi kami apa yang telah di putuskan oleh hakim tunggal yang menangani perkara AA sudah sangat tepat dan bijak ;
Menjawab apa yang dipertanyakan awak media, Toni Sitepu langsung menjawabnya : Begini, dalam pasal 69 ayat (2) UU SPPA disebutkan pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan sanksi, dengan memperhatikan beberapa hal, yaitu :
– Tindakan bagi pelaku tindak pidana yang berusia 14 tahun ke bawah ;
– Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berusia 15 tahun ke atas ;
Ditambahkan Toni Sitepu, Bahwa didalam pasal 71, UU SPPA disebutkan, sanksi / pidana pokok bagi anak terdiri dari beberapa :
– Pidana peringatan,
– Pidana dengan syarat,
– Pembinaan di luar lembaga
Pelayanan masyarakat,
– Pengawasan,
– Pelatihan kerja,
– Pembinaan dalam lembaga,
– Penjara,
Nah terkait penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, tentu dapat di tahan, dengan syarat anak tersebut berusia 15 tahun atau anak di duga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun ;
Dalam kesempatan yang sama, Tumpal Hamonangan Simanjuntak, SH.. Team Penasehat Hukum AA lainnya mengatakan :
Sebenarnya tujuan dari diciptakannya Undang undang perlindungan terhadap anak, adalah untuk melindungi anak itu sendiri, kemudian menjamin terpenuhinya hak hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat martabat kemanusiaan, terangnya ;
Tak kalah dengan rekan rekan lainnya, Kokoh Aprianta Bangun, SH. . menambahkan : Jadi hukum itu soal fakta dan data kok, jika ada pihak pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan hakim, ya kita persilahkan untuk melakukan upaya hukum lanjutan, ini negera hukum & kita akan menghormati setiap langkah / upaya hukum itu, sebagai bentuk ketaatan kami pada aturan hukum, ujarnya ;
Disinggung oleh awak media, bahwa selepas sidang, ada pihak pihak tertentu yang sempat menjumpai perwakilan Bapas anak & JPU di area Pengadilan Negri Stabat, Ira Fitriana SH. yang juga ikut tergabung dalam Team Penasehat Hukum AA dibawah Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LBH PAPI), enggan mengkomentari hal hal tersebut ;
Ira nama sapaan, mengatakan : kalau ada pihak yang curiga atau merasa tidak puas / keberatan dengan proses persidangan selama ini, itu adalah hak mereka ;
Namun saya ingin sampaikan, bahwa dalam perkara yang kami tangani, tidak lebih karena rasa kemanusiaan ;
Silahkan teman teman media tanya langsung ke pihak keluarga anak berkonflik dengan hukum, apakah kami ini dibayar.. Atau tidak?
Dan kembali saya tegaskan, bahwa ini soal kemanusiaan, tidak lebih, tutup Ira mengakhir obrolan. (Red)
Sepindonesia.com | PAGAR ALAM – Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni menghadiri Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di tiga lokasi,…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan selain sandang dan pangan, kebutuhan papan juga menjadi kebutuhan pokok…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Empat Orang Karyawan Kebun PT.Indospadan Jaya diduga terpapar Virus Corona (Covid-19) dan salah satunya telah di…
Sepindonesia.com | LABURA – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan cek Tempat Kejadian Perkara…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Wa Ode Herlina, Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP menegaskan, bahwa memahami perbedaan dan keberagaman adalah…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua TP.PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny.Retno M.Fitryus dalam acara Pencanangan bakti sosial momentum kesatuan gerak PKK-bangga kencana-kesehatan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengedar Narkoba kambuhan inisial ZT alias Zait (34) ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada Rabu (18/11/2020) sekira…
Sepindonesia.com – JAKARTA – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, berkunjung ke PT Ridho Agung Mitra…