Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Direktur LBH PAPI : Kami Mengapresiasi Putusan Hakim Tunggal PN Stabat 

IMG_20231209_001248

Sepindonesia.com | LANGKAT – Sistem peradilan pidana anak adalah proses penyelesaian perkara anak berhadapan dengan hukum,
Mulai tahap penyidikan hingga yang terakhir yaitu perampasan kemerdekaan atau pemidanaan sebagai upaya terakhir ;

Dalam sistem peradilan pidana anak terhadap anak adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi saksi dalam sebuah tindak pidana ;

Akbar 14 tahun adalah satu dari sekian banyak anak yang berkonflik dengan hukum, karena tidak terima ibunya di hina, AA (inisial) melakukan pemukulan terhadap seorang anak yang berusia sama dengan nya (sebut saja inisialnya Z) ;

Dalam tuntutannya, pada tanggal 4 Desember 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aryanvi Kantha Diprama, SH. dari Kejaksaan Negri Stabat membacakan “Menjatuhkan pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum selama 2 bulan di lembaga Pembinaan khusus anak kelas satu medan”

Dan tepatnya di hari Kamis, tanggal 7 Desember 2023, di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negri Stabat, Hakim Tunggal Hj. Zia Ul Jannah Idris, SH. membacakan putusan, yang mana dalam putusan Hakim tunggal Hj. Zia Ul Jannah Idris, SH. “memberikan pidana peringatan terhadap AA, anak yang berkonflik dengan hukum” ;

Di minta tanggapannya atas putusan tersebut, Ukurta Toni Sitepu, SH. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak & Perempuan Indonesia (LBH PAPI), yang juga bagian dari Team Penasehat Hukum AA, anak berkonflik dengan hukum, mengatakan : Pertama kami menyampaikan apresiasi yang besar terhadap putusan tersebut, karena bagi kami apa yang telah di putuskan oleh hakim tunggal yang menangani perkara AA sudah sangat tepat dan bijak ;

Menjawab apa yang dipertanyakan awak media, Toni Sitepu langsung menjawabnya : Begini, dalam pasal 69 ayat (2) UU SPPA disebutkan pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan sanksi, dengan memperhatikan beberapa hal, yaitu :
– Tindakan bagi pelaku tindak pidana yang berusia 14 tahun ke bawah ;

– Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berusia 15 tahun ke atas ;

Ditambahkan Toni Sitepu, Bahwa didalam pasal 71, UU SPPA disebutkan, sanksi / pidana pokok bagi anak terdiri dari beberapa :
– Pidana peringatan,
– Pidana dengan syarat,
– Pembinaan di luar lembaga
Pelayanan masyarakat,
– Pengawasan,
– Pelatihan kerja,
– Pembinaan dalam lembaga,
– Penjara,

Nah terkait penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, tentu dapat di tahan, dengan syarat anak tersebut berusia 15 tahun atau anak di duga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun ;

Dalam kesempatan yang sama, Tumpal Hamonangan Simanjuntak, SH.. Team Penasehat Hukum AA lainnya mengatakan :
Sebenarnya tujuan dari diciptakannya Undang undang perlindungan terhadap anak, adalah untuk melindungi anak itu sendiri, kemudian menjamin terpenuhinya hak hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat martabat kemanusiaan, terangnya ;

Tak kalah dengan rekan rekan lainnya, Kokoh Aprianta Bangun, SH. . menambahkan : Jadi hukum itu soal fakta dan data kok, jika ada pihak pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan hakim, ya kita persilahkan untuk melakukan upaya hukum lanjutan, ini negera hukum & kita akan menghormati setiap langkah / upaya hukum itu, sebagai bentuk ketaatan kami pada aturan hukum, ujarnya ;

Disinggung oleh awak media, bahwa selepas sidang, ada pihak pihak tertentu yang sempat menjumpai perwakilan Bapas anak & JPU di area Pengadilan Negri Stabat, Ira Fitriana SH. yang juga ikut tergabung dalam Team Penasehat Hukum AA dibawah Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LBH PAPI), enggan mengkomentari hal hal tersebut ;

Ira nama sapaan, mengatakan : kalau ada pihak yang curiga atau merasa tidak puas / keberatan dengan proses persidangan selama ini, itu adalah hak mereka ;

Namun saya ingin sampaikan, bahwa dalam perkara yang kami tangani, tidak lebih karena rasa kemanusiaan ;

Silahkan teman teman media tanya langsung ke pihak keluarga anak berkonflik dengan hukum, apakah kami ini dibayar.. Atau tidak?

Dan kembali saya tegaskan, bahwa ini soal kemanusiaan, tidak lebih, tutup Ira mengakhir obrolan. (Red)

pt sep gambar

Transaksi Sabu Semakin Merajalela, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Aparat

Foto : Ilustrasi  Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat Dusun (Dsn) 2 Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara merasa…

Read More...

Bakti Sosial Khitanan Massal, H. Abdul Rozi Wujudkan Kepedulian pada Warga

Foto : Anggota DPRD Provinsi Banten dari Komisi V, H. Abdul Rozi melaksanakan kegiatan bakti sosial. Sepindonesia.com | TANGERANG –…

Read More...

Personil Polsek Bilah Hulu Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat 

Foto : Personil  Polsek Bilah Hulu yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) IPDA S.P. Siahaan, S.H bersama sejumlah personel, melaksanakan…

Read More...

Rakor Dengan KPK, Bupati Karo Bahas Strategi Pemberantasan Korupsi

Foto : Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPK di…

Read More...

Bupati Karo Komitmen Dukung Kolaborasi dan Peningkatan Investasi Daerah

Foto : Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana…

Read More...

Wakil Bupati Karo Lepas Ekspor Kentang dan Ubi Jalar ke Singapura

Foto : Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, secara resmi melepas ekspor komoditas pertanian berupa kentang dan ubi jalar ke…

Read More...

Semua Korban Kecelakaan Bus ALS di Tanggung Jasa Raharja

Foto : Bus ALS yang mengakami kecelakaan Lalulintas Sepindonesia.com | PADANG –  Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam atas musibah…

Read More...

Rivan A Purwantono Resmi Ditunjuk BUMN Sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga

Foto : Rivan A. Purwantono Sepindonesia.com | JAKARTA  – Kementerian BUMN secara resmi mengumumkan penunjukan Rivan A. Purwantono sebagai anggota…

Read More...

Tidak Main – Main, Polres Labuhanbatu Amankan Sabu Hampir 1 Kg

Foto : Kapolres Labuhanbatu didampingi Pejabat Utama (PJU) menggelar konferensi pers (press release) di depan Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…

Read More...