Polri Tangkap 10 Orang dan Sita Ribuan Tabung Gas
Foto : Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melaksanakan Press release. Sepindonesia.com | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Hanya berselang 4 jam dari informasi yang diterima terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu. Team Opsnal Satresnarkoba dari Polres Labuhanbatu telah berhasil meringkus IS alias Irwan (24) warga Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar sabu.
Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap tersangka di perkebunan kelapa sawit Dusun Siranggong, Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada hari Selasa, (5/12/2023) sekira pukul 17.00 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu SIK. SH. MH. MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH, Rabu (06/12/2023) menyebutkan, kronologis pengungkapan kasus narkoba tersebut. Berawal pada hari Selasa, tanggal 5 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib,
Team Opsnal Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan Narkotika jenis sabu di sebuah perkebunan kelapa sawit yang berada di Dusun Siranggong Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Selanjutnya, sambung Parlando, dilakukan penyelidikan dan tepat pada pukul 17.00 Wib dilakukan penindakan di lokasi dan didapatkan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu, dan ditemukan batang bukti satu buah paket sabu dengan berat 0.80 gram bruto.
“Selain, sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan, petugas juga menyita 1 unit timbangan elektrik, 17 buah plastik klip kosong ukuran kecil, 2 buah plastik klip kosong ukuran sedang, 1 buah plastik klip putih, 1 unit Handphone merek Nokia, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 buah kotak rokok dan uang hasil penjualan Rp. 140.000 serta 1 buah dompet hitam,” papar Parlando.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) dari Undang-undang RI nomer 35 tentang narkotika.(Red)
Foto : Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melaksanakan Press release. Sepindonesia.com | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu…
Foto : Satpam yang mengikuti pembinaan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO) Tebing Tinggi. Sepindonesia.com | TEBING…
Foto : Tersangka Tindak Pidana Narkotika inisial AS. Sepindonesia.com | LABURA – Kepolisian Sektor (Polsek) Na IX-X di bawah jajaran…
Sepindonesia.com | MEDAN – Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Sumatera Utara melalui pengiriman…
Foto : Tersangka pelaku tindak pidana Narkotika berinisial A alias Dupen (38). Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Bilah…
Foto : Masa HARANSI Saat Orasi Di Depan Kantor Gubernur Jalan Pangeran Diponegoro Medan Sepindonesia.com | LANGKAT – Puluha Masyarakat…
Foto : Hakim PN Rantauprapat,.Penasehat Hukum dan para tergugat. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang yang ke 19…