Jaringan Perempuan Sampaikan Beberapa Masukan Kepada Gubernur Jakarta
Sepindonesia com | JAKARTA -Jaringan peduli perempuan kota DKI Jakarta melaksankan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta untuk menyampaikan beberapa masukan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Hanya berselang 4 jam dari informasi yang diterima terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu. Team Opsnal Satresnarkoba dari Polres Labuhanbatu telah berhasil meringkus IS alias Irwan (24) warga Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar sabu.
Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap tersangka di perkebunan kelapa sawit Dusun Siranggong, Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada hari Selasa, (5/12/2023) sekira pukul 17.00 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu SIK. SH. MH. MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH, Rabu (06/12/2023) menyebutkan, kronologis pengungkapan kasus narkoba tersebut. Berawal pada hari Selasa, tanggal 5 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib,
Team Opsnal Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan Narkotika jenis sabu di sebuah perkebunan kelapa sawit yang berada di Dusun Siranggong Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Selanjutnya, sambung Parlando, dilakukan penyelidikan dan tepat pada pukul 17.00 Wib dilakukan penindakan di lokasi dan didapatkan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu, dan ditemukan batang bukti satu buah paket sabu dengan berat 0.80 gram bruto.
“Selain, sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan, petugas juga menyita 1 unit timbangan elektrik, 17 buah plastik klip kosong ukuran kecil, 2 buah plastik klip kosong ukuran sedang, 1 buah plastik klip putih, 1 unit Handphone merek Nokia, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 buah kotak rokok dan uang hasil penjualan Rp. 140.000 serta 1 buah dompet hitam,” papar Parlando.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) dari Undang-undang RI nomer 35 tentang narkotika.(Red)
Sepindonesia com | JAKARTA -Jaringan peduli perempuan kota DKI Jakarta melaksankan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta untuk menyampaikan beberapa masukan…
Masyarakat Sedang Mengambil Ikan Mati Di Sungai Paluh Pakeh Langkat (Foto : Dok.sepindonesia.com) Sepindonesia.com | LANGKAT – Beredar vidio memperlihatkan…
Sepindonesia com | MEDAN – Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, memimpin acara Sertijab Danrigif 7/RR, dan penyerahan jabatan…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Kodam I/BB menggelar program Makan Sehat Bergizi untuk 250 siswa di SD Negeri 101752, yang…
Sepindonesia.com | JAKARTA –Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Direksi PT Jasa Raharja di Jakarta….
Sepindonesia.com | BOGOR — Jasa Raharja menegaskan komitmen untuk mempercepat proses pemberian santunan dan biaya perawatan di rumah sakit bagi…
Sepindonesia.com | KARO – Dalam waktu tidak lebih dari satu jam lamanya, tiga rumah milik warga di Desa Nageri Kecamatan…
Sepindonesia.com | TANGERANG – Sebelumnya Koran Pemantau Korupsi telah mempublikasikan atas dugaan Mark Uf belanja tenaga harian lepas (THL) Dinas…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Konflik antara perusahaan PT Hari Sawit Jaya (HSJ) dengan masyarakat tidak ada habisnya. Kali ini dilakukan…