Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Polda Kepri Amankan 2 Orang Penyebar Hoax dan Sara

IMG_20230930_072316

 

 

Sepindonesia.com | BATAM – Dit Reskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 2 (Dua) pelaku berinisial BM (39) dan ISW (52) atas penyebaran konten media sosial (medsos) yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) serta berita palsu melalui platform Facebook dan TikTok. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., didampingi Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP. Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., dan Kasubdtit V AKBP. Henry Andar H. Sibarani, S.I.K., pada saat konferensi pers., Jumat (29/9/2023).

Menurut Kabidhumas Polda Kepri, kejadian ini bermula berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/38/IX/2023/SPKT/Polda Kepulauan Riau, tanggal 26 September 2023, yang mana pada Senin, 25 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika petugas patroli siber Subdit 5 Dit Reskrimsus Polda Kepri menemukan sebuah akun Facebook dengan nama Bam**** Mardi****, yang membagikan postingan berupa foto surat undangan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri. Postingan ini diduga mengandung Ujaran Kebencian berdasarkan SARA dan/atau Berita Palsu dengan keterangan (Caption) pada statusnya.

Baca Juga :

Kesaksian Yang Tidak Tertulis Dari Peristiwa G30S PKI 

Kasad Tinjau Latihan Menembak Senjata Berat Artileri Pertahanan Udara

“BERIKAN BANTUAN PADA PENGUNGSI REMPANG Ustadz Abdul Somad DI PANGGIL POLISI Ustad Abdul Somad dipanggil Polisi karena memberikan bantuan berupa dapur umum ke masyarakat Rempang. Yang dalam surat pemanggilan disebutkan bahwa hal tersebut masuk ke dalam kategori ‘memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan’. Yang korupsi bebas, yang memberikan bantuan kepada masyarakat, yang sedang tanahnya dirampas oleh pemerintah, malah dipolisikan, Na’uzubillahiminzalik,” tulis caption tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka BM meliputi satu unit handphone merek Redmi Note 8 yang digunakan pelaku untuk mengakses Facebook dan membagikan postingan, serta akun Facebook pelaku beserta hasil unduhan salinan informasi postingan seperti foto, video, dan cerita.

Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan, “Berita palsu (Hoax) tersebut berpotensi memicu perasaan kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk mengungkap kasus ini.”

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/39/IX/2023/SPKT/Polda Kepulauan Riau, tanggal 26 September 2023, pelaku inisial ISW juga berhasil diamankan. Kronologis kejadian yang melibatkan pelaku ISW dimulai pada Senin, 25 September 2023, sekitar pukul 10.00 Wib, ketika petugas menemukan sebuah akun media sosial TikTok dengan nama akun @issaditr. Akun ini telah mengunggah postingan yang juga mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA dan berita palsu yang mengklaim bahwa Ustad Abdul Somad ditangkap oleh polisi karena membela warga Rempang.

Akun TikTok pelaku ISW diidentifikasi sebagai pemilik asli akun tersebut. Setelah melacak lokasinya, tim berhasil menemukan pelaku di Perumahan Jupiter Residence, Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam. Pelaku kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri.

Modus operandi pelaku ISW melibatkan pengunduhan video dari akun TikTok milik orang lain, kemudian mengedit video tersebut untuk menyamarkan sumbernya. Video yang sudah diedit ini kemudian diunggah ke akun TikTok milik pelaku dengan nama @issaditr**, yang pada akhirnya menjadi berita palsu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku ISW meliputi satu buah handphone merek Samsung Galaxy warna biru langit, satu buah sim card XL, dan satu buah akun TikTok dengan nama @issaditr**. Password akun TikTok tersebut telah diubah oleh penyidik untuk menjaga status quo.

Pelaku BM dan ISW akan dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Ancaman hukuman adalah pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1.000.000.000,00.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Ancaman hukuman adalah pidana penjara hingga 2 tahun.

Terakhir, Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Ancaman hukuman adalah pidana penjara hingga 10 tahun.

Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap penyebaran konten yang bersifat Provokasi bukannya Informatif di media sosial yang dapat menghasut kebencian dan mengganggu ketertiban masyarakat., tutur Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.

“Kami mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan berbagi informasi, serta untuk selalu memeriksa keabsahan informasi sebelum menyebarkannya. Dalam era digital ini, pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang penggunaan media sosial dapat membantu mencegah penyebaran konten provokatif dan berita palsu,” tutup mengakhiri Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.

(Ben Hasibuan)

pt sep gambar

Semua Korban Kecelakaan Bus ALS di Tanggung Jasa Raharja

Foto : Bus ALS yang mengakami kecelakaan Lalulintas Sepindonesia.com | PADANG –  Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam atas musibah…

Read More...

Rivan A Purwantono Resmi Ditunjuk BUMN Sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga

Foto : Rivan A. Purwantono Sepindonesia.com | JAKARTA  – Kementerian BUMN secara resmi mengumumkan penunjukan Rivan A. Purwantono sebagai anggota…

Read More...

Tidak Main – Main, Polres Labuhanbatu Amankan Sabu Hampir 1 Kg

Foto : Kapolres Labuhanbatu didampingi Pejabat Utama (PJU) menggelar konferensi pers (press release) di depan Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…

Read More...

Pemdes Sidorukun Kalah Atas Gugatan Ahliwaris Alm.Iskhak

Foto : Kuasa Hukum AhlinWaris Alm.Iskhak, Beriman Panjaitan,SH.MH dan Ketua Majelis Hakim PN Rantauprapat Tommy Manik,SH. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Majelis…

Read More...

Kasdam I/BB Hadir Secara Virtual Halal Bihalal Presiden RI Bersama Purnawirawan TNI-Polri

Foto : Kasdam I/Bukit Barisan, Brigjen TNI Arif Hartoto, SE, MSc bersama organisasi purnawirawan TNI-Polri di Sumatera Utara, seperti PPAD,…

Read More...

Kadis Kesehatan Langkat Diperiksa Kejatisu Terkait Pengadaan Obat dan BMPH 2023

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat (Dok. sepindonesia.com/SR) Sepindonesia.com  | LANGKAT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dikabarkan tengah mendalami laporan…

Read More...

Kasus Rudapaksa di Batu Bara,  Polres Terapkan Hukum yang Berlaku

Foto : Kasi Humas Polres Batu Bara, IPTU Ahmad Fahmi, SH Sepindonesia.com | BATU BARA – Kasus rudapaksa yang dilakukan…

Read More...

Mafia BBM Subsidi Diduga Ancam Oknum Wartawan 

Foto : Sejumlah wartawan yang ikut keberatan atas dugaan pengancaman yang dilakukan mafia BBM Bersubsidi. Sepindonesia.com | LUMAJANG  – Terkait…

Read More...

Pria di Bakaran Batu Tak Berkutik Saat Ditangkap

Foto : Tersangka tindak pidana inisial AR alias Aulia (27), Seorang pria warga Jalan Sadikin Lestari, Simpang Mangga Bawah, Kelurahan…

Read More...