Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia, Kapolri: Kita Kehilangan Tokoh dan Bapak Bangsa
Sepindonesia.com | YOGYAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewakili keluarga besar institusi Polri menyampaikan duka cita dan belasungkawa yang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Desa Selat Besar yang disebut – sebut masyarakat melakukan Politik Praktis menjadi salah satu pengurus Partai Politik dan mencalonkan diri menjadi DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari partai Nasdem.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Selat Besar Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Purwanto melalui Telepon selulernya pada Senin (18/9/2023) menyampaikan bahwa dirinya saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Selat Besar dan masa jabatannya akan berakhir pada bulan Januari 2024.
Baca Juga :
Amankan 4 Kg Sabu Polres Asahan Selamatkan 40.720 jiwa Masyarakat Asahan
Kapolres Labuhanbatu Dengan Tegas Menyampaikan “Perang Terhadap Narkoba”
Saat dikonfirmasi apakah Kepala Desa Selat Besar benar ada terlibat dengan politik praktis ? Purwanto menjawab kalau dirinya tidak ada terlibat sebagai pengurus Partai Politik tetapi saya mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu melalui salah satu Partai Politik, jelas Kepala Desa Selat Besar ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Abdi Jaya Pohan saat dikonfirmasi mengenai isu Kepala Desa Selat Besar yang melakukan politik Praktis , Abdi Jaya Pohon pada Senin (18/9/2023) menyampaikan bahwa Kepala Desa Selat Besar Purwanto telah mengajukan surat pengunduran diri ke Dinas PMD, dan surat tersebut masih kita proses, jelas Abdi Jaya Pohan.
Andi juga menambahkan “sebelum keluar surat pemberhentiannya beliau masih menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Selat Besar” tutupnya.
Salah satu praktisi Labuhanbatu saat dimintai wartawan ini tanggapannya atas isu Kepala Desa Selat Besar yang melakukan politik praktis menyampaikan bahwa Kepala Desa ini telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Kepala Desa Selat Besar ini juga melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, jangan mentang – mentang maju dari Partai Nasdem yang ketuanya Bupati Labuhanbatu semua peraturan yang ada dilanggarnya, tutupnya.(Tim /Red)
Sepindonesia.com | KARIMUN – Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH disela melaksanakan tugasnya setiap hari jumat usai melaksanakan ibadah…
Sepindonesia.com | ASAHAN – Bupati Asahan H. Surya, BSc membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) TP. PKK Kabupaten Asahan Tahun 2022…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Diawali dengan upacara, Bupati Labuhanbatu, dr H.Erik Adtrada Ritonga,MKM, yang juga sebagai Ketua Majelis Pembimbing Pramuka…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S. Pd., MM, menghadiri acara pisah sambut Kepala Kantor…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam rangka melaksanakan program guru sehat Kementrian agama Kabupaten Labuhanbatu, MTsN 1 Rantauprapat melakukan jalan santai…
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo Cory S Sebayang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun…