Sepindonesia.com | DAIRI – Babinsa jajaran Kodim 0206/Dairi
Serka Imanuel Ginting, bersama Polsek Tiga Lingga dan Kepala Desa berhasil mengamankan diduga tersangka pengedar sekaligus pemilik daun ganja Jumat 15 Agustus 2023 sekitar pukul 17:50 Wib
Informasi diterima menyebutkan penangkapan tersebut dilakukan
di perladangan warga di Dusun Lingga Pasar Desa Palding Kecamatan Tiga Lingga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Baca Juga :
Bawa Sabu 2 Kg Warga Jatim Terancam Hukuman Mati
Polres Labuhanbatu Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kebakaran Gudang Penimbunan BBM
Pengungkapan tersebut berawal, Kapolsek Tiga lingga mendapat informasi dari masyarakat Desa Palding bahwa ada pengedar Narkotika jenis ganja di Dusun Lingga Pasar Desa Plading Kecamatan Tiga lingga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tiga lingga AKP SP. Siringo ringo memerintahkan Kanit Res Iptu CH. Manurung bersama anggota serta mengajak Babinsa Koramil 04/TL Serka Imanuel Ginting serta Kepala Desa Palding unyuk bergabung melakukan penggerebekan ke lokasi.
Tepatnya pukul 15.30 Wib tiba di lokasi lahan ganja dan langsung melaksanakan penggerebekan terhadap diduga tersangka pemilik lahan dan sekaligus pengedar daun ganja tersebut.
Namun terduga Markus Sinulingga melihat kedatangan personel Polsek Tiga Lingga dan Babinsa sehingga diduga tersangka langsung melarikan diri.
Pada saat penggerebekan didalam gubuk petugas hanya menemukan istri diduga tersangka sedang duduk.
Selanjutnya langsung mengamankan sebuah tas ransel yang ada didalam gubuk, setelah diperiksa tas tersebut berisi barang bukti daun ganja dalam kemasan besar dan kemasan kecil, uang sejumlah 1.600.000, 2 buah ATM serta sebuah ponsel merek Nokia.
Selanjutnya personel Polsek Tiga lingga bersama Babinsa Koramil 04/TL dan Kepala Desa Palding melakukan penyisiran diseputar lokasi penggerebekan dan perladangan dan hasilnya ditemukan 10 pohon ganja besar dgn tinggi 1,5 meter 11 Pohon bibit ganja 2 volibag yang berisi 6 pohon ganja masih kecil.
Barang bukti yang ditemukam dan disita berupa daun ganja kemasan kecil sebanyak 10 bungkus kecil, daun ganja kemasan besar 9 bungkus, daun ganja dalam plastik kecil/mini 2 bungkus, Uang sebanyak Rp. 1.600.000, ATM BRI 1 buah, ATM MANDIRI 1 buah,1 Buah Handphone merek Nokia,10 Pohon ganja dengan tinggi 1,5 meter, 11 Pohon bibit ganja, dan 2 volibag berisi 6 Pohon ganja masih kecil, pungkas Babinsa.
Untuk terduga tersangka Markus Sinulingga (41) warga Dusun Lingga Pasar Desa Palding kecamatan. Tiga lingga kabupaten Dairi masih dalam pengejaran petugas Polisi, (Melarikan diri) Sementara istrinya Hertina Ginting (41) diamankan petugas, ucap Serka Imanuel Ginting.
(Jhonranes Tarigan)