Polsek Labuhan Ruku Laksanakan Operasi Pekat Toba 2025
Fito : Personil Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Cecep Suhendra, bersama personil Polsek Labuhan Ruku melaksanakan kegiatan Operasi Kepolisian Kewilayahan OPS…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Penyidik dari Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan tersangka FEN (33) dan barang bukti kasus terbakarnya gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dan Solar yang terjadi di Dusun 1 Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Minggu, 11 Juni 2023 lalu, ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Labuhanbatu guna proses persidangan Rabu (13/09/2023) siang.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasubsi PID Iptu Arwin menjelaskan, tersangka merupakan pemilik rumah dan gudang penimbunan BBM yang terbakar.
Baca Juga :
Berkas Mantan Sekda Labuhanbatu P.21, Apresiasi Buat Kapolres Labuhanbatu
“Dari hasil penyelidikan, kebakaran gudang BBM berawal saat pemindahan BBM dari 1 unit mobil Fuso warna orange ke Baby Tank menggunakan selang dan pada saat itu juga terjadi arus pendek listrik pada mesin pompa.
Lanjut Rusdi, tersangka mulai menimbun BBM subsidi jenis Pertalite dan solar sejak tahun 2022, dan selama penyelidikan dan penyidikan pihaknya memeriksa sebanyak 18 orang ditambah 4 orang ahli. “Bahwa terhadap tersangka FEN sudah dilakukan proses penyidikan, sudah lengkap P21 dan hari ini akan dilaksanakan P22,” terangnya.
Pada saat proses penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Labuhanbatu turut mengamankan berbagai barang bukti yaitu, 3 buah drum, 2 buah besi, 1 buah mesin dompeng, 1 buah mesin dap, Sisa selang yang terbakar, 2 buah kran yang rusak akibat terbakar, 2 buah besi elbo, 1 buah timbangan, 1 buah timbangan, 1 unit rongsokan mobil truck fuso merk Mitsubishi, 77 Drum kosong, 20 besi berbentuk bujur sangkar, 1 buah pipa paralon, 3 (tiga) lembar Print Out Rekening Koran Bank BRI, 1 unit handphone merk VIVO, 6 lembar screan shoot percakapan,” tutup AKP Rusdi.
Adapun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Atau Pasal 40 Angka 8 Undang-undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang penetapan perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Juncto Pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Atau Pasal 187 ke-1 Subs. Pasal 188 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(Red)
Foto : Satuan Pengamanan Objek Vital (Satpamobvit) Polres Tanah Karo melaksanakan kegiatan patroli wisata dan pengamanan arus di sejumlah titik…
Foto : Tersangka Pelaku Tindak Pidana Narkotika Inisial Sepindonesia.com| LABURA – Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus…
Foto : KTP korban Sepindonesia.com | NUSA TENGGARA TUMUR – Masih tentang korban 3,1 ha milik 7 orang di Kerangan,…
Foto : Personila gabungan Polres Tanah Karo melakukan Patroli Oprasi Pekat Toba tahun 2025. Sepindonesia.com | KARO – Dalam rangka…
Foto : Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SDM Polri Tahun Anggaran 2025. Sepindonesia.com |…
Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya paparkan pelaku penipuan dengan blasting melalui pesan singkat WhatsApp. Sepindonesia.com | JAKARTA…