Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Polres Labuhanbatu Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kebakaran Gudang Penimbunan BBM 

IMG_20230914_141643

 

 

Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Penyidik dari Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan tersangka FEN (33) dan barang bukti kasus terbakarnya gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dan Solar yang terjadi di Dusun 1 Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Minggu, 11 Juni 2023 lalu, ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Labuhanbatu guna proses persidangan Rabu (13/09/2023) siang.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasubsi PID Iptu Arwin menjelaskan, tersangka merupakan pemilik rumah dan gudang penimbunan BBM yang terbakar.

Baca Juga :

Berkas Mantan Sekda Labuhanbatu P.21, Apresiasi Buat Kapolres Labuhanbatu

Bupati Karo Temui Kepala BNPB 

“Dari hasil penyelidikan, kebakaran gudang BBM berawal saat pemindahan BBM dari 1 unit mobil Fuso warna orange ke Baby Tank menggunakan selang dan pada saat itu juga terjadi arus pendek listrik pada mesin pompa.

Lanjut Rusdi, tersangka mulai menimbun BBM subsidi jenis Pertalite dan solar sejak tahun 2022, dan selama penyelidikan dan penyidikan pihaknya memeriksa sebanyak 18 orang ditambah 4 orang ahli. “Bahwa terhadap tersangka FEN sudah dilakukan proses penyidikan, sudah lengkap P21 dan hari ini akan dilaksanakan P22,” terangnya.

Pada saat proses penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Labuhanbatu turut mengamankan berbagai barang bukti yaitu, 3 buah drum, 2 buah besi, 1 buah mesin dompeng, 1 buah mesin dap, Sisa selang yang terbakar, 2 buah kran yang rusak akibat terbakar, 2 buah besi elbo, 1 buah timbangan, 1 buah timbangan, 1 unit rongsokan mobil truck fuso merk Mitsubishi, 77 Drum kosong, 20 besi berbentuk bujur sangkar, 1 buah pipa paralon, 3 (tiga) lembar Print Out Rekening Koran Bank BRI, 1 unit handphone merk VIVO, 6 lembar screan shoot percakapan,” tutup AKP Rusdi.

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Atau Pasal 40 Angka 8 Undang-undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang penetapan perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Juncto Pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Atau Pasal 187 ke-1 Subs. Pasal 188 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(Red)

pt sep gambar

Sat Samapta Polres Batu Bara Laksanakan Strong Point 

Foto : Personil Sat Samapta Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan apel pagi yang dipimpin oleh Kanit Pam Obvit Samapta, IPDA…

Read More...

Bhabinkamtibmas Polsek Lima Puluh Dukung Program Ketahanan Pangan 

Foto : Aiptu Elijon H. Manurung menggerakkan warga untuk meningkatkan ketahanan pangan dengan melakukan pengolahan lahan pekarangan yang kosong untuk…

Read More...

Bawa Sabu  101 Gram,  Kiting Warga Lingga Tiga Diciduk Polisi

Foto : Tersangka berinisial RR alias Kiting (27) dan barang bukti Narkotika jenis sabu – sabu 101,67 Gram  Sepindonesia.com |…

Read More...

Kodam I/BB Dan Dinas Pangan Perkuat Kolaborasi Ketahanan Pangan

Foto : Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Kodam I/BB) bersama dinas ketahanan pangan, tanaman pangan dan hortikultura Provinsi Sumatera Utara…

Read More...

Galian C Pasir Tidak Memiliki Izin, Akan Terancam Sanksi Pidana

Foto : Sekjen DPP LSM Tawon Ramses Sihombing saat melakukan investigasi di lokasi tambang pasir. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Usaha…

Read More...

Pelaku Penggelapan Diciduk Polsek Lima Puluh

Foto : Personil Polsek Lima Puluh bersam tersangka pelaku penggelapan sepeda motor. Sepindonesia.com | BATU BARA – Personil Unit Reskrim…

Read More...

Polres Labuhanbatu Melaksankan Razia Gabungan ke Tempat Hiburan 

Foto : Polres Labuhanbatu melaksanakan apel dalam rangka pelaksanaan razia gabungan  Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya menjaga keamanan dan…

Read More...

Sat Samapta Polres Batu Bara  Monitoring Keamanan

Foto : Sat Samapta Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan patroli dengan berjalan kaki di seputaran Mako Polres Batu Bara. Sepindonesia.com…

Read More...

Ini yang Dilakukan Kapolres Labuhanbatu Untuk Mempererat Persaudaraan

Foto : Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melaksanakan syukuran ulang tahun bersama personil Polres Labuhanbatu. Sepindonesia.com…

Read More...