Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Predator Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Jajaran Polres Indramayu

IMG_20230712_210446

Sepindonesia.com | INDRAMAYU – Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak ) Satreskrim Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menangkap seorang laki-laki diduga kuat pelaku tindak pidana pencabulan terhadap korban anak di bawah umur. NRT (41) ialah pelaku warga Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu ini merupakan pedagang keliling Batagor dan Milor di wilayah Kecamatan Haurgeulis dan Gantar, Kabupaten Indramayu. Rabu ( 12/7/2023 )

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, tindakan pencabulan yang diduga kuat dilakukan oleh pelaku terhadap korban inisial S (7) terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada polisi.

Baca Juga :

Rampak Angklung Pelajar Turut Sambut Presiden Jokowi Di Tol Cisumdawu

Seorang Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Nonfisik terhadap Mantan Pacarnya

Kapolres menyampaikan, kronologis berawal saat saksi inisial KN melihat tersangka NRT sedang jongkok sambil memangku korban di paha sebelah kanan tersangka, lalu tangan kiri tersangka memegang bagian punggung korban sedangkan tangan kanan tersangka meraba-raba bagian perut hingga ke bagian kemaluan korban dari luar celana korban.

Kemudian saksi KN mendatangi rumah orang tua korban yang berada di depan rumah saksi KN.

Sesampainya berada di dalam rumah korban, saksi KN berkata kepada bapak korban (saksi MRF) “YAN, YAN ITU ANAK KAMU LAGI DIAPAIN, COBA LIATIN, SURUH PULANG”

Setelah itu orang tua korban melihat dari balik jendela depan rumah dan saat itu keduanya tersangka sedang jongkok dengan posisi menghadap ke arah rumah korban sambil memangku korban di paha sebelah kanannya sedangkan badan korban menghadap kearah rumah saksi R lalu tangan kiri tersangka memegang bagian punggung korban dan tangan kanan tersangka berada di 2 bagian atas vagina korban yang masih menggunakan celana.

Kemudian saksi orang tua korban memanggil korban untuk pulang lalu tersangka langsung melepaskan badan korban dari pangkuannya dan korban pun berlari ke rumahnya.

Sesampainya dirumah, kemudian orang tua korban menanyakan kepada korban kenapa korban dipangku dan apakah kemaluan korban dipegang-pegang, lalu korban mengatakan bahwa benar kemaluannya dipegang-pegang dan dielus-elus oleh tersangka.

Lanjut masih kata AKBP M. Fahri Siregar, menurut keterangan korban, tersangka sering memeluk dan memegang serta mengelus-elus kemaluan korban sejak korban duduk di Sekolah TK (Taman Kanak-kanak) atau sejak sekira tahun 2022.

Ketika tersangka melakukan perbuatan tersebut, tersangka selalu mengatakan bahwa tersangka sayang kepada korban dan ingin punya anak seperti korban serta ingin membawa korban pulang ke rumahnya sehingga korban diam saja dan tidak berani menolak dikarenakan takut.

Menurut pengakuan tersangka, ia juga melakukan perbuatan tersebut kepada 10 (sepuluh) orang anak perempuan lainnya di beberapa tempat rute dagang tersangka.

“Perbuatan pencabulan itu, sudah dilakukan tersangka sejak sekira tahun 2020 atau sejak tersangka berjualan Milor dan Batagor keliling,” ungkap AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP M. Hafid Firmansyah dan Kasi Humas Polres Indramayu Ipda Tasim saat gelar press rilis di Mako Polres Indramayu, Selasa (11/07/2023).

Tersangka saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E (Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul) dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)“ terangnya
( Cecep )

pt sep gambar

Bupati Labuhanbatu Melepas Calon Jemaah Haji Kloter 19

Foto : Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM Bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara H. Ahmad…

Read More...

Pemkab Karo dan LLDIKTI Wilayah I Bahas Sinergi Program Strategis Daerah

Foto : Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes beserta Prof Drs Saiful Anwar Matondang MA,…

Read More...

Henry Pakpahan,S.H meminta Kepolisian Atensi  DPO Arini Ruth Yuni br Siringoringo Cs

Foto : Kuasa Hukum Henry Pakpahan,S.H bersama pelapor korban Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung. Sepindonesia.com |MEDAN  –…

Read More...

Kuasa Hukum Rahmadi Bakal Propamkan Penyidik

Foto : sidang Praperadilan (Prapid) terhadap penetapan tersangka, Rahmadi warga Tanjung Balai atas dugaan kepemilikan sabu. Sepindonesia.com | MEDAN –…

Read More...

Dikibuskan Warga, Hotel Besitang Digrebek, Tersangka dan 1,44 Gr Sabu Diamanakan 

Foto : Tersangka Penyalah Guna Narkotika HSG (36). Sepindonesia.com | LANGKAT – Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat…

Read More...

Pelaksanaan RUPS Tahunan INPRASE Sukses 

Foto : Pemegang Saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPRASE)  Sepindonesia.com  | JAKARTA – PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPRASE)…

Read More...

Sebanyak 225 Orang Peserta Kejuaraan Pencak Silat Salam Cup III 

Foto : Kejuaraan Pencak Silat Salam Cup III di Kabupaten Serdang Bedagai Se Sumatera Utara. Sepindonesia.com | SERGAI –Kejuaraan Pencak…

Read More...

Berjuang Bersama: Spirit Internasional di Bali United Training Center dan Asa Menuju 2025

Foto : Peserta Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS) PT Bali Bintang Sejahtera Tbk. Sepindonesia.com | JAKARTA – PT Bali Bintang…

Read More...

Kebun/Unit Distrik Labuhanbatu III Menerima Penghargaan  PROPER dari Pemprov Sumut

Foto : Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya,BSc bersama para Manager Kebun/Unit Distrik Labuhanbatu III yang menerima penghargaan Pengelolaan Lingkungan Hidup…

Read More...