Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bersinergi dengan personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tim Intel Kodim 0209/LB berhasil meringkus dua warga terduga pemilik narkoba jenis sabu-sabu.
Keberhasilan kedua institusi menekan peredaran narkoba berawal adanya laporan masyarakat dan didampingi oleh Balai Rehabilitasi Narkoba ATC I Tanjung Balai Asahan ke Kantor Unit Intelijen Kodim (26/06/2023).
Baca Juga :
Pangdam I/BB Kembali Apresiasi Satgas Yonif 132/BS
72 Personel Polres Karimun Menjaga Kamtibmas Padat Idul Adha 1444 H
Atas aduan masyarakat tersebut, Pasi Intel, Kapten Inf Guntur Wibowo, S.Sos didampingi oleh Pa Sandi, Letda Inf Mahyudin Siregar, SH langsung pimpin brefing singkat dan berkoordinasi dengan Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto Sianturi, SH.
Kapten Inf Guntur Wibowo, S.Sos dan Tim bergerak menuju lokasi dusun Padang Laut Desa Tanjung Medan Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Pada saat melakukan pemantauan, tidak berapa lama, Tim Intel Kodim beserta anggota Satnarkoba Polres Labuhanbatu memasuki salah satu rumah dan menemukan Sdr AS alias KP bersama 3 orang rekannya yang melarikan diri sedang mengkonsumsi narkoba diduga jenis sabu-sabu.
Dari dalam rumah tersebut diamankan Sdr. AS (44 tahun) alias KP warga Desa Tanjung Medan, dan ditemukan 2 (dua) paket plastik klip di duga berisi narkotika jenis sabu-sabu dan satu buah bong alat hisap sabu.
Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan, dan diketahui dan di akui oleh Sdr AS alias KP bahwa barang haram tersebut dibeli dari seseorang inisial BR, (53) alias BC dan secara cepat dilakukan pencarian dan mengamankan Sdr BR tanpa melakukan perlawanan.
Dari pengakuan BR bahwa benar dianya mengakui telah menjual barang haram tersebut kepada AS alias KP dengan paket Seratus Ribu Rupiah, dan dari rumah BR diamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,50 g.
Barang Bukti yang diamankan dari kedua terduga yakni, 1 Paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu : 1,50 g, 1 Paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu 0,20 g, 1 Paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu 0,10 g, uang sejumlah Rp 49.000, 1 buah bong alat Isap, serta 1 bungkus rokok merk Mansion.
Dari Hasil interogasi singkat Tim Intel Kodim 0209/Labuhanbatu terhadap BR bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dari Sdr inisial N warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat dengan harga Rp 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu) Dan mengakui telah 5 bulan menjalankan kegiatannya sebagai pengedar sabu.
Dandim 0209/LB, Letkol Inf Faizal Rangkuti, SIP, MIP melalui Pasi Intel, Kapten Inf Guntur Wibowo S.Sos membenarkan adanya penangkapan warga Desa Tanjung Medan Kecamatan Bilah Barat.
Ia, kita telah berkolaborasi dengan Satnarkoba Polres dan Tim kita Unit Intelijen Kodim, terkait maraknya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, pungkasnya.
Lanjut Pasi Intel Kodim, kita bersama tim telah mengamankan 2 (dua) orang warga Desa Tanjung Medan Kecamatan Bilah Barat yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, ucapnya.
Bahwa saat ini kedua pelaku yang diduga pemakai dan pengedar tersebut sudah kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu, dan sudah di lakukan gelar perkara kemarin, Rabu (28/06/2023), tutup Kapten Inf Guntur Wibowo.
(Jhonranes Tarigan)