Kapolsek Kualuh Hulu Turunkan Personil Untuk Pengamanan Pelaksanaan Rapid Test
Sepindonesia.com | LABURA – Personel Polsek Kualuh Hulu mengamankan pelaksanaan rapid test bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Investasi bodong sebenarnya sudah sejak dulu ada dengan beragam modus. Investasi bodong biasa memakan korban banyak karena masyarakat tergiur keuntungan yang dijanjikan pelaku, saat ini moment menjelang hari libur nasional atau saat hari raya Idul Adha akan dimanfaatkan oleh pelaku investasi bodong untuk menjerat para korbannya.
Rektor Universitas Islam Attahiriyah (UNIAT) Dr. H. Suherman Sadji M.Pd. turut prihatin dengan masih adanya investasi bodong di daerah.
“Ia menghimbau kepada masyarakat harus lebih waspada terhadap berbagai tawaran bisnis investasi yang menawarkan profit menggiurkan dalam waktu singkat”, tambahnya.
Dia menjelaskan, ketika akan berinvestasi masyarakat harus melihat perusahaan atau aplikasinya legal atau tidak. Selanjutnya adalah logis. Masyarakat bisa menilai tingkat kewajaran. Jika menawarkan keuntungan hingga 200 persen per bulan misalnya tentu itu tidak logis.
Baca Juga:
Mantan Anggota DPRD Inisial IN Dilaporkan Ke Polres Labuhanbatu
Suherman menyampaikan, tips tersebut bukan hanya berlaku bagi warga masyarakat yang berniat ingin menjadi investor. Namun juga berlaku bagi afiliator maupun public figure yang ingin mempromosikan sebuah bisnis investasi.
“Dari sisi investor dan afiliator membiasakan berpikir lebih logis dan diteliti dulu,” katanya.
Dalami dulu profile perusahaan penyedia aplikasi Dia menegaskan, agar tidak terjebak pada investasi bodong atau bisnis yang tidak berizin, masyarakat yang mau berinvestasi sebaiknya terbiasa agar mendalami soal profile perusahaan penyedia aplikasi.
“Cari tahu ini apa jualannya, apakah legal atau tidak. Lalu pengalaman orang yang sudah investasi seperti apa,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, kerugian para korban aplikasi investasi bodong tidak sepenuhnya menyalahkan aplikasi. Sebab aplikasi tersebut dibuat dan juga beroperasi di negara luar yang melegalkan perjudian. Sementara di Indonesia sendiri melarang adanya perjudian.
Bahkan, dari sisi pemerintah sendiri selaku regulator masih lemah dalam pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku regulator dan pengawas.
“Sosialisasi dan panduan kurang, belum sampai menjangkau masyarakat bawah,” ungkapnya.
OJK dan Bappebti harus bertindak tegas Namun begitu, para korban investasi bodong umumnya memiliki latar belakang yang berbeda. Ada sebagian mengetahui bahwa itu investasi bersifat gambling. Namun, ada juga korban yang sekedar ikut-ikutan karena disosialisasi oleh tokoh masyarakat atau tokoh agama.
“Ada yang tahu, ada juga yang tidak tahu tapi ikut-ikutan influencer muda dan kaya. Tapi memang ada investor pengen gambling, namun jika kalah marah,” paparnya.
Agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari, mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan tindak pidana kejahatan keuangan dan berharap pemerintah melalui OJK dan Bappebti menindak tegas aplikasi dan influencer investasi bodong tidak berizin yang beredar di internet agar tidak lagi merugikan masyarakat. (rils/azis)
Sepindonesia.com | LABURA – Personel Polsek Kualuh Hulu mengamankan pelaksanaan rapid test bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di…
Sepindinesia.com | LABUHANBATU – Universitas Labuhanbatu (ULB) akan menggelar debat juru Bicara Paslon Bupati Labuhanbatu secara Online via Podcast Universitas…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Paska tertangkapnya dua pelaku tidak pidana Narkotika dengan barang bukti 15 Kg sabu – sabu Polres…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Seringnya terjadi banjir di Desa Sei Sentosa yang menggenangi halaman rumah warga dan bahkan sampai ke…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Setelah selesai menjalankan Program KKN seluruh Team KKN mengikuti Acara Penutupan KKN Tematik yang di adakan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pimpinan Umum Media Online Sepindonesia.com yang juga berprofesi sebagai Notaris menyampaikan bahwa setiap orang memiliki hak…