Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Ayah Bejad Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

IMG_20230609_223651

Sepindonesia.com | SUMSEL – Inisial KR (55) pria kelahiran Lampung Selatan ditangkap polisi Resort KabupatenkEmpat Lawang Sumatera Selatan pada kamis 08 Juni 2023 pukul 21.30 WIB.

Penangkapan KR karena adanya laporan dari anak kandungnya berinisial KA (15) yang tidak tahan karena sering diperlakukan tidak senonoh oleh ayah kandungnya sendiri.

Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP M. Tohirin, S.H., M.H menguraikan kronologi kejadian bermula Kamis 14 Oktober 2021, sekira pukul 14:30 WIB, di dalam kamar rumah korban yang beralamat Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang bermula pada saat korban dari dapur yang ada di dalam rumah tersebut, dan kemudian korban menuju ke kamar korban, dan pada saat korban sedang menuju ke kamarnya pada saat itu ayah kandung korban langsung memanggil korban, dan langsung mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar korban yang ada di rumah tersebut, untuk mengajak korban melakukan hubungan badan dengannya, dan kemudian setelah di dalam kamar tersebut ayah kandung korban selaku pelaku langsung melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban yang tidak lain ialah anak kandung pelaku sendiri, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang.

” Pada Hari Kamis Tanggal 08 Juni 2023 sekira jam 21.30 Wib di Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang, adapun penangkapan tersebut Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sedang berada di rumahnya, adanya informasi tersebut saya memerintahkan Kanit PPA Aipda Ariyanto  beserta anggota Unit PPA dan Team Elang untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku inisial KR terkait Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan.

Baca Juga :

Ibu Hamil Diterkam Buaya di Labura

Tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan Amankan Diduga Oknum Anggota Polri Pemilik Narkoba

Kemudian Pelaku langsung di amankan ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk di lakukan ketingkat penyidikan atau proses hukum yang berlaku,” jelas Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin.

Masih menurut Tohirin, dari pengakuan pelaku ia sudah empat melakukan perbuatan bejadnya. Pelaku kita kenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,” tegas Tohirin.

(Yefri.S)

pt sep gambar

Kapolres Labuhanbatu : Perjuangan Masih Panjang Teruslah Berlatih

Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus darojat S.I.K., M.H. memberikan arahan dan motivasi kepada calon siswa (casis) Tamtama…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Monitoring  Penyerahan  BLT-DD Tahap Dua Se-Kecamatan Bilah Hilir

Sepindonesia | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT selalu monitoring dan awasai penyaluran bantuan kepada masyarakat, pengawasan ini…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Menyerahkan BST Untuk 8 Desa Di Kecamatan Bilah Barat

Sepindonesia | LABUHANBATU – Sebanyak 2.673 masyarakat Kecamatan Bilahbarat menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 dari APBD Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu…

Read More...

Unit Tekap Polsek Kualuh Hilir Tangkap Jurtul Togel, Bandarnya kabur

Sepindonesia | LABURA – Tekap unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil menangkap pelaku judi jenis togel dan Kim inisial…

Read More...

Polsek Panai Tengah Bantu 60 KK Di Wilayah Hukumnya

Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan BST APBD Kepada 3.802 KK Di Kecamatan Bilah Hulu

Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan  BLT 3.008 KK Di Kecamatan Bilah Hilir

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)  dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…

Read More...