Masyarakat Desa Tanjung Sarang Elang Senang Dan Bangga Dengan Kapolsek Panai Tengah
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolsek Panai Tengah Iptu Hendri Abdon Silalahi,SH tampak bercandaria dan berphoto dengan anak – anak di…
Sepindonesia.com | SUMSEL – Inisial KR (55) pria kelahiran Lampung Selatan ditangkap polisi Resort KabupatenkEmpat Lawang Sumatera Selatan pada kamis 08 Juni 2023 pukul 21.30 WIB.
Penangkapan KR karena adanya laporan dari anak kandungnya berinisial KA (15) yang tidak tahan karena sering diperlakukan tidak senonoh oleh ayah kandungnya sendiri.
Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP M. Tohirin, S.H., M.H menguraikan kronologi kejadian bermula Kamis 14 Oktober 2021, sekira pukul 14:30 WIB, di dalam kamar rumah korban yang beralamat Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang bermula pada saat korban dari dapur yang ada di dalam rumah tersebut, dan kemudian korban menuju ke kamar korban, dan pada saat korban sedang menuju ke kamarnya pada saat itu ayah kandung korban langsung memanggil korban, dan langsung mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar korban yang ada di rumah tersebut, untuk mengajak korban melakukan hubungan badan dengannya, dan kemudian setelah di dalam kamar tersebut ayah kandung korban selaku pelaku langsung melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban yang tidak lain ialah anak kandung pelaku sendiri, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang.
” Pada Hari Kamis Tanggal 08 Juni 2023 sekira jam 21.30 Wib di Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang, adapun penangkapan tersebut Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sedang berada di rumahnya, adanya informasi tersebut saya memerintahkan Kanit PPA Aipda Ariyanto beserta anggota Unit PPA dan Team Elang untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku inisial KR terkait Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan.
Baca Juga :
Ibu Hamil Diterkam Buaya di Labura
Tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan Amankan Diduga Oknum Anggota Polri Pemilik Narkoba
Kemudian Pelaku langsung di amankan ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk di lakukan ketingkat penyidikan atau proses hukum yang berlaku,” jelas Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin.
Masih menurut Tohirin, dari pengakuan pelaku ia sudah empat melakukan perbuatan bejadnya. Pelaku kita kenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,” tegas Tohirin.
(Yefri.S)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolsek Panai Tengah Iptu Hendri Abdon Silalahi,SH tampak bercandaria dan berphoto dengan anak – anak di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT melaksanakan Jumat Keliling di Mesjid Al- Ikhlashiyah lingkungan Rejo mulio…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT menghadiri Malam Ramah Tamah dengan Danrem 022/PT Kolonel Inf…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT memberikan santunan pendidikan kepada 30 orang anak yatim dan santunan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mengamankan AK Alias Adon (34) warga…
Sepindonesia.con | LABUHANBATU – Membangkitkan kesadaran dan semangat masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang tidak kunjung selesai, Forkopimda Labuhanbatu ciptakan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Terkait adanya selisih perhitungan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) antara PLN Rantauprapat dengan Bappenda Labuhanbatu yang terdapat…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Rombongan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) yang di ketuai oleh Abdul Rahman Rambe diserang di…
Sepindonesia.com | LABURA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Kualuh Hulu, Ipda Yuna H Gultom kembali…