Dikibuskan Masyarakat, Warga Singgamanik Ini Diciduk Polsek Munte
Sepindonesia.com | KARO – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo kembali membuahkan hasil. Berkat informasi dari masyarakat…
Sepindonesia.com | KARIMUN – Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Karimun., Selasa (23/5/2023).
Berdasarkan laporan dari masyarakat, Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K., memerintahkanTeam Serigala Polres Karimun yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA M. Hafidh Zulfajri, S.Tr.K. Pada hari Sabtu 20 Mei 2023 melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai laporan pengaduan masyarakat yang merasa kehilangan handphone. Penangkapan terhadap pelaku tersebut, Bertempat di kos-kosan Jl.Pelipit Kalibaru Kelurahan Sungai Lakam Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun.
Kronologis kejadian Pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 02.00 Wib di rumah korban sdri Diana Carolina Sinuraya yang beralamat di Perumahan Wonosari Asri Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, korban beristirahat untuk tidur dan bangun tidur pada pukul 08.00 Wib. Kemudian mencari handphone dan ternyata 2 (Dua) Unit Handphone sudah tidak ada lagi, kemudian korban mengecek seluruh pintu dan jendela ternyata pintu depan sudah terbuka.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar R. 3.200.000, – (tiga juta dua ratus ribu rupiah) atas hilangnya handphone yang diduga dicuri berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme C30 warna Biru dengan nomor imei 1 : 868139066729614 dan imei 2 : 868139066729606 dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C30 warna Hitam dengan nomor imei 1: 868139065971092 dan imei 2 : 868139065971084.
Adapun pelaku yang diamankan yaitu seorang laki-laki dengan inisial RA., kemudian dilakukan interogasi sdr RA mengaku telah melakukan pencurian bersama sdr AY (DPO) dan mengambil 2 Unit handphone. Adapun peranan tersangka RA dalam melakukan aksinya yaitu mengawasi di sekeliling TKP. Selanjutnya sdr RA bersama dengan AY (DPO) mengakui telah melakukan pencurian dalam rumah di malam hari sebanyak 5 tempat pada tahun 2023. Adapun lokasinya di Jl. Sungai Pasir, Jl. Wonosari, Kecamatan Meral, Jl. Pasar Maimun dan Jl. Bukit Tembak.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit handphone merk Realme C30 warna Biru. Saat ini pelaku diamankan di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun”, ungkap Kasat Reskrim IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K.
(Ben Hasibuan/Red)
Sepindonesia.com | KARO – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo kembali membuahkan hasil. Berkat informasi dari masyarakat…
Sepindonesia.com | LABURA – Unit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh IPDA Bambang Wahyudi, SH, MH berhasil…
Sepindonesia.com | CIDARUA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Divisi Hukum dan Pengawasan, Burhan dan…
Sepindonesia.com | MEDAN – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo memuji kesiapan Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga…
Sepindonesia.com | MEDAN – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) selaku tuan rumah penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 akhirnya…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin (9/9/2024)…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Persero, Tbk Branch Office (BO) Tebing Tinggi menggelar…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo menunjukkan respon cepat dalam memastikan keamanan atlet dan kelancaran kegiatan eksibisi Run Trail…