Sat Samapta Polres Batu Bara Laksanakan Strong Point
Foto : Personil Sat Samapta Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan apel pagi yang dipimpin oleh Kanit Pam Obvit Samapta, IPDA…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu di pimpin Kanit Reskrim Ipda Sarwedi Manurung mengamankan inisial YH alias Sultan (18) warga Lingkungan Aek Riung Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara pada Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 15.30 WIB.
Sultan diamankan personil Polsek Bilah Hulu Lingkungan Aek Riung Kel.Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu karena diduga memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu – sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu,SH.SIk.MH.MIK melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP R.P Panjaitan,SH pada Sabtu (20/5/2023) menyampaikan kepada awak media ini bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 pukul 15.30 WIB Team opsnal Polsek Bilah Hulu mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwasanya ada seorang orang laki-laki sedang menjual Narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan Aek Riung Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan.
Mendapat informasi tersebut team opsnal melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli (under cover buy) untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari seorang laki-laki di curigai tersebut.
Baca Juga :
Pada saat pelaku hendak memberi Narkotika jenis sabu-sabu team langsung mengamankan pelaku, pada saat bersamaan pelaku membuang 5 (lima) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening tembus pandang kosong ke tanah, jelas AKP R.P Panjaitan.
Selanjutnya team mengamankan barang bukti tersebut, setelah di lakukan pemeriksaan badan di temukan uang tunai sebesar Rp. 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), setelah di lakukan interogasi singkat pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual, sedangkan uang tunai tersebut adalah hasil penjualan narkotika yang sudah laku, dan pelaku sudah dua Minggu melakukan penjualan narkotika jenis sabu-sabu di seputaran lingkungan Aek Riung Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan.
Pelaku juga mengaku bahwa dirinya mendapat keuntungan setiap harinya sebesar Rp.100.000 dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu, jelas Kapolsek.
Saat dilakukan pendalaman pelaku juga mengaku mendapat Narkotika jenis sabu-sabu dari inisial WU yang berada di lingkungan Sigambal kemudian team langsung mengejar yang inisial WU namun team tidak menemukannya.
Selanjutnya tim mengamankan Pelaku dan barang bukti ke Polsek Bilah Hulu guna proses lebih lanjut dan akan segera kita limpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, tutup Kapolsek Bilah Hulu.(Red)
Foto : Tersangka berinisial RR alias Kiting (27) dan barang bukti Narkotika jenis sabu – sabu 101,67 Gram Sepindonesia.com |…
Foto : Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Kodam I/BB) bersama dinas ketahanan pangan, tanaman pangan dan hortikultura Provinsi Sumatera Utara…
Foto : Sekjen DPP LSM Tawon Ramses Sihombing saat melakukan investigasi di lokasi tambang pasir. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Usaha…
Foto : Polres Labuhanbatu melaksanakan apel dalam rangka pelaksanaan razia gabungan Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya menjaga keamanan dan…
Foto : Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melaksanakan syukuran ulang tahun bersama personil Polres Labuhanbatu. Sepindonesia.com…