Siswa Magang Meninggal Misterius di Hotel SB, Ormas Adat BNU Akan Gelar Aksi Damai
Seindonesia.com | MANADO – Stenly Sendow, SH selaku ketua Organisasi Masyarakat Brigade Nusa Utara (Ormas BNU) menyampaikan bahwa akan menggelar…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Hanya membutuhkan waktu 2 jam Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama personil Polsek Kualuh Hilir berhasil meringkus pelaku pembunuhan dari tempat persembunyiannya pada Senin (25/4/2023).
Pembunuhan ini terjadi di Dusun Terusan Desa Piai Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utarayang mengakibatkan korban inisial JM alias Ucok meninggal dunia dengan luka bacokan yang sangat serius.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu, SIK, SH MH MIK melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SIK pada Jumat (28/4/2023) menyampaikan bahwa personil Satreskrim Polres Labuhanbatu yang bekerjasama dengan Personil Polsek Kualuh Hilir dalam waktu 2 jam berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan yang terjadi didusun Darus salam Desa Teluk Piai Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi dan tersangka, motif tersangka menghabisi nyawa korban JM alias Ucok karena unsur dendam, dimana sepekan sebelum kejadian korban mendatangi rumah tersangka AT alias Alek, lalu memaki-maki dirinya dan Ibu kandung tersangka dengan ucapan kata-kata tidak senonoh, sehingga tersangka tidak terima dengan ucapan tersebut.
Baca Juga :
Bupati Karo Bersama Kapoldasu Tinjau Kebocoran Pipa Air Tirta Malem
Diduga Pipa Air Dirusak OTK, Kapoldasu Dan Dirut PDAM Tirtamalem Cek TKP
“Akibat dari ucapan korban sepekan sebelum kejadian itulah timbul niat tersangka untuk membunuh ketika melihat korban datang ke warung tuak milik saksi MS,” jelas AKP Rusdi Marzuki.
Lanjut Kasat Reskrim, kronologis peristiwa berdarah itu bermula pada hari Senin (24/4/2023) sekira 19.30.Wib, dimana korban datang ke warung tuak milik Martua Sinaga dan berketepatan tersangka juga di warung tuak tersebut, dan ketika melihat korban ada ditempat itu, tersangka teringat dengan tindakan korban memaki-maki tersangka dan ibu kandung tersangka.
“Teringat akan perbuatan korban sebelumnya, timbul niat tersangka merencanakan akan membunuh korban, kemudian sekira pukul 23.30.WIB tersangka pulang ke rumah mengambil sebilah parang dan menyelipkan di pinggangnya, lantas menunggu korban didepan rumah kosong dekat rumah korban.” jelas Kasat.
Kemudian, tidak berselang lama tersangka menunggu, korban datang dengan berjalan kaki, lalu tersangka memanggil korban, kerena tidak ada curiga terhadap tersangka, korban mau diajak duduk – duduk dirumah kosong tersebut oleh tersangka, dan sekira pukul 01.30 WIB korban tidur dilantai rumah itu,
“Melihat korban tiduran dilantai, tersangka mengeluarkan parang dari pinggangnya lalu membacokannya berulang kali kebagian kepala dan leher korban. Melihat korban tidak bergerak lagi dengan penerangan HP miliknya dan menduga korban sudah meninggal, tersangka meninggalkan lokasi kejadian sambil membuang parangnya kedalam parit depan rumah kosong itu.” papar Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku sudah ditahan, untuk motif yang lain penyidik masih melakukan pendalaman dalam penyelidikan sementara ini diketahui dari pengakuan pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban, karena dendam atas perbuatan pelaku yang memaki tersangka dan ibu kandung tersangka” jelas AKP Rusdi Marjuki,SIK.
Atas perbuatannya, pelaku Asmer Tamba alias Alek Tamba, dikenakan Pasal 340 subsider 338 lebih subsider 353 ayat (3) dari KUHPidana.
Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun; dan pidana penjara paling lama lima belas tahun serta pasal 353 ayat pidana penjara paling lama sembilan tahun, tegas Kasat Reskrim.(Red)
Seindonesia.com | MANADO – Stenly Sendow, SH selaku ketua Organisasi Masyarakat Brigade Nusa Utara (Ormas BNU) menyampaikan bahwa akan menggelar…
Sepindonesia.com | MEDAN – Nomor Campuran (Mixed Foursome) Cabang Olahraga (Cabor) Golf Sumatera Utara (Sumut) dengan atlet Rayhan Latif /…
Sepindonesia.com | MEDAN – Pebowling putri tuan rumah Sumatera Utara, Aldila Indryati, memastikan tiket semifinal cabang olahraga bowling Pekan…
Sepindonesia.com | BATU BARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara gencar menggelar sosialisasi di basis pemilih di 12…
Sepindonesia.com | SULAWESI – Pihak keluarga Wullur yang didampingi kuasa hukum Herling Walangitang, S.H.,M.H akan kembali menggunakan tanah adat pesini…
Sepindonesia.com | KARO – Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam rangka menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu…
Sepindonesia.com | DELI SERDABG – Kiprah tim pelari tuan rumah Provinsi Sumatera Utara Nella Agustin, berjuang demi prestasi dan mengharumkan…