Wakil Bupati H. Jamri, Resmi Buka Turnamen Futsal Tingkat Pelajar SLTP
Foto : Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST membuka turnamen futsal tingkat SLTP se Kabupaten Labuhanbatu. Sepindonesia.com | LABUHANBATU –…
Sepindonesia.com | MEDAN – Tim Unit 3 Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut menggerebek rumah toko (ruko) di Jalan Kopra Raya I, Perumnas Simalingkar, No.48, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara. Rabu (29/03/2023) malam.
Penggerebekan yang dilakukan aparat Kepolisian karena ruko itu dijadikan tempat penyimpanan barang pakaian bekas diduga tanpa memiliki izin resmi.
Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Unit 3 Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya ruko dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang pakaian bekas.
Baca Juga :
Dit Resnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu
Pangdam I/BB Apresiasi Gerak Cepat Prajurit Kodim 0209/LB Bekuk Pengedar Narkoba
Dari laporan itu personel didampingi perangkat lingkungan setempat serta Polsek Medan Tuntungan melakukan penggerebekan, katanya, Kamis (30/03/2023) malam.
Setibanya di TKP, Kabid Humas Poldasu mengungkapkan, personel mendapati sejumlah orang tertangkap tangan sedang melaksanakan bongkar muat pakaian bekas dari truk ke dalam ruko tersebut.
Melihat adanya aktivitas dugaan tindak pidana dengan sengaja mengangkut barang impor dan membongkar diluar kawasan pabeanan tanpa izin /memiliki dokumen yang sah, personel langsung menyegel lokasi dengan memasang garis polisi, ucapnya.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, sebanyak 260 bal pakaian bekas dapat diamankan. Dengan rincian 117 bal pakaian bekas barang bukti yang dibawa ke Mapolda Sumut dan 143 bal pakaian bekas dilakukan police line di TKP.
Dari hasil pemeriksaaan awal yang dilakukan ruko itu milik saudara RG warga Kecamatan Medan Tuntungan, yang disewa oleh orang yang belum diketahui identitasnya (lidik).
Tambahnya, adanya aktivitas bongkar muat barang pakaian bekas tanpa surat izin resmi itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp.1 miliar. Sejauh ini kasus barang impor barang pakaian bekas ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan, tutup Kabid Humas.
(Jhonranes Tarigan)
Foto : Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST membuka turnamen futsal tingkat SLTP se Kabupaten Labuhanbatu. Sepindonesia.com | LABUHANBATU –…
Foto : Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK. Sepindonesia.com| LABUHANBATU…
Foto : Sepindonesia.com | KABANJAHE – Bawaslu Karo telah menyerahkan Laporan Kegiatan dan sekaligus Laporan Penggunaan Dana Hibah Pilkada Tahun…
Foto : pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupten Labuhanbatu Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Aliansi Masyarakat dan mahasiswa meminta Rapat Dengar…
Foto : Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes bersama perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk…
Foto : dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed. Sepindonesia.com | JAKARTA – Saat ini profesi dan dunia pendidikan dokter di…