Sepindonesia.com | LABURA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda.Yuna H Gultom, SH.MH telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Judi tebak angka jenis macau di kedai kopi minang jalan Jendral Sudirman Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara pada Senin (20/3/2023) sekira pukul 16.40 WIB.
Kapolsek Kualuh Hulu Iptu Ghulam Yanuar Lutfi STK. SIK.MH melalui Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom, SH.MH menyampaikan pada Selasa (21/3/2023) menyampaikan benar telah mengamankan inisial AM alias Kiki (54) diduga telah melakukan praktek perjudian tebak angka jenis macau.
Baca Juga :
Bupati Labuhanbatu Mengikuti Rapat Program Pemberantasan Korupsi
Tabitha Napitupulu Didukung Penuh Oleh Tokoh Batak Sumut
Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 buah buku notes berisikan pasangan judi tebak angka jenis macau, 1 buah buku notes kosong, 1buah pulpen, uang sebesar 36.000, 2 lembar karbon, jelas Kanit Reskrim.
Kanit Reskrim juga menambahkan warga Lingkungan II Wonosari Kelurahan Aek kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara diamankan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat adanya seorang laki – laki yang sedang menulis judi tebak angka jenis macau didalam kedai kopi minang di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Aek Kanopan.
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses penyelidikan, tegas Ipda Yuna H.Gultom.(Red)