Polda Metro Jaya Tegas Lawan Premanisme: “Kami Ada di Lapangan 24 Jam”
Foto : Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Sepindonesia.com | JAKARTA – Polda Metro…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika di di Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara pada Jumat (3/3/2023).
Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan Kamis (9/3/2023) bahwa personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu benar telah mengamankan inisial AK alis Andi (38) warga Desa.Negri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Saat diamankan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 pack plastik klip kosong berukuran kecil, 1 buah kotak rokok berwarna hitam merek Dunhill, uang tunai senilai Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), 1 buah Hp senter merek Nokia berwarna hitam, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX BF 150 berwarna hijau tanpa Nopol dengan nomor rangka LXI500EWI2998.
Lanjut Kasat, bahwa pengungkapan tindak pidanan ini berkat adanya pengaduan masyarakat bahwa di Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat diduga sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.
Baca Juga :
Iptu Eko Sanjaya,SH Pimpin Personil Ungkap Peredaran Sabu Di Aek Natas
Polda Sumut Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dan Ribuan Ekstasi
Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap A.K Alias Andi mengakui barang Bukti tersebut miliknya dan diperolehnya dari inisial H yang bertempat tinggal di Desa Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya Team membawa A.K Alias Andi dan barang bukti yang diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku A.K Alias Andi, dikenakan Pasal tindak pidana narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tegas AKP Roberto .(HMS/Red)
Foto : Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Sepindonesia.com | JAKARTA – Polda Metro…
Foto : Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah…
Foto : Ilustrasi Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat Dusun (Dsn) 2 Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara merasa…
Foto : Anggota DPRD Provinsi Banten dari Komisi V, H. Abdul Rozi melaksanakan kegiatan bakti sosial. Sepindonesia.com | TANGERANG –…
Foto : Personil Polsek Bilah Hulu yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) IPDA S.P. Siahaan, S.H bersama sejumlah personel, melaksanakan…
Foto : Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPK di…
Foto : Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana…
Foto : Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, secara resmi melepas ekspor komoditas pertanian berupa kentang dan ubi jalar ke…
Foto : Bus ALS yang mengakami kecelakaan Lalulintas Sepindonesia.com | PADANG – Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam atas musibah…