Satlantas Polres Batu Bara Berbagi Nasi Bungkus
Foto : Personil Satlantas Polres Batu Bara berbagi nasi bungkus dengan pengendara. Sepindonesia.com | BATU BARA – Satlantas Polres Batu…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengamankan diduga pengedar Narkotika jenis sabu – sabu di Seberang Jalan SMP Negeri 2 Perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berada di Dusun II Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labara) Sumatera Utara pada Senin (6/3/2023) sekira pukul 17.25 WIB
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H pada Rabu (8/3/2023) menyampaikan bahwa pengungkapan tindak pidanan berkat adanya pengaduan masyarakat.
Bedasarkan pengaduan masyarakat tersebut personil satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Iptu Eko Sanjaya,SH berhasil mengamankan inisial A.S.S Alias SUR, (41) warga Dusun II Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kab. Labuhan batu Utara, jelas Kasat.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu ini juga menambahkan bahwa dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 Unit Handphone Android merek oppo berwarna Biru tua, uang tunai senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 unit sepeda motor Absolut Revo berwarna hitam dengan Nopol BK 4877 YAW.
Baca Juga :
Polda Sumut Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dan Ribuan Ekstasi
Kemudian Tim melakukan interogasi, lanjut Kasat terhadap pelaku A.S.S Alias SUR, mengakui barang bukti tersebut miliknya dan diperolehnya dari inisial R dan tidak mengetahui tempat tinggalnya.
Selanjutnya team membawa
A.S.S Alias SUR dan barang bukti yang diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku A.S.S Alias SUR, melanggar Pasal Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tegas AKP Roberto P Sianturi,S.H (HMS/Red)
Foto : pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupten Labuhanbatu Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Aliansi Masyarakat dan mahasiswa meminta Rapat Dengar…
Foto : Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes bersama perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk…
Foto : dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed. Sepindonesia.com | JAKARTA – Saat ini profesi dan dunia pendidikan dokter di…
Foto : Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Sepindonesia.com | JAKARTA – Polda Metro…
Foto : Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah…
Foto : Ilustrasi Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat Dusun (Dsn) 2 Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara merasa…
Foto : Anggota DPRD Provinsi Banten dari Komisi V, H. Abdul Rozi melaksanakan kegiatan bakti sosial. Sepindonesia.com | TANGERANG –…