Edi Suprapto: Kami Melakukan Karena Kami Merasa Terpanggil
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Saat melaksanakan kegiatan berbagi beras dan sembako Yayasan Gerakan Nanam Amal Sedekah (GANAS) kepada kaum dhuafa,…
Sepindonesia.com – SUMSEL – Polres Empat Lawang berhasil meringkus pelaku yang mencabuli anak di bawah umur inisial MD (29) warga Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Tebing Tinggi Empat Lawang .
Penangkapan berlangsung di rumah pelaku pada Selasa, (14/02/2023), sekira pukul 04:00 (WIB).
“Pelaku melakukan pencabulan terhadap seorang anak tersebut pada Minggu (01/01/2023), sekira pukul 16:00 WIB,” jelas Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP M. Tohirin. Rabu (15/02/2023).
Ada pun kronologis kejadian AKP M. Tohirin menuturkan, Pada saat itu korban sedang berada di rumah yang beralamatkan di Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang.
“Pelaku TSA menyuruh DSL menjemput korban yang berada di rumah korban, setelah itu korban di ajak kerumah orang tua angkat,”ucap Tohirin
Sesampainya di rumah orang tua angkat datanglah laki-laki yang belum dikenal oleh korban MD kemudian pelaku TSA berkata kepada korban “ini nah orangnya kamu mau berapa”.
Korban pun menolak tawaran TSA, tetapi pelaku TSA, masih berupaya membujuk korban untuk ikut dengan laki-laki tersebut sambil mengiming-imingi uang sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Kemudian TSA berkata “Ayolah ambil saja untuk ongkos kebengkulu” lalu pelaku DSL mengajak korban dengan tujuan yang tidak jelas.
Pada saat korban masuk kerumah pelaku, inisial MD (29) telah berada didalam rumah tersebut, pada saat didalam rumah pelaku langsung menutup semua pintu.
Setelah itu pelaku meminum-minuman keras yang berada didalam rumah setelah itu pelaku memaksa korban untuk melakukan berhubungan badan.
Setelah melakukan berhubungan badan korban langsung keluar/melarikan diri, lalu kemudian sikorban chat rekan nya AR untuk minta jemput korban, untuk diantarkan pulang.
Setelah bertemu dengan keluarganya korban menceritakan kejadian yang menimpa korban,lalu keluarga korban langsung melaporkan atas kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang.
“Tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Empat Lawang, saat di tanyakan oleh petugas tersangka mengakui perbuatannya,”jelasnya
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
(Yefri Susanto/Arisepran)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Saat melaksanakan kegiatan berbagi beras dan sembako Yayasan Gerakan Nanam Amal Sedekah (GANAS) kepada kaum dhuafa,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pendiri Gerakan Nanam Amal Sedekah (GANAS) Waode Vivere Pericoloso,SH.MKn yang didampingi oleh Pembina GANAS Eko Pranata,SH.Mkn…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Waode Vivere Pericoloso,SH.MKn sengaja datang dari Jakarta dan mengunjungi 3 orang anak yang ditinggalkan pamannya di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personil Reskrim Polsek Panai Tengah mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang di duga…
Sepindonesia.com | RIAU – Masyarakat mengeluhkan jalan Lintas Srikayngan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Riau kurang dirawat dan berlubang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Komunitas Pecinta Sedekah (KPS) berkolaborasi dengan Orang Berjiwa Muda (OBM) menyantuni anak yatim sebanyak 20 Orang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Edi Suprapato warga Dusun Sukamulia Utara Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara…
Sepindonesia.com – LABUSEL – Lokasi Wisata Pemandian Pendayangan Indah yang terletak di Desa Ulu Mahuam, Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Labuhanbatu melakukan pengecekan pelaksanaan perayaan malam Natal ke Gereja yang…