Kapolres Labuhanbatu Hadiri Acara Sidang Dan Pengambilan Sumpah PAW DPRD Labura
Sepindonesia.com | LABURA – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH menghadiri Sidang Paripurna Istimewa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dan Janji Anggota…
Sepindonesia.com – SUMSEL – Polres Empat Lawang berhasil meringkus pelaku yang mencabuli anak di bawah umur inisial MD (29) warga Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Tebing Tinggi Empat Lawang .
Penangkapan berlangsung di rumah pelaku pada Selasa, (14/02/2023), sekira pukul 04:00 (WIB).
“Pelaku melakukan pencabulan terhadap seorang anak tersebut pada Minggu (01/01/2023), sekira pukul 16:00 WIB,” jelas Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP M. Tohirin. Rabu (15/02/2023).
Ada pun kronologis kejadian AKP M. Tohirin menuturkan, Pada saat itu korban sedang berada di rumah yang beralamatkan di Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang.
“Pelaku TSA menyuruh DSL menjemput korban yang berada di rumah korban, setelah itu korban di ajak kerumah orang tua angkat,”ucap Tohirin
Sesampainya di rumah orang tua angkat datanglah laki-laki yang belum dikenal oleh korban MD kemudian pelaku TSA berkata kepada korban “ini nah orangnya kamu mau berapa”.
Korban pun menolak tawaran TSA, tetapi pelaku TSA, masih berupaya membujuk korban untuk ikut dengan laki-laki tersebut sambil mengiming-imingi uang sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Kemudian TSA berkata “Ayolah ambil saja untuk ongkos kebengkulu” lalu pelaku DSL mengajak korban dengan tujuan yang tidak jelas.
Pada saat korban masuk kerumah pelaku, inisial MD (29) telah berada didalam rumah tersebut, pada saat didalam rumah pelaku langsung menutup semua pintu.
Setelah itu pelaku meminum-minuman keras yang berada didalam rumah setelah itu pelaku memaksa korban untuk melakukan berhubungan badan.
Setelah melakukan berhubungan badan korban langsung keluar/melarikan diri, lalu kemudian sikorban chat rekan nya AR untuk minta jemput korban, untuk diantarkan pulang.
Setelah bertemu dengan keluarganya korban menceritakan kejadian yang menimpa korban,lalu keluarga korban langsung melaporkan atas kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang.
“Tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Empat Lawang, saat di tanyakan oleh petugas tersangka mengakui perbuatannya,”jelasnya
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
(Yefri Susanto/Arisepran)
Sepindonesia.com | LABURA – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH menghadiri Sidang Paripurna Istimewa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dan Janji Anggota…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menerima menerima penghargaan ataupun Rewards dari PT.PLN UP3 Rantauprapat yang diserahkan…
Sepindinesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH di dampingi oleh Waka Polres Labuhanbatu KOMPOL Muhd.Taufik , SE.MH….
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim 2 Tekab Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan satu orang pelaku tindak pidana peraktek…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis Togel / Kim di Kampung…
Sepindonesia.com | AEK NABARA – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Batak Bersatu Bilah Hulu Labuhanbatu mengadakan acara Tahun baru demi…
Sepindonesia.com JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Pejabat yang menjadi pimpinan tertinggi dalam organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia….
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Program Subuh Berjamaah Keliling bareng Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST. MT merupakan yang pertama dalam…
Gambar: Salah satu pelaku tindak pidana penganiayaan Sepindonesia.com| LABUSEL – Tiga orang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Singkat Sihotang (52)…