Seindonesia.com | SAMOSIR – Penyidik, Polwan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak inisial MS (13 ) yang ternyata dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang terjadi di Kecamatan Pangururan kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Kamis (09/02/23)
Kasus kekerasan ini menjadi atensi Kapolda Sumut dan Kak Seto sebagai pemerhati anak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.
Kasubdit Renakta AKBP Gultom R Feriana mangatakan, perbuatan cabul terhadap anak yang di lakukan ayah kandung terhadap putrinya sendiri sudah rampung.
Saat mengetahui adanya kasus kekerasan seksual ini kami langsung mendalami kasus ini untuk melakukan langkah selanjutnya dengan mendatangi lokasi untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pungkas Kasubdit renakta.
Baca Juga :
Dua Orang Pelaku Pencurian Hewan Ternak Tewas Diamuk Masa Di Karo
Staf Khusus Menkumham RI Berharap Seluruh UPT Kemenkumham Raih Predikat WBK Dan WBBM
Saat ini seluruh berkas telah rampung dan tersangka sudah kita serahkan ke pihak Kejatisu, dilanjutkan ke Kejari Samosir, terang AKBP Feriana.
Kasubdit IV Renakta juga berharap apabila ada kasus kekerasan terhadap anak lainnya agar sesegera mungkin melaporkan ke kantor polisi terdekat. Jangan hanya diam apalagi melakukan pembiaran terhadap para pelaku kekerasan seksual, kita semua punya peranan penting untuk melindungi anak – anak kita, pesannya.
(Jhonranes, Sumardo)