Bawa Sabu 1,32 Gram, Edom Diciduk Polisi
Foto : Tersangka tindak pidana Narkotika inisial PI alias Edom (24). Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Polres Labuhanbatu…
Sepindonesia.com | TAPTENG – Personil Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang laki laki diduga Bandar Narkotika jenis Ganja berinisial AS (53), berdomisili di Jl. Dangol Lumban. Tobing Gg, Mujahirin Kelurahan Sitio-tio Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. diamankan di lokasi kediaman terduga pelaku pada Hari Selasa, (17/01/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K menjelaskan bahwa benar Personil Sat Resnarkoba telah menangkap seorang laki laki yang diduga sebagai bandar narkotika jenis ganja.
Penangkapan langsung dilakukan setelah diperoleh keterangan dari seorang pengedar yang tertangkap lebih dahulu dengan inisial RS alias AR dan Kst. Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya melakukan penyelidikan dan menangkap yang diduga bandar narkotika tersebut.
Mendapat perintah personil Sat Resnarkoba langsung bergerak kelokasi yang diduga sebagai tempat terduga pelaku melakukan aksinya dan pada waktu melakukan pengintaian di sekitar kediaman terduga pelaku sesuai informasi, personil melihat seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai informasi sedang berdiri disekitar kediamannya dan tidak mau kehilangan target Personil langsung melakukan penangkapan dan diinterogasi mengaku berinisial As alias Pak Awal.
Baca Juga :
Dan setelah diamankan, langsung dilakukan penggeledahan Badan namun tidak ada ditemukan barang berupa Narkotika, kemudian AS alias Pak Awal dibawa kerumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Pada waktu dilakukan penggeledahan rumah As alias Pak Awal tepatnya didalam kamar, tim /personil menemukan 2 (dua) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja dan diakui sebagai miliknya dan ganja tersebut dengan berat Brutto : 4.600 (Empat ribu enam ratus) gram, dan diakui ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki laki dengan inisial J.
Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dan terima kasih kepada masyarakat yang mau membantu dan memberikan informasi kepada Polri, pungkas Kapolres Tapteng.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini AS alias Pak Awal beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses lanjut sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
(Jhonranes, Sumardo)
Foto : Tersangka tindak pidana Narkotika inisial PI alias Edom (24). Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Polres Labuhanbatu…
Foto : petugas Jasa Raharja, Agung Sugiono, datang langsung ke RS PON untuk memastikan kondisi korban lakalantas. Sepindonesia.com | JAKARTA…
Foto : Manajemen PT Tri Bhala Chakti. Sepindonesia.con | MEDAN – Manajemen PT Tri Bhala Chakti (TBC) angkat bicara dan…
Foto : Kasi Humas Polres Batu Bara, IPTU Ahmad Fahmi, SH, MH. Sepindonesia.com | BATU BARA – Kasus rudapaksa yang…
Foto : Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H. Sepindonesia.com | MEDAN – Penghadangan dan penyerangan brutal terhadap Kapolres…
Foto : Pengurus Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Sumatera Utara Sepindonesia.com | MEDAN – Pengurus Wilayah (PW) Gerakan…
Foto : Pedagang Pasar Induk Lau Cih Sepindonesia.com | MEDAN – Kabar mengenai dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Pasar…
Foto : Asisten I Setdakab Drs. H. Sarimpunan Ritonga memimpin Apel Gabungan Kelompok I Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan…