Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Ketua KPPS, TPS 02 Desa Tebing Linggahara Diduga Kang-kangi Undang Undang No 14 Tahun 2008

IMG_20221104_134500

Sepindonesia.com – LABUHANBATU – Ketua KPPS tepatnya di TPS 02, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu, Ayu diduga kang-kangi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Pasalnya pada saat tahapan pemilihan kepala desa, di Desa Tebing Linggahara ketua KPPS yang seharusnya memberikan informasi kepada Publik tersebut tidak bersedia memberikan keterangan Pers kepada awak media, yang diperuntukkan untuk keperluan informasi kepada Publik atau Masyarakat.

Terlebih lagi diketahui salah seorang masyarakat bersama dengan saksi telah mengajukan surat keberatan kepada mereka, terkait dengan adanya dugaan kecurangan atau kelalaian Ketua KPPS dalam proses pemilihan suara di Pilkades itu.

“Kami melayangkan surat keberatan kepada penyelenggara pilkades di TPS 02 Desa Tebing Linggahara karena batalnya suara pemilih yang hampir mencapai 80%”ucap salah seorang masyarakat kepada awak media.

Diketahui Pemilihan Kepala Desa merupakan momentum masyarakat untuk memilih calon pemimpin kepala desa di desa mereka, dengan hadir ke TPS untuk memberikan hak suaranya masing masing.

Dari pantauan dan video yang diterima oleh awak media, sikap dan tindakan Ketua KPPS di TPS 02 patut menjadi perhatian, dimana diduga dengan sikap seperti itu dapat menimbulkan kegaduhan ditengah tengah masyarakat, dimana masyarakat tidak menerima informasi resmi dari Penyelenggara pilkades, padahal ada masalah yang sangat serius menurut mereka.

“Ini dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat, dimana team dan calon nomor 01 juga sudah melayangkan surat keberatan kepada penyelenggara,” katanya.

Dijelaskan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang mana dalam Pasal 01 ayat  01 Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik,meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara, gambar, suara dan gambar, serta data, dan publikasikan di media online atau cetak.

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan yang juga merupakan sebagai warga negara, berhak menerima informasi dari badan publik, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008.

Pasal 4 ayat 1 “Setiap orang berhak memperoleh informasi publik, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini”.

Didalam pasal 52 dinyatakan Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang harus di berikan atas dasar permintaan Undang-Undang dikenakan Pidana kurungan paling lama 1 tahun.

(Nuh Nasution/Red)

pt sep gambar

Bupati Labuhanbatu Nyatakan Komitmen Pencegahan Korupsi di Gedung KPK RI

Foto : Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah…

Read More...

Transaksi Sabu Semakin Merajalela, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Aparat

Foto : Ilustrasi  Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat Dusun (Dsn) 2 Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara merasa…

Read More...

Bakti Sosial Khitanan Massal, H. Abdul Rozi Wujudkan Kepedulian pada Warga

Foto : Anggota DPRD Provinsi Banten dari Komisi V, H. Abdul Rozi melaksanakan kegiatan bakti sosial. Sepindonesia.com | TANGERANG –…

Read More...

Personil Polsek Bilah Hulu Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat 

Foto : Personil  Polsek Bilah Hulu yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) IPDA S.P. Siahaan, S.H bersama sejumlah personel, melaksanakan…

Read More...

Rakor Dengan KPK, Bupati Karo Bahas Strategi Pemberantasan Korupsi

Foto : Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPK di…

Read More...

Bupati Karo Komitmen Dukung Kolaborasi dan Peningkatan Investasi Daerah

Foto : Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana…

Read More...

Wakil Bupati Karo Lepas Ekspor Kentang dan Ubi Jalar ke Singapura

Foto : Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, secara resmi melepas ekspor komoditas pertanian berupa kentang dan ubi jalar ke…

Read More...

Semua Korban Kecelakaan Bus ALS di Tanggung Jasa Raharja

Foto : Bus ALS yang mengakami kecelakaan Lalulintas Sepindonesia.com | PADANG –  Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam atas musibah…

Read More...

Rivan A Purwantono Resmi Ditunjuk BUMN Sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga

Foto : Rivan A. Purwantono Sepindonesia.com | JAKARTA  – Kementerian BUMN secara resmi mengumumkan penunjukan Rivan A. Purwantono sebagai anggota…

Read More...