Awan Tebal Selimuti Profesi dan Pendidikan Dokter
Foto : Sepindonesia.com | JAKARTA – Saat ini profesi dan dunia pendidikan dokter di Indonesia terselimuti awan tebal. Dirundung berbagai…
Sepindonesia.com | JAMBI – PT.Adimulia Palmo Lestari diduga cemari Sungai Geger oleh cairan lumpur limbah PKS PT. APL, lagi – lagi kembali tercemarnya oleh buangan limbah cair dari kolam limbah PKS PT. AP pada Sabtu. (22/10/2022).
Menurut Masyarakat Desa Peninjawan yang bernama Darmawa Dari LSM Grak saat di wawancarai Tim Sepindonesia.com mengatakan, kembali dihebohkan oleh temuan aliran sungai geger, ditemukan aliran air yang biasanya jernih, kali ini terlihat berwarna hitam pekat sebut Darmawa.
Lanjut Darmawa Dari LSM Grak setelah di telusuri sumber air hitam tersebut, ditemukan dugaan pembuangan dari kolam limbah PKS PT.APL yang mengalir lansung ke sungai geger, paparnya.
Menurut Darmawa sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan Persetujuan Teknis Surat Layak Operasional Pencemaran Lingkungan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 22 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan Hidup yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, maka semua peraturan Menteri Lingkungan Hidup terkait dengan hal ini jelas sebagai dasar dan acuan imbuhnya.
“Pengelolaan Air Limbah Industri Kelapa Sawit Sesuai Permen LHK No 5 tahun 2021.sesuai pasal 133 PP 22 penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib amdal atau UKL-UPL ( Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah wajib membuat kajian teknis atau menggunakan standar teknis yang disediakan pemerintah sebagai dasar pertimbangan dalam penetapan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, jelas Darmawa.
Dalam permen KLHK nomor 5 pasal 3 dan 4 pelaku usaha dan kegiatan wajib amdal atau UKL/UPL wajib persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional.
Tahapnya melalui penapisan secara mandiri dan permohonan persetujuan teknis.
Tahap awal yang dilakukan dengan mencek KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), Pabrik Kelapa Sawit penghasil CPO dengan KLBI 10431 masuk dalam lampiran 1 Permen no 5 KLHK sehingga untuk pembuangan limbah harus dilakukan kajian teknis, ungkapnya.
Langkah selanjutnya adalah mencari tahu ada tidak standar teknologi pengelolaan limbah yang ditetapkan oleh Menteri KLHK. Ternyata sampai saat ini belum ada.
Setelah itu apakah air limbah PKS itu dibuang ke badan air permukaan. Jika tidak maka tidak diperlukan persetujuan teknis dengan ketentuan air limbah wajib masuk ke IPAL terpadu (melalui saluran atau pengangkutan) dan penanggung jawab memasukkan pengelolaan airnya ke dokumen lingkungan.
Bila air limbah dibuang ke badan air permukaan maka harus cek lokasi badan penerima air limbah yaitu sungai, danau, kanal dan rawa. Sedang saluran irigasi dan danau tertutup dilarang sebagai penerima air limbah. Saat ini belum ada sungai yang ditentukan kelasnya sehingga semua dianggap kelas 2.
Harus diperiksa apakah ada alokasi beban pencemar air, kalau tidak maka apakah mutu air terlampaui. Kalau tidak apakah ada mutu air limbah spesifik. Kalau tidak susun standar teknis dengan BMAL yang belum diterapkan secara spesifik dan kajian teknis untuk penentuan BMAL spesifik.
Jika ada alokasi beban pencemar air maka diperiksa apakah telampaui, kalau ya maka susun kajian pemanfaatan air limbah, kajian alternatif kompensasi. Kalau baku mutu air terlampaui maka susun kajian teknis dengan menggunakan BMAL in situ/lokal.
Pemanfaatan air limbah dengan aplikasi ke tanah dan formasi tertentu. Air limbah PKS karena berasal dari TBS maka pasti non infeksius. Bila dimanfaatkan untuk proses utama (proses produksi, flushing), untuk penunjang (broiler, cadangan air baku, scrubber), produk samping (pupuk, energi, composting) maka tidak diperlukan persetujuan teknis, pengelolaannya terintegrasi dalam dokumen lingkungan. Jika air limbah digunakan untuk menambah nutrisi tanah dalam budidaya (land aplication) dan untuk penyiraman dan pencucian (siram tanaman atau jalan, hydrant, kolam rekreasi, cuci kendaraan dan peruntukan lain yang sejenis) maka harus susun standar teknis.
Sedang formasi tertentu jika air limbah dikembalikan untuk proses maka tidak diperlukan kajian teknis, pengelolaan terintegrasi dalam dokumen lingkungan. Jika digunakan untuk menahan intrusi air laut, imbuhan air tanah dengan injeksi, diresapkan ke formasi tertentu, diresapkan ke permukaan tanah, maka harus disusun kajian teknis dan standar teknis, paparnya darmawa.
Lanjut Darmawa dari LSM Grak melalui berita ini dari TMPL juga menghimbau kepada DLH Kabupaten Batanghari juga Provinsi Jambi, agar segera menurunkan tim andalannya guna check kebenaran dari informasi dari warga ini, juga sebagai tindak lanjut dari laporan warga terkait dugaan pencemaran sungai geger ini.
Menurut Darmawa seharusnya baku mutu air limbah pada land aplication untuk limbah PKS, parameter konsentrasi maksimal (mg/L) harus sesuai standar baku mutu kolam terakhir untuk dialiri ke sungai.
PH, T-N, SD, COD dan BOD nya, akan berakibat musnahnya habitat yang ada didalam aliran air sungai itu sendiri, seperti plangton, jentik, ikan ikan dan sebagainya akan musnah.
Darmaw dari LDM Grak berharap, kepada tim DLH yang turun nantinya, diharapkan check kolam limbah yang ada di PKS PT.APL ini, acuan berdasarkan PP nomor 82 tahun 2021 tentang pengolahan kwalitas air dan pengendalian pencemaran air, Kementrian Lingkungan Hidup menetapkan pengukuran air buangan dilakukan setiap hari, selain itu hasil pemantauan mutu limbah cair harus dilaporkan setiap 3 bulan sekali, dimana hal ini ditetapkan dalam Kepmen LH nomor 51 tahun 1995 tentang bakumutu limbah cair bagi kegiatan industri.
Mesti ditinjau apakah pengolahan limbah sudah sesuai SOP yang semestinya, sehingga pada kolam terakhir, kandungan COD dan BOD nya benar benar memenuhi standar baku mutu yang sebenarnya. ya ada 30 item zat senyawa larutan didalam limbah yang harus sesuai standar baku mutu, ujar Darmawa.
Kepada LH dan instansi terkait, Darmawa juga berpesan, jika nantinya, dari hasil uji Lab kolam limbah terakhir, ditemukan dugaan diatas ambang batas, maka diharapkan, sangsi yang diambil benar benar diterapkan, apakah itu sangsi pembinaan, sangsi pemerintah, penutupan operasional sementara dengan batas waktu yang tidak ditetapkan atau sangsi pencabutan izin operasional perusahaan Pungkas Darmawa.(Rizal/Red)
Foto : Sepindonesia.com | JAKARTA – Saat ini profesi dan dunia pendidikan dokter di Indonesia terselimuti awan tebal. Dirundung berbagai…
Foto : Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Sepindonesia.com | JAKARTA – Polda Metro…
Foto : Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah…
Foto : Ilustrasi Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat Dusun (Dsn) 2 Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara merasa…
Foto : Anggota DPRD Provinsi Banten dari Komisi V, H. Abdul Rozi melaksanakan kegiatan bakti sosial. Sepindonesia.com | TANGERANG –…
Foto : Personil Polsek Bilah Hulu yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) IPDA S.P. Siahaan, S.H bersama sejumlah personel, melaksanakan…
Foto : Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPK di…
Foto : Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana…
Foto : Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, secara resmi melepas ekspor komoditas pertanian berupa kentang dan ubi jalar ke…