87,3% Masyarakat Puas Dengan Pelayanan Mudik 2024
Sepindonesia.com | JAKARTA – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada Korlantas dan jajaran Polri atas keberhasilan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Diduga telah menyampaikan kesaksian palsu di Unit Ekonomi Reskrim Polres Labuhanbatu tentang dugaan tindak pidanan pemerasan yang dilaporkan oleh Indra Cahya dengan terlapor Aturen Tarigan saksi Joely Edward Reniko Sinaga alias Rido Sinaga dianggap tidak koperatif terhadap surat panggilan yang di sampai oleh pihak Penyidik unit Ekonomi Reskrim Polres Labuhanbatu.
Merasa sebagai korban atas pembelian dugaan pupuk palsu NPK Merek Lang Mas Aturen Tarigan pun membuat Laporan Polisi di Polres Labuhanbatu dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/1268/VI/2022/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDASU tanggal 17 Juni 2022 dengan terlapor Indra Cahya.
Menurut Aturen Tarigan bahwa dirinya membeli Pupuk NPK Lang Mas 16-16-16 dari Indra Cahya sebanyak 20 Zak dan pada saat pupuk diantar oleh Indra Cahya Ke Dusun Bulu Cina dan pada saat pupuk NPK Lang Mas tersebut dimasukkan ke Gudang saya sempat bertanya kepada Indra Cahya kalau pupuk NPK yang di jualnya asli dan kadarnya sesui dengan yang tertera di karung Goni.
Pada saat itu Indra Cahya mengatakan sesui kadarnya dan ijinya juga lengkap sambil menunjukkan photo copy ijin pupuk tersebut kepada saya, jelas Aturen Tarigan.
Dan setelah saya pupukkan NPK Lang Mas tersebut, beberapa hari kemudian daun kelapa sawit yang saya pupuk dengan NPK Lang Mas bukan semakin hijau tetapi layu dan daunnya menguning.
Saya belum berani berkomentar kepada Indra karena hasil Lap atas pupuk NPK Lang Mas tersebut belum keluar, dan setelah keluar hasil Lapnya, saya sangat terkejut karena unsur NPK pupuk Lang Mas tersebut tidak sampai 1 % pun padahal di Goni tertulis NPK 16-16-16, jelasnya.
Para saksi yang mengetahui kejadian tersebut semuanya telah diperiksa oleh penyidik unit ekonomi Polres Labuhanbatu dan kesaksian masing -masing sangat berbeda dengan kesaksian Joely Edward Reniko Sinaga alias Rido Sinaga yang disampaikan pada laporan tindak pidanan dugaan pemerasan dengan pelapor si penjual diduga pupuk oplosan atau palsu.
Saat ditanya penyidik unit ekonomi Polres Labuhanbatu, Jumat (19/8/2022) menyampaikan bahwa telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Joely Edward Reniko Sinaga alias Rido Sinaga dan tidak menghadiri panggilan yang kita kirim dan kita sudah mengirimkan kembali panggilan yang ke tiga, jelasnya.
Saat awak media ini menyampaikan kondisi kepada Joely Edward Reniko Sinaga alias Rido Sinaga melalui pesan singkat apa alasannya tidak menghadiri panggilan dari penyidik Polres Labuhanbatu, sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban.(RS/Red)
Sepindonesia.com | JAKARTA – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada Korlantas dan jajaran Polri atas keberhasilan…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo berikan pengawalan aksi peringatan hari buruh (Mayday) 2024. Aksi ini dilaksanakan secara damai…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Penikmat kopi akur bienam atau Komunitas warung kopi (WARKOP) Akur Bienam kota Rantauprapat, telah menggelar acara…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Assoc. Prof. Ade Parlaungan Nasution, Ph.D Bakal Calon Bupati mengambil formulir Penjaringan Calon Kepala Daerah Kabupaten…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Dankorbrimob Polri, Komjen Pol Drs Imam Widodo M,Han. hadiri perayaan Ulang Tahun Ke-72 Komando Pasukan Khusus…
Sepindonesia.com| SINGKAWANG – Berbagai upaya dilakukan oleh Satbrimob Polda Kalbar untuk menyelamatkan generasi muda penerus bangsa dari peredaran dan penyalahgunaan…
Sepindonesia.com | WAY KANAN – Sat Brimob Lampung Terjunkan Unit Jibom amankan dan evakuasi granat nanas temuan Warga. Menindaklanjuti perintah…
Sepindonesia.com, Asahan | Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII yang berdiri sejak 17 April 1960 di Surabaya merupakan organisasi gerakan dan…