Personel Polsek Panai Hilir Amankan Terduga Pelaku Pungli
Foto : Terduga pelaku berinisial AA, laki-laki (42). Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pada hari Selasa, 08 Mei 2025 sekitar pukul…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Seorang masyarakat di bawah naungan Wilayah Hukum Polsek Torgamba mengadu kepada Wartawan perihal Laporan yang dianggap Polsek Torgamba tidak dapat mengayomi Masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Alex Simatupang (27) warga Dusun Sumber sari ll Desa Torganda , Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara mengaku telah datangi ke Polsek Torgamba pada Rabu (6/7/2022) dengan untuk membuat laporan karena kehilangan Sepeda Motor.
Baca Juga :
Presiden Joko Widodo Meletakan Batu Pertama Revitalisasi Lapangan Merdeka
Pada saat berada di Polsek Alex Simatupang mengaku Polsek Torgamba tidak Mengayomi masyarakat dimana Jawaban dari Kapolsek Torgamba AKP. L Sihombing dianggap Membingungkan saya, jelas Alex.
Alex menjelaskan bahwa sewaktu berada di Polsek Torgamba dirinya ingin melaporkan kejadian pencurian sepeda motor miliknya yang di pinjam oleh temannya, sepeda motornya hilang pada Rabu (6/7/2022) sekira pukul 15:00 WIB di Aek Batu depan photo copy Sihombing, Saya dan teman saya yang meminjam sepeda motor saya tersebut mendatangi Polsek Torgamba sekira Pukul 15: 30 WIB.
Yang kami alami di Polsek saat itu Kapolsek Torgamba Bapak L. Sihombing yang sedang berada di pelayanan masyarakat, langsung melayani kami mengatakan :
“Kamu tidak bisa kami terima buat laporan, kalian lah yang berdamai antara pemilik sepeda motor dengan teman kerja kamu yang meminjam sepeda motor menjadi hilang sepeda motor mu, dan Apa bila kalian buat laporan maka, teman kamu peminjam akan jadi tersangka dan di penjara” jelas Alex menirukan bahasa Kapolsek Torgamba.
Dengan demikian kata yang dilontarkan Kapolsek L. Sihombing sehingga kami keluar dari Polsek tersebut, Ungkap Alex.
Kemudian setelah kejadian itu pada Kamis (07/07/2022) Alex kembali ke Polsek Torgamba dan hal yang tidak di inginkan terjadi lagi dimana laporan Alex tidak Di Terima lagi, sehingga Alex mengambil Keputusan untuk mengadu kepada Awak Media.
Dalam Hal ini sudah jelas bahwa Kapolsek Torgamba dianggap tidak becus mengayomi Masyarakat, karena Korban Kriminal tidak bisa membuat laporan bahkan tidak ada Penanganan, dimana Kewajiban Polisi sebagai pejabat yang memberi pengayoman dan Perlindungan, tegasnya.
Kapolsek Torgamba AKP L.Sihombing Jumat (8/7/2022) saat konfirmasi menyampaikan benar Alex bersama temannya datang ke Polsek Torgamba dan hendak membuat Laporan Polisi atas kehilangan Sepeda motor.
Kapolsek mengatakan bahwa pada saat itu menyampaikan agar pemilik sepeda motor berdamai saja dengan temannya yang meminjam sepeda motornya karena ini adalah penggelapan bukan pencurian sebut AKP L.Sihombing.
Kapolsek Torgamba ini juga menyampaikan kalau ada informasi kalau mereka sudah damai, sebut Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan kalau pihaknya juga telah melakukan Lidik di lokasi hilangnya sepeda motor milik Alek didekat ruko di depan photo copy, informasi yang diperoleh bahwa hanya sekitar 5 menit sepeda motor itu di parkir hilang topi dan tas yang ada di sepeda motor diturunkan dan tidak dibawa, tutup AKP L.Sihombing.(SR/Red)
Foto : Terduga pelaku berinisial AA, laki-laki (42). Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pada hari Selasa, 08 Mei 2025 sekitar pukul…
Foto : Preman dan Geng Motor diciduk Personil Polres Labuhanbatu. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang…
Foto : Satuan Pengamanan Objek Vital (Satpamobvit) Polres Tanah Karo melaksanakan kegiatan patroli wisata dan pengamanan arus di sejumlah titik…
Foto : Tersangka Pelaku Tindak Pidana Narkotika Inisial Sepindonesia.com| LABURA – Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus…
Foto : KTP korban Sepindonesia.com | NUSA TENGGARA TUMUR – Masih tentang korban 3,1 ha milik 7 orang di Kerangan,…