Bupati Labuhanbatu Nyatakan Komitmen Pencegahan Korupsi di Gedung KPK RI
Foto : Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah…
Sepindonesia.com | KARIMUN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Karimun melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan tahun 2020 hingga 2021 oleh Bea Cukai Kepri. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di belakang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepri., Rabu (15/6/2022).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( Kakanwil DJBC ) Khusus Kepri, Akhmal Rofiq mengatakan Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kepri dan Bea Cukai Karimun terhadap pelanggaran ketentuan Kepabeanan selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut:
3.304 unit Handphone dan Gadget berbagai tipe dan merk antara lain Iphone, Samsung dan LG.
Baca Juga :
Polda Sumut Bongkar Kasus Penipuan Modus Perekrutan Pegawai PDAM Tirtanadi
Rokok Ilegal Merk REXO Diduga Dibekingi Oknum Aparat Penegak Hukum Kota Batam
499 karton makanan dan minuman. Selain itu 800 buah ban, 80 kaleng minuman ringan, dan 15 bungkus susu bubuk.
Barang bukti rokok yang dimusnahkan sebanyak 2.313.172 batang rokok, dengan total nilai barang keseluruhan mencapai Rp. 9.840.000.000 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp3.913.000.000″.
Akhmal Rofiq menjelaskan “Ketentuan impor handphone untuk badan hukum sudah jelas, importir harus memiliki penetapan sebagai Importir Terbatas (IT) dan Persetujuan Impor (PI) yang keduanya diterbitkan oleh Kemendag RI”. Perizinan tersebut juga mengatur standar teknis produk, sehingga terjaminnya hak konsumen.
Untuk handphone banyak berasal dari bawaan penumpang, Bea Cukai telah memfasilitasi penggunaan di Indonesia dengan melayani pendaftaran IMEI di semua kantor Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.
“Sedangkan rokok, Bea Cukai akan menindak tegas setiap peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan pelunasan cukai yang sah,” tegas Ahmad Rofiq.
Ia berharap dapat memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran Kepabeanan dan Cukai, serta memperkuat sinergi antar instansi demi melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal.
Acara pemusnahan turut dihadiri beberapa pejabat dari Kanwil DJBC Khusus Kepri, Perwakilan Kajari Karimun, Perwakilan Polsek Meral, Perwakilan Pemkab Karimun, dan tamu undangan lainya.
“Bea Cukai Kepri juga mengharapkan dukungan dari masyarakat bersama mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya,” tutup mengakhiri Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Akhmal Rofiq.
(Ben Hasibuan/Red)
Foto : Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah…
Foto : Ilustrasi Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat Dusun (Dsn) 2 Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara merasa…
Foto : Anggota DPRD Provinsi Banten dari Komisi V, H. Abdul Rozi melaksanakan kegiatan bakti sosial. Sepindonesia.com | TANGERANG –…
Foto : Personil Polsek Bilah Hulu yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) IPDA S.P. Siahaan, S.H bersama sejumlah personel, melaksanakan…
Foto : Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPK di…
Foto : Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana…
Foto : Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, secara resmi melepas ekspor komoditas pertanian berupa kentang dan ubi jalar ke…
Foto : Bus ALS yang mengakami kecelakaan Lalulintas Sepindonesia.com | PADANG – Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam atas musibah…
Foto : Rivan A. Purwantono Sepindonesia.com | JAKARTA – Kementerian BUMN secara resmi mengumumkan penunjukan Rivan A. Purwantono sebagai anggota…