Sepuluh Ribu Masyarakat Kecamatan Blanakan Subang Menerima BST Tahap 8
Sepindonesia.com | SUBANG – Sebanyak sepuluh ribu masyarakat Blanakan Kabupaten Subang yang terdampak covid-19 menerima Bantuan Sosial Tunai ( BST…
Sepindonesia.com | PASIR LIMAU KAPAS – Diduga ada praktek Pungutan Liar (Pungli) Desa Pasir Limau Kapas Menuju Ke Pantai Subang Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Riau yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku suruhan dari Kepala Desa.
Tonton Videonya :
https://youtu.be/EGG9tewd2yc
Hal ini terungkap saat awak media ini pada Minggu (5/6/2022) hendak menuju pantai Subang Desa Pasir Limau Kapas saat di jalan diberhentikan oleh sekelompok orang yang mengaku suruhan dari Pemerintahan Desa Pasir Limau Kapas untuk melakukan pengutipan biaya melintas.
Pengakuan dari sekelompok orang ini bahwa mereka adalah putra daerah dan disuruh oleh Kepala Desa sebesar Rp.15.000 setiap sepeda motor yang melintas.
Baca Juga :
Sat Lantas Polresta Barelang Gelar Patroli Cipkon
Lanal Dabo Singkep Gelar Patroli Keamanan Laut
Pelaku Pembacokan Di SPBU Hocklie Berhasil Diringkus Polres Labuhanbatu
Diketahui bahwa orang yang melakukan pengutipan Rp.15.000 tersebut bernama Ciluk dan Salman dan beberapa teman nya yang tidak mau menyebutkan namanya.
Saat di tanya pungutan Rp.15.000 tersebut sebagai uang apa ?
Ciluk menjawab sebagai uang keamanan karena melintas dari Desa mereka, kalau tidak mau membayar silahkan putar arah jangan masuk dari sini, sebut Preman kampung ini.
Ciluk dan Salman juga menyampaikan kalau keberatan silahkan temui kepala Desa Pasir Limau Kapas, jelasnya
Selanjutnya Awak media bergegas menemui Kepala Desa Pasir Limau Kapas Agus Salim dan tidak ada di tempat sehingga tidak berhasil di konfirmasi.
Awak media ini juga berusaha menemui Kepala Dusun Kastip juga tidak membuahkan hasil karena tidak berada di rumahnya.
Salah satu pengunjung saat berkomunikasi dengan awak media ini menyebutkan bahwa ” ini pandea – padean orang ini saja ini, kalau memang pengutipan ini resmi sebagai retribusi, seharusnya mereka pasang pelang pemberitahuan adanya pengutipan retribusi, kalau pengutipan dari pemerintahan desa Pasir Limau Kapas, seharusnya ada Peraturan Desa nya” jelasnya.
Kami berharap pihak Kepolisian Setempat Polsek Panipahan dapat segera menertibkan pelaku pungli yang sangat meresahkan masyarakat ini.(ES/Red)
Sepindinesia.com | LABUHANBATU – Universitas Labuhanbatu (ULB) akan menggelar debat juru Bicara Paslon Bupati Labuhanbatu secara Online via Podcast Universitas…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Paska tertangkapnya dua pelaku tidak pidana Narkotika dengan barang bukti 15 Kg sabu – sabu Polres…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Seringnya terjadi banjir di Desa Sei Sentosa yang menggenangi halaman rumah warga dan bahkan sampai ke…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Setelah selesai menjalankan Program KKN seluruh Team KKN mengikuti Acara Penutupan KKN Tematik yang di adakan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pimpinan Umum Media Online Sepindonesia.com yang juga berprofesi sebagai Notaris menyampaikan bahwa setiap orang memiliki hak…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Untuk dapat memberikan rasa keamanan dan kenyamanan Masyarakat, Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin oleh AKP Eri…