Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Satgas Mafia Tanah Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Tanah 

IMG_20220525_154558

Sepindonesia.com | BATAM – Mafia Tanah Polda Kepri yang merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Tanah yang berada di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri dan sebanyak 19 orang di tetapkan menjadi tersangka, hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono S.Si.T dan Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri., Rabu (25/5/2022).

Baca Juga :

3.475 Personil Diturunkan Untuk Mengamankan Pilkades Di Labura 

Surat Agunan Ditahan BRI Unit Aek Nabara, Angsuran Telah Lunas

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

″Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Tanah seluas 48 Hektar, pengungkapan ini menindaklanjuti dari enam Laporan Polisi dengan waktu kejadian diantara tahun 2013 sampai dengan 2018 dan tempat nya yaitu di Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri, adapun tersangka yang di Sidik didalam kasus ini sebanyak 19 orang dengan peran masing-masing seperti Inisiator pembuat surat Palsu berinisial AK, SD dan MA, selanjutnya pembuat Surat palsu (Sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH, berikutnya yang berperan sebagai Pengguna Surat Palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur dan dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain″. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

″Bahwa para pelaku ini melakukan kejahatannya dengan cara dimana para inisiator membuat surat Sporadik Bersama-sama dengan aparat desa dengan menggunakan nama orang lain. Perbuatan yang mereka lakukan ini yaitu dengan mencari keuntungan dengan cara menjual Sporadik kepada perusahan yang ada di Bintan. Atas Tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini diketahui bahwa pelaku mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 500.000.000,-″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

″Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektar, 1 lembar fotocopy peta plotingan bidang tanah 48 hektar, 1 Buah Mesin Ketik, 25 Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT), 1 Lembar Surat Gran bertuliskan Arab Melayu, 1 lembar surat Pernyataan kelompok bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 sporadik dan 32 SKPPT dan Kwitansi jual beli″. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

″Pasal yang diterapkan adalah pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara, kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana″. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

″Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Inisiator awal ada tiga orang dan setelah tiga orang ini merencanakan selanjutnya mereka bekerja sama dengan orang oknum perangkat desa yaitu ada mantan kepala desa, oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT tersebut dengan menggunakan nama sembilan orang warga untuk kemudian dijualkan kepada pihak salah satu perusahaan. Adapun total kerugian dari pihak perusahaan sebesar 1,5 Miliar″. Jelas Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.

Saat ditanya oleh awak media Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K mengatakan ″Dari 19 orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebagian telah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penahan dalam perkara yang lain″.

″Kami harapkan kepada masyarakat yang ingin membeli tanah agar mengetahui Informasi ke absahan tanah ke BPN, kemudian agar dipastikan juga ke kantor Desa, Kelurahan bahwasanya terhadap objek bidang tanah belum ada hak pihak lain, tidak sedang menjadi objek perkara, tidak sedang menjadi objek sengketa, agar dipastikan betul bahwa bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean″. Tutur Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono S.Si.T.
(Ben Hasibuan/Red)

pt sep gambar

Bupati Labuhanbatu: Dengan Adanya Kampung Tangguh Diharapakan Masyarakatnya Juga Tangguh

Sepindonesia.con | LABUHANBATU – Membangkitkan kesadaran dan semangat masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang tidak kunjung selesai, Forkopimda Labuhanbatu ciptakan…

Read More...

Metode Perhitungan Bappeda Labuhanbatu Dan PLN Berbeda, Laporan Realisasi PPJ Terjadi Selisih

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Terkait adanya selisih perhitungan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) antara PLN Rantauprapat dengan Bappenda Labuhanbatu yang terdapat…

Read More...

Empat Mobil Yang Ditumpangi Anggota FSPTI Diserang Di Labuhanbatu

Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Rombongan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) yang di ketuai oleh Abdul Rahman Rambe diserang di…

Read More...

Mendengar Teriakan, Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu

Sepindonesia.com | LABURA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Kualuh Hulu, Ipda Yuna H Gultom kembali…

Read More...

Kapolres Labuhanbatu : Perjuangan Masih Panjang Teruslah Berlatih

Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus darojat S.I.K., M.H. memberikan arahan dan motivasi kepada calon siswa (casis) Tamtama…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Monitoring  Penyerahan  BLT-DD Tahap Dua Se-Kecamatan Bilah Hilir

Sepindonesia | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT selalu monitoring dan awasai penyaluran bantuan kepada masyarakat, pengawasan ini…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Menyerahkan BST Untuk 8 Desa Di Kecamatan Bilah Barat

Sepindonesia | LABUHANBATU – Sebanyak 2.673 masyarakat Kecamatan Bilahbarat menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 dari APBD Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu…

Read More...

Unit Tekap Polsek Kualuh Hilir Tangkap Jurtul Togel, Bandarnya kabur

Sepindonesia | LABURA – Tekap unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil menangkap pelaku judi jenis togel dan Kim inisial…

Read More...

Polsek Panai Tengah Bantu 60 KK Di Wilayah Hukumnya

Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…

Read More...