Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Mulkan Lubis Minta Hakim PN  Lubuk Pakam Tolak Keseluruhan Gugatan Safran Marbun

IMG_20220522_154821

Sepindonesia.com | LUBUK PAKAM  – Berdasarkan dokumen dokumen perjanjian yang ditandatangani dihadapan Notaris sesuai produk hukum, gugatan Safran Marbun terhadap H Mulkan Lubis keluarga meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bekerja profesional menolak seluruh gugatan Safran Marbun terhadap H Mulkan Lubis terkait tanah milik H Mulkan Lubis berikut bangunan yang ada diatasnya.

Dari keterangan yang dihimpun awak media, Safran Marbun menuntut H. Mulkan Lubis dengan nomor perkara PERDATA No. 237/Pdt.G/2021/PN.Lbp di pengadilan negeri Lubuk Pakam, perkara persidangan sudah digelar Pengadilan negeri Lubuk Pakam sebanyak 7 Kali persidangan, hal tersebut di ungkapkan Pengacara H Mulkan Lubis, Muhammad Faisal Rambe, SH, Hj. Beby Nazia, SH.,MH dan Ganis Wirianto, SH kepada Awak media.

Baca Juga :

Tim Gabungan Polres Labuhanbatu Kembali Melakukan Penggerebekan Di Desa Sidomulyo

Pemko Medan Membuat Tanggul Di Pemakaman Kristen Simalingkar

Hoax!!! Bupati Labuhanbatu Terima Penghargaan Bupati Terbaik dari Ombudsman

Sidang ke tujuh kemarin itu sidang Lapangan dan kita juga sudah memberikan KONKLUSI PERKARA PERDATA No. 237/Pdt.G/2021/ PN.Lbp kepada Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dari sidang kedepan Hakim menyatakan untuk berdamai dan kita sebagai kuasa hukum membela klain kita menolak gugatan Safran Marbun, ujar Muhammad Faisal Rambe, SH salah satu kuasa Hukum H. Mulkan Lubis.

Tanggal 19 sidang ke – 8, masing masing pihak sudah menyerahkan Kongklusi kepada Hakim Ketua, dipersidangan hari ini Kamis tanggal 19 Mei 2022 Majlis menyarankan, “sebelum putusan ada upaya damai” kepada kedua belah pihak, dan untuk pengambilan putusan Pengadilan Lubuk sudah menjadwalkan pada tanggal 2 Juni 2022

Sementara Lisa Miralda Lubis salah satu Anak kandung Mulkan Lubis saat diminta tanggapannya terkait tututan safran Marbun di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengatakan dua kali perjanjian kerjasama Safran Marbun Wanprestasi dan kalau kita lihat dari perjanjian awal jelas beliau sebagai pengembang tidak profesional dan tidak punya kesanggupan melaksanakan Pembangunan alias tidak punya modal, jadi wajar beliau wanprestasi.

Yang saya kesalkan beliau Safran Marbun menuntut Ayah Saya Kepengadilan Negeri  Lubuk Pakam, untuk itu ayah saya sudah menguasakan kepada pengacara dan pengacara kita juga sudah menyampaikan KONKLUSI PERKARA PERDATA No. 237/Pdt.G/2021/PN.Lbp, saya beserta seluruh keluarga meminta kepada Majelis Hakim Lubuk Pakam menolak seluruh gugatan Safran Marbun.

Sementara Mukhsin salah satu saksi Perjanjian Bangun Bagi diatas tanah H.Mulkan Lubis mengatakan, perjanjian dibuat berdasarkan keputusan bersama dan sudah ditandatangani dengan penuh kesadaran dan pihak H. Mulkan Lubis juga sudah memberikan waktu tambahan dan tetap saja Safran Marbun wanprestasi menurut hemat saya tidak ada lagi haknya menuntut H. Mulkan Lubis sementara Notaris yang membuat perjanjian tersebut pun Safran Marbun yang menunjuk, jadi tidak ada alasan menuntut H. Mulkan Lubis, ujar Mukhsin.

Mukhsin juga menyebutkan, Safran Marbun sudah diberi waktu selama 30 Bulan dari perjanjian awal dan perjanjian tambahan membangun 9 Unit Rumah milik H. Mulkan Lubis dari 26 Pintu perjanjian bangun bagi, namun 9 Unit tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan rumah tersebut tidak selesai (jauh dari kata selesai) ini jelas selain tidak profesional Safran Marbun juga tidak mampu dan tidak sanggup secara materi sebagai pengembang perumahan, jangan menuntut hak bila tidak bisa memenuhi kewajiban, sadar atas ketidak mampuan bukan malah menuntut itu tidak pantas, tambah Mukhsin.
(Nuh Nasution/Red)

pt sep gambar

Kasdam I/BB Hadir Secara Virtual Halal Bihalal Presiden RI Bersama Purnawirawan TNI-Polri

Foto : Kasdam I/Bukit Barisan, Brigjen TNI Arif Hartoto, SE, MSc bersama organisasi purnawirawan TNI-Polri di Sumatera Utara, seperti PPAD,…

Read More...

Kadis Kesehatan Langkat Diperiksa Kejatisu Terkait Pengadaan Obat dan BMPH 2023

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat (Dok. sepindonesia.com/SR) Sepindonesia.com  | LANGKAT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dikabarkan tengah mendalami laporan…

Read More...

Kasus Rudapaksa di Batu Bara,  Polres Terapkan Hukum yang Berlaku

Foto : Kasi Humas Polres Batu Bara, IPTU Ahmad Fahmi, SH Sepindonesia.com | BATU BARA – Kasus rudapaksa yang dilakukan…

Read More...

Mafia BBM Subsidi Diduga Ancam Oknum Wartawan 

Foto : Sejumlah wartawan yang ikut keberatan atas dugaan pengancaman yang dilakukan mafia BBM Bersubsidi. Sepindonesia.com | LUMAJANG  – Terkait…

Read More...

Pria di Bakaran Batu Tak Berkutik Saat Ditangkap

Foto : Tersangka tindak pidana inisial AR alias Aulia (27), Seorang pria warga Jalan Sadikin Lestari, Simpang Mangga Bawah, Kelurahan…

Read More...

Informasi Pemadaman Listrik di Labusel Kamis 8 Mei 2025

Foto : Ilustrasi Pemadaman Listrik Sepindonesia.com | AEK NABARA – PT.PLN (Persero) UP3 Rantauprapat ULP Aek Nabara akan melakukan pemadaman…

Read More...

GMBIR Gruduk Dinas Kesehatan Langkat, Minta Kadis Di Tangkap

Aksi Tuntut Tangkap Kepala Dinas Kesehatan Langkat Di Kantor Dinkes Langkat (Foto : sepindonesia.com/Samuelson R) Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Aksi Unjukrasa…

Read More...

Bawa Sabu 1,32 Gram, Edom Diciduk Polisi

Foto : Tersangka tindak pidana Narkotika inisial PI alias Edom (24). Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Polres Labuhanbatu…

Read More...

Jasa Raharja Jamin Biaya Rawatan Korban Lakalantas antara Mobil BYD dan Sedan Chevrolet di Tol Sedyatmo Jakarta

Foto : petugas Jasa Raharja, Agung Sugiono, datang langsung ke RS PON untuk memastikan kondisi korban lakalantas. Sepindonesia.com | JAKARTA…

Read More...