Bakti Sosial Khitanan Massal, H. Abdul Rozi Wujudkan Kepedulian pada Warga
Foto : Anggota DPRD Provinsi Banten dari Komisi V, H. Abdul Rozi melaksanakan kegiatan bakti sosial. Sepindonesia.com | TANGERANG –…
Sepindonesia.com | LUBUK PAKAM – Berdasarkan dokumen dokumen perjanjian yang ditandatangani dihadapan Notaris sesuai produk hukum, gugatan Safran Marbun terhadap H Mulkan Lubis keluarga meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bekerja profesional menolak seluruh gugatan Safran Marbun terhadap H Mulkan Lubis terkait tanah milik H Mulkan Lubis berikut bangunan yang ada diatasnya.
Dari keterangan yang dihimpun awak media, Safran Marbun menuntut H. Mulkan Lubis dengan nomor perkara PERDATA No. 237/Pdt.G/2021/PN.Lbp di pengadilan negeri Lubuk Pakam, perkara persidangan sudah digelar Pengadilan negeri Lubuk Pakam sebanyak 7 Kali persidangan, hal tersebut di ungkapkan Pengacara H Mulkan Lubis, Muhammad Faisal Rambe, SH, Hj. Beby Nazia, SH.,MH dan Ganis Wirianto, SH kepada Awak media.
Baca Juga :
Tim Gabungan Polres Labuhanbatu Kembali Melakukan Penggerebekan Di Desa Sidomulyo
Pemko Medan Membuat Tanggul Di Pemakaman Kristen Simalingkar
Hoax!!! Bupati Labuhanbatu Terima Penghargaan Bupati Terbaik dari Ombudsman
Sidang ke tujuh kemarin itu sidang Lapangan dan kita juga sudah memberikan KONKLUSI PERKARA PERDATA No. 237/Pdt.G/2021/ PN.Lbp kepada Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dari sidang kedepan Hakim menyatakan untuk berdamai dan kita sebagai kuasa hukum membela klain kita menolak gugatan Safran Marbun, ujar Muhammad Faisal Rambe, SH salah satu kuasa Hukum H. Mulkan Lubis.
Tanggal 19 sidang ke – 8, masing masing pihak sudah menyerahkan Kongklusi kepada Hakim Ketua, dipersidangan hari ini Kamis tanggal 19 Mei 2022 Majlis menyarankan, “sebelum putusan ada upaya damai” kepada kedua belah pihak, dan untuk pengambilan putusan Pengadilan Lubuk sudah menjadwalkan pada tanggal 2 Juni 2022
Sementara Lisa Miralda Lubis salah satu Anak kandung Mulkan Lubis saat diminta tanggapannya terkait tututan safran Marbun di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengatakan dua kali perjanjian kerjasama Safran Marbun Wanprestasi dan kalau kita lihat dari perjanjian awal jelas beliau sebagai pengembang tidak profesional dan tidak punya kesanggupan melaksanakan Pembangunan alias tidak punya modal, jadi wajar beliau wanprestasi.
Yang saya kesalkan beliau Safran Marbun menuntut Ayah Saya Kepengadilan Negeri Lubuk Pakam, untuk itu ayah saya sudah menguasakan kepada pengacara dan pengacara kita juga sudah menyampaikan KONKLUSI PERKARA PERDATA No. 237/Pdt.G/2021/PN.Lbp, saya beserta seluruh keluarga meminta kepada Majelis Hakim Lubuk Pakam menolak seluruh gugatan Safran Marbun.
Sementara Mukhsin salah satu saksi Perjanjian Bangun Bagi diatas tanah H.Mulkan Lubis mengatakan, perjanjian dibuat berdasarkan keputusan bersama dan sudah ditandatangani dengan penuh kesadaran dan pihak H. Mulkan Lubis juga sudah memberikan waktu tambahan dan tetap saja Safran Marbun wanprestasi menurut hemat saya tidak ada lagi haknya menuntut H. Mulkan Lubis sementara Notaris yang membuat perjanjian tersebut pun Safran Marbun yang menunjuk, jadi tidak ada alasan menuntut H. Mulkan Lubis, ujar Mukhsin.
Mukhsin juga menyebutkan, Safran Marbun sudah diberi waktu selama 30 Bulan dari perjanjian awal dan perjanjian tambahan membangun 9 Unit Rumah milik H. Mulkan Lubis dari 26 Pintu perjanjian bangun bagi, namun 9 Unit tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan rumah tersebut tidak selesai (jauh dari kata selesai) ini jelas selain tidak profesional Safran Marbun juga tidak mampu dan tidak sanggup secara materi sebagai pengembang perumahan, jangan menuntut hak bila tidak bisa memenuhi kewajiban, sadar atas ketidak mampuan bukan malah menuntut itu tidak pantas, tambah Mukhsin.
(Nuh Nasution/Red)
Foto : Anggota DPRD Provinsi Banten dari Komisi V, H. Abdul Rozi melaksanakan kegiatan bakti sosial. Sepindonesia.com | TANGERANG –…
Foto : Personil Polsek Bilah Hulu yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) IPDA S.P. Siahaan, S.H bersama sejumlah personel, melaksanakan…
Foto : Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPK di…
Foto : Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana…
Foto : Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, secara resmi melepas ekspor komoditas pertanian berupa kentang dan ubi jalar ke…
Foto : Bus ALS yang mengakami kecelakaan Lalulintas Sepindonesia.com | PADANG – Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam atas musibah…
Foto : Rivan A. Purwantono Sepindonesia.com | JAKARTA – Kementerian BUMN secara resmi mengumumkan penunjukan Rivan A. Purwantono sebagai anggota…
Foto : Kapolres Labuhanbatu didampingi Pejabat Utama (PJU) menggelar konferensi pers (press release) di depan Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…
Foto : Kuasa Hukum AhlinWaris Alm.Iskhak, Beriman Panjaitan,SH.MH dan Ketua Majelis Hakim PN Rantauprapat Tommy Manik,SH. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Majelis…