Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Mulkan Lubis Minta Hakim PN  Lubuk Pakam Tolak Keseluruhan Gugatan Safran Marbun

IMG_20220522_154821

Sepindonesia.com | LUBUK PAKAM  – Berdasarkan dokumen dokumen perjanjian yang ditandatangani dihadapan Notaris sesuai produk hukum, gugatan Safran Marbun terhadap H Mulkan Lubis keluarga meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bekerja profesional menolak seluruh gugatan Safran Marbun terhadap H Mulkan Lubis terkait tanah milik H Mulkan Lubis berikut bangunan yang ada diatasnya.

Dari keterangan yang dihimpun awak media, Safran Marbun menuntut H. Mulkan Lubis dengan nomor perkara PERDATA No. 237/Pdt.G/2021/PN.Lbp di pengadilan negeri Lubuk Pakam, perkara persidangan sudah digelar Pengadilan negeri Lubuk Pakam sebanyak 7 Kali persidangan, hal tersebut di ungkapkan Pengacara H Mulkan Lubis, Muhammad Faisal Rambe, SH, Hj. Beby Nazia, SH.,MH dan Ganis Wirianto, SH kepada Awak media.

Baca Juga :

Tim Gabungan Polres Labuhanbatu Kembali Melakukan Penggerebekan Di Desa Sidomulyo

Pemko Medan Membuat Tanggul Di Pemakaman Kristen Simalingkar

Hoax!!! Bupati Labuhanbatu Terima Penghargaan Bupati Terbaik dari Ombudsman

Sidang ke tujuh kemarin itu sidang Lapangan dan kita juga sudah memberikan KONKLUSI PERKARA PERDATA No. 237/Pdt.G/2021/ PN.Lbp kepada Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dari sidang kedepan Hakim menyatakan untuk berdamai dan kita sebagai kuasa hukum membela klain kita menolak gugatan Safran Marbun, ujar Muhammad Faisal Rambe, SH salah satu kuasa Hukum H. Mulkan Lubis.

Tanggal 19 sidang ke – 8, masing masing pihak sudah menyerahkan Kongklusi kepada Hakim Ketua, dipersidangan hari ini Kamis tanggal 19 Mei 2022 Majlis menyarankan, “sebelum putusan ada upaya damai” kepada kedua belah pihak, dan untuk pengambilan putusan Pengadilan Lubuk sudah menjadwalkan pada tanggal 2 Juni 2022

Sementara Lisa Miralda Lubis salah satu Anak kandung Mulkan Lubis saat diminta tanggapannya terkait tututan safran Marbun di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengatakan dua kali perjanjian kerjasama Safran Marbun Wanprestasi dan kalau kita lihat dari perjanjian awal jelas beliau sebagai pengembang tidak profesional dan tidak punya kesanggupan melaksanakan Pembangunan alias tidak punya modal, jadi wajar beliau wanprestasi.

Yang saya kesalkan beliau Safran Marbun menuntut Ayah Saya Kepengadilan Negeri  Lubuk Pakam, untuk itu ayah saya sudah menguasakan kepada pengacara dan pengacara kita juga sudah menyampaikan KONKLUSI PERKARA PERDATA No. 237/Pdt.G/2021/PN.Lbp, saya beserta seluruh keluarga meminta kepada Majelis Hakim Lubuk Pakam menolak seluruh gugatan Safran Marbun.

Sementara Mukhsin salah satu saksi Perjanjian Bangun Bagi diatas tanah H.Mulkan Lubis mengatakan, perjanjian dibuat berdasarkan keputusan bersama dan sudah ditandatangani dengan penuh kesadaran dan pihak H. Mulkan Lubis juga sudah memberikan waktu tambahan dan tetap saja Safran Marbun wanprestasi menurut hemat saya tidak ada lagi haknya menuntut H. Mulkan Lubis sementara Notaris yang membuat perjanjian tersebut pun Safran Marbun yang menunjuk, jadi tidak ada alasan menuntut H. Mulkan Lubis, ujar Mukhsin.

Mukhsin juga menyebutkan, Safran Marbun sudah diberi waktu selama 30 Bulan dari perjanjian awal dan perjanjian tambahan membangun 9 Unit Rumah milik H. Mulkan Lubis dari 26 Pintu perjanjian bangun bagi, namun 9 Unit tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan rumah tersebut tidak selesai (jauh dari kata selesai) ini jelas selain tidak profesional Safran Marbun juga tidak mampu dan tidak sanggup secara materi sebagai pengembang perumahan, jangan menuntut hak bila tidak bisa memenuhi kewajiban, sadar atas ketidak mampuan bukan malah menuntut itu tidak pantas, tambah Mukhsin.
(Nuh Nasution/Red)

pt sep gambar

Bawaslu Karo Memberi Laporan Silpa Dana Hibah Pilkada Kepada Bupati Karo

Foto :  Sepindonesia.com | KABANJAHE – Bawaslu Karo telah menyerahkan Laporan Kegiatan dan sekaligus Laporan Penggunaan Dana Hibah Pilkada Tahun…

Read More...

Satlantas Polres Batu Bara Berbagi Nasi Bungkus 

Foto : Personil Satlantas Polres Batu Bara berbagi nasi bungkus dengan pengendara. Sepindonesia.com | BATU BARA – Satlantas Polres Batu…

Read More...

Mobil Tangki CPO Group Asian Agri Tabrak PERDA Nomor 7 Tahun 2024, Masyarakat Minta RDP

Foto : pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupten Labuhanbatu  Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Aliansi Masyarakat dan mahasiswa meminta Rapat Dengar…

Read More...

Kabupaten Karo Bersiap Jadi Pelopor Program Pengembangan Numerasi Nasional

Foto : Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes bersama perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk…

Read More...

250 Anak Panti Asuhan Terima Makan Sehat Bergizi Program Kodam I/BB

Foto : Personil Kodam I/Bukit Barisan bagikan makan bergizi kepada 250 anak panti asuhan  Sepindonesia.com | MEDAN – Kodam I/Bukit…

Read More...

Awan Tebal Selimuti Profesi dan Pendidikan Dokter

Foto : dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed. Sepindonesia.com | JAKARTA  – Saat ini profesi dan dunia pendidikan dokter di…

Read More...

Polda Metro Jaya Tegas Lawan Premanisme: “Kami Ada di Lapangan 24 Jam”

Foto : Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Sepindonesia.com | JAKARTA – Polda Metro…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Nyatakan Komitmen Pencegahan Korupsi di Gedung KPK RI

Foto : Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah…

Read More...

Transaksi Sabu Semakin Merajalela, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Aparat

Foto : Ilustrasi  Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat Dusun (Dsn) 2 Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara merasa…

Read More...