Menko Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri dalam Wujudkan Swasembada Pangan
Foto : Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Sepindonesia.com | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap peran…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap Jaringan Sabu 202,28 Gram dengan 3 Pelaku dan mengamankan 3 Kg Narkotika Jenis daun Ganja Kering dengan satu orang pelaku.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui PS Kasubag Humas Agus Entimansyah pada Press release di Mapolres Labuhanbatu Selasa (26/4/2022).
PS Kasubag Humas Polres Labuhanbatu ini juga menjelaskan keberhasilan Timsus Presisi Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika sabu seberat Sabu 202,28 Gram dan daun ganja kering 3000 Gram.
Baca Juga :
Pria Ancam Patahkan Leher Menantu Presiden Republik Indonesia
Diduga Oknum Wartawan Domisili Batam Menbekingi Pengusaha Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai
Terekam CCTV, Polres SergaiUngkap 6 Pelaku Komplotan Pencuri
Adalah pelaku yang berhasil diamankan berinisial HH alias Hotnar (41) Warga Desa Sihopuk Lama Kecamatan Halongonan Timur Paluta berhasil ditangkap oleh Timsus Presisi pada hari Senin (25/5/2022) di Jalan Lintas Sumatera Depan SPBU Kotapinang Labusel yang rencananya ganja tersebut akan diedarkan di Kota Pinang dan Rantauprapat,terhadap pelaku telah dilakukan pengembangan dari tadi malam ke wilayah Paluta namun tidak berhasil
Minggu Terakhir Ramadhan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit Idik I IPTU Eko Sanjaya,Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan Personil Satres Narkoba berhasil Menyita Sabu 202,28 Gram yang akan diedarkan di Kota Rantauprapat dan mengamankan 3 Orang Pelaku yang diduga terlibat jaringan di Rantauprapat berinisial JAH (48) Warga Kota Rantauprapat berhasil ditangkap pada hari Sabtu (23/4/2022) melalui undercover buy di Jalam Baru By Pass dari padanya disita Narkotika sabu 9,2 Gram.
Selanjutnya dari penangkapan JAH dikembangkan dan berhasil menangkap inisial S (39) warga Jalan Aek Matio Rantau Utara dengan barang bukti sabu seberat 68,06 Gram yang disimpan dalam Mesin Vacum warna biru dirumahnya beralamat di Jalan Aek Matio.
Pada hari Minggu (24/5/2022) sekira pukul 12.00 Wib Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil kembali meringkus seorang kurir sabu berinisial AS (26) Warga Dusun Sabungan Pekan Kecamatan Sei Kanan Labusel dari tersangka ini disita narkotika sabu seberat 125,02 Gram Netto,tersangka berhasil ditangkap saat melintas di Jalinsum Simpang Tiga Hocklie Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda CB Warna Hitam tanpa Nopol.
Dari hasil keterangan tersangka AS mengakui narkotika sabu tersebut akan diedarkannya sendiri di Kecamatan Sei Kanan,terhadap AS dilakukan pengembangan namun no HP yang diberikan tidak aktif.
Terhadap para tersangka narkotika sabu S,JAH dan AS dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Ayat 2 sedangkan tersangka HH dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, jelas Agus Entimansyah. (Red)
Foto : Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Sepindonesia.com | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap peran…
Foto : Ketua Umum PP GPA, Aminullah Siagian Sepindonesia.com | JAKARTA –Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) mengapresiasi…
Foto : Ilustrasi Sepindonesia.com | KARO – Dalam rangka mendukung kelancaran Operasi Dian Toba 2025, Polres Tanah Karo terus menggiatkan…
Foto : Terduga pelaku berinisial AA, laki-laki (42). Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pada hari Selasa, 08 Mei 2025 sekitar pukul…
Foto : Preman dan Geng Motor diciduk Personil Polres Labuhanbatu. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang…
Foto : Satuan Pengamanan Objek Vital (Satpamobvit) Polres Tanah Karo melaksanakan kegiatan patroli wisata dan pengamanan arus di sejumlah titik…