Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Polres Labuhanbatu Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Dan Ganja Kering

IMG_20220427_075827

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap  Jaringan Sabu 202,28 Gram dengan  3 Pelaku dan mengamankan 3 Kg Narkotika Jenis daun Ganja Kering dengan satu orang pelaku.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui PS Kasubag Humas Agus Entimansyah pada Press release di Mapolres Labuhanbatu Selasa (26/4/2022).

PS Kasubag Humas Polres Labuhanbatu ini juga menjelaskan keberhasilan Timsus Presisi Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika sabu seberat  Sabu 202,28 Gram  dan daun ganja kering  3000 Gram. 

Baca Juga :

Pria Ancam Patahkan Leher Menantu Presiden Republik Indonesia

Diduga Oknum Wartawan Domisili Batam Menbekingi Pengusaha Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Terekam CCTV, Polres SergaiUngkap 6 Pelaku Komplotan Pencuri

Adalah pelaku yang berhasil diamankan berinisial HH alias  Hotnar (41) Warga Desa Sihopuk Lama Kecamatan Halongonan Timur Paluta berhasil ditangkap oleh Timsus Presisi pada hari Senin (25/5/2022) di Jalan Lintas Sumatera Depan SPBU Kotapinang Labusel yang rencananya ganja tersebut akan diedarkan di Kota Pinang dan Rantauprapat,terhadap pelaku telah dilakukan pengembangan dari tadi malam ke wilayah Paluta namun tidak berhasil

Minggu Terakhir Ramadhan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit Idik I IPTU Eko Sanjaya,Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan Personil Satres Narkoba berhasil Menyita Sabu 202,28 Gram yang akan diedarkan di Kota Rantauprapat dan mengamankan 3 Orang Pelaku yang diduga terlibat jaringan di Rantauprapat berinisial JAH  (48) Warga Kota Rantauprapat berhasil ditangkap pada hari Sabtu (23/4/2022) melalui undercover buy di Jalam Baru By Pass dari padanya disita Narkotika sabu 9,2 Gram.

Selanjutnya dari penangkapan JAH dikembangkan dan berhasil menangkap inisial  S (39)  warga Jalan Aek Matio Rantau Utara dengan barang bukti sabu seberat 68,06 Gram yang disimpan dalam Mesin Vacum warna biru dirumahnya beralamat di Jalan Aek Matio.

Pada hari Minggu (24/5/2022) sekira pukul 12.00 Wib Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil kembali meringkus seorang kurir sabu berinisial AS  (26) Warga Dusun Sabungan Pekan Kecamatan  Sei Kanan Labusel dari tersangka ini disita narkotika sabu seberat 125,02 Gram Netto,tersangka berhasil ditangkap saat melintas di Jalinsum Simpang Tiga Hocklie  Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda CB Warna Hitam tanpa Nopol.

Dari hasil keterangan tersangka AS mengakui narkotika sabu tersebut akan diedarkannya sendiri di Kecamatan Sei Kanan,terhadap AS dilakukan pengembangan namun no HP yang diberikan tidak aktif.

Terhadap para tersangka narkotika sabu S,JAH dan AS dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Ayat 2 sedangkan tersangka HH dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, jelas Agus Entimansyah. (Red)

pt sep gambar

Polsek Panai Tengah Bantu 60 KK Di Wilayah Hukumnya

Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan BST APBD Kepada 3.802 KK Di Kecamatan Bilah Hulu

Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan  BLT 3.008 KK Di Kecamatan Bilah Hilir

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)  dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…

Read More...