Bupati Labuhanbatu Monitoring Penyerahan BLT-DD Tahap Dua Se-Kecamatan Bilah Hilir
Sepindonesia | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT selalu monitoring dan awasai penyaluran bantuan kepada masyarakat, pengawasan ini…
Sepindonesia.com | SERGAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai berhasil mengungkap pelaku kasus Narkotika jenis sabu jaringan pekan baru dengan menyita barang bukti sabu seberat brutto 104 gram.
Pelaku yang diamankan HP alias Tokek (26) warga Dusun V Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, Kamis(14/4/2022) sekira pukul 01:00WIB tepatnya di pinggir Jalan lintas Sumatera Medan -Tebingtinggi Dusun XIV Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Adapun barang bukti yang diamankan satu plastik klip transparan ukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika yang diduga jenis seberat brutto 104 gram, satu unit HP merek Vivo warna biru, satu unit mobil Grand Max warna hitam dengan Nopol BK 8329 ZG.
Baca Juga :
Polsek Perbaungan Serahkan Bantuan Sembako Korban Kebakaran
Polsek Kualuh Hulu Cek TKP Orang Gantung Diri
Pemkab Samosir Dukung Penuh Segala Kegiatan Sosialisasi Anti Narkoba
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud didampingi Kasat Narkoba AKP Juriadi dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022) membenarkan kejadian penangkapan terduga bandar sabu di wilayah Hukum Polres Sergai.
Juriadi menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah mobil grand Max warna hitam sedang menuju Sei Rampah dengan kecepatan tinggi yang diduga membawa barang ilegal jenis sabu.
Hasil penyelidikan dilokasi dengan menunggu mobil yang dimaksud datang. Setiba dilokasi di jalan Besar, tepatnya Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban tim langsung melakukan penyetopan mobil tersebut.
” Pelaku HP alias Tokek ditangkap di jalinsum Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika diduga sabu kurang lebih seberat brutto 104 gram sabu yang terbalut plastik,” papar AKP Juriadi.
Hasil interogasi, lanjut Juriadi. Bahwa pelaku mengakui membawa narkotika jenis sabu yang dijemput dari Riau Pekan Baru dari seorang inisial S warga Balam Riau Pekan Baru.
Selanjutnya, tim opsnal melakukan pengembangan guna mencari dan menangkap pelaku inisial S dengan cara mendatangi kerumahnya di pekan baru. Namun pelaku tidak berhasil ditemukan.
” Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Mantan Kasat Narkoba Polres Belawan.
Foto: Tersangka HP alias Tokek bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 104 gram diamankan.(Harianto/Red)
Sepindonesia | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT selalu monitoring dan awasai penyaluran bantuan kepada masyarakat, pengawasan ini…
Sepindonesia | LABURA – Tekap unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil menangkap pelaku judi jenis togel dan Kim inisial…
Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…