Bupati Memakaikan Kain Songket Labuhanbatu Kepada Danrem 022/PT
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT menghadiri Malam Ramah Tamah dengan Danrem 022/PT Kolonel Inf…
Sepindonesia.com | JAMBI – Tim Tangkap Buronan (TIM TABUR) Kejaksaan Tinggi Jambi yang dipimpin Asintel Jufri dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Terdakwa Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Tinggi Jambi, Sabtu.(16/4/2022).
Sebagai informasi DPO An. Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung merupakan Terdakwa kasus pengangkutan minyak solar sulingan (minyak bayat) tanpa izin sebanyak 1.250 liter yang diangkutnya pada tanggal 10 April 2013 menggunakan mobil Toyota Kijang LGX No.Pol BH-1142-LG dan tertangkap di Jalan Raya Lintas Simpang Bajubang, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi sehingga Terdakwa diancam Pidana sesuai Pasal 53 huruf b. UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 40 miliar.
Sebelum diamankan Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejati Jambi Terdakwa Zuliadi Sipayung ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sengeti namun pada saat dilaksanakan persidangan Terdakwa tidak hadir sehingga telah ditetapkan buron sejak Nopember 2013 sesuai Surat Penunjukan JPU No. PRINT-888/N.5.18/Euh.2/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013.
Baca Juga :
3 Orang Pemain Bio Solar Diamankan Dit Reskrimsus Polda Kepri
PT.SMA Kebun Aek Nabara Peduli Dengan Kebudayaan Dan Keagamaan
2 Pengendara Adu Kontra di Jalinsum Sergai, Satu Tewas dan 2 Luka Luka
Siang ini 18 April 2022 Tim Tabur Kejati Jambi beserta Kejari Muarojambi akan membawa Terdakwa dari Bandara Internasional Kuala Namu menuju Jambi guna diproses lebih lanjut untuk segera dilimpahkan kembali ke Pengadilan. Sambil menunggu penetapan sidang rencananya Terdakwa Zuliadi Sipayung akan ditahan di Polres Muarojambi.
Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany menjelaskan kepada Awak media. keberhasilan mengamankan DPO Zuliadi ini merupakan prestasi di tahun 2022 sehingga sisa buronan yang belum tertangkap sisa 6 orang yakni Sanggam Parapat, Asril bin Haning, Dadang Saputra, Musashi Pangeran Batara, Joni Rusman dan Zulpikar bin Adnan. “Tim Tabur Kejati Jambi dan Kejari Muarojambi yang dipimpin langsung oleh Asintel Jufri akan membawa DPO Zuliadi Sipayung dari Medan ke Jambi yang kemudian akan kita limpahkan kembali ke Pengadilan oleh Jaksa pada Kejari Muarojambi” jelas Lexy.(Afrizal/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT menghadiri Malam Ramah Tamah dengan Danrem 022/PT Kolonel Inf…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT memberikan santunan pendidikan kepada 30 orang anak yatim dan santunan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mengamankan AK Alias Adon (34) warga…
Sepindonesia.con | LABUHANBATU – Membangkitkan kesadaran dan semangat masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang tidak kunjung selesai, Forkopimda Labuhanbatu ciptakan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Terkait adanya selisih perhitungan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) antara PLN Rantauprapat dengan Bappenda Labuhanbatu yang terdapat…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Rombongan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) yang di ketuai oleh Abdul Rahman Rambe diserang di…
Sepindonesia.com | LABURA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Kualuh Hulu, Ipda Yuna H Gultom kembali…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus darojat S.I.K., M.H. memberikan arahan dan motivasi kepada calon siswa (casis) Tamtama…
Sepindonesia | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT selalu monitoring dan awasai penyaluran bantuan kepada masyarakat, pengawasan ini…