Ahli Waris Wullur Tutup Akses Pintu Utama PT. Pathemaang Dock Yard
Sepindonesia.com | BITUNG – Ahli waris tanah dari Keluarga Wullur yang ada di Kelurahan Aertembaga Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu Dan Polsek Jajaran pada pelaksanaan operasi antik Toba tahun 2022 mengamankan 103 tersangka yang terdiri dari 100 laki – laki dan 3 perempuan dengan 86 Kasus.
Pada konferensi pers Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK yang didampingi oleh Kabag Ops Kompol Wirhan Arif,SIK.MH, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH,MH, KBO Satres Narkoba IPTU Elimawan Sitorus, Kanit I IPTU Eko Sanjaya,Kanit II IPDA Sujiwo Satrio Dan Kasi Propam IPDA DR Iskandar Sipayung, Kamis (24/2/2022) menyampaikan bahwa Polres Labuhanbatu meraih Rangking ke – 1 terbaik dalam mengungkap kasus tindak pidana Narkotika dan merupakan rangking ke – 2 terbanyak dalam penyitaan barang bukti Narkoba se – jajaran Polda Sumut.
Barang Bukti Narkotika Gol I Sabu sebanyak 410 Gram,97 Gram dan Ganja 527,90 Gram,dimana status dari tersangka terdiri dari Pengedar/Kurir 87 Orang dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
Baca Juga :
Rektor UNIVA Apresiasi Kinerja Kapolres Labuhanbatu Dan Satres Narkoba
Wakapolda Kepri Hadiri Vaksinasi Serentak Di PT. Bintan Bersatu Apparel
Sebanyak 16 Orang Melanggar pasal 112 Sub 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara dan sebanyak 10 Tersangka dilakukan Restoratif Justice (RJ) dari 6 Kasus dan memfasilitasi rehabilitasi gratis kepada 5 Orang Korban Penyalahguna narkotika bekerjasama dengan salah satu panti rehab di Medan
Dalam Pelaksanaan Operasi Antik Toba 2022 Polres Labuhanbatu kembali berhasil menyita uang tunai dari Terdakwa Nurita alias Ita sejumlah Rp 200.851.000 dimana diawal penyidikan Barang Bukti uang tunai adalah Rp 324.200.000 jadi total barang bukti TPPU terdakwa N adalah Rp 525.051.000 hal ini dilakukan penyidik mengacu Pasal 81 UU RI NO 8 Tahun 2010.
Dalam hal diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada Harta Kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan Harta Kekayaan tersebut dalam hal ini penyidik telah melaporkan kepada Ketua PN Rantauprapat dan Kepala Kejari Labusel, jelas Kapolres Labuhanbatu.
Untuk polsek jajaran Polres Labuhanbatu pengungkapan tindak pidana Narkotika tertinggi oleh Polsek Kualuh Hulu dan peringkat ke – 2 oleh Polsek Kota Pinang dan dilanjutkan oleh Polsek Panai Tengah.
AKBP Anhar Arlia Rangkuti juga menambahakan bahwa Polres Labuhanbatu dan Jajaran tetap berkomitmen dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk menyelamatkan generasi muda tidak terjerat menjadi pencandu narkoba sehingga diperlukan dukungan dari setiap lapisan masyarakat dan juga informasi dari rakan – rekan wartawan, tutupnya.(Red)
Sepindonesia.com | BITUNG – Ahli waris tanah dari Keluarga Wullur yang ada di Kelurahan Aertembaga Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung…
Sepindonesia.com | MANADO – Dalam upaya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan umat Muslim yang melaksanakan ibadah Sholat Jumat, personel Polresta…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa Negara menjamin kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga…
Sepindonesia.com | KARIMUN – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Karimun bersama Bhayangkari Cabang Karimun melaksanakan bakti sosial (baksos)…
Sepindonesia.com | MEDAN – Seluruh keluarga besar TNI (KBT) diharapkan ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung tugas pokok TNI AD guna…
Sepindonesia.com, Asahan | Kuda lumping juga disebut Jaran kepang atau Jathilan adalah tarian tradisional Jawa yang berasal dari Ponorogo, Jawa Timur….
Sepindonesia.com | KARO – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Karo, melepas calon jemaah haji di Masjid Agung Kabupaten Karo, Kamis…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Bambang Iswaman, S.E.,M.M., secara resmi membuka pertemuan Ke-21 antara…