Diduga Proyek Pemdes Ambang Satu Gunakan Pasir Ilegal
Sepindonesia.com | BOLMONG – Proyek Pemerintah Desa Ambang Satu Kecamatan Bolaang Timur Kabupaten Bolmong Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ambil gunakan…
Opini Ditulis oleh : Pengamat Labuhanbatu Sabtu, (09/10/2021).
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pada hari Selasa, 21 September 2021 yang lalu, kita membaca berita dibeberapa media perihal sosialisasi visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rangka penyusunan rancangan awal RPJMD dan RENSTRA perangkat daerah tahun 2021-2024 diruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu jalan SM, Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan.
Rancangan awal RPJMD itu memuat Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, disusun berdasarkan regulasi Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah.
Kemudian, Rancangan Awal RPJMD itu juga disusun melalui pendekatan perencanaan pembangunan daerah berorientasi pada proses teknokratik, partisipatif, politis dan atas bawah dan bawah atas.
Penjelasan didalam berita itu kita baca disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Labuhanbatu, jelas pengamat yang tidak ingin namanya disebutkan.
Yang pengamat cermati didalam pemberitaan itu, tidak menemukan kata “KLHS”, karena sepengetahuannya Rancangan Awal RPJMD Kabupaten/Kota wajib mengikutsertakan hasil validasi gubernur atas jaminan mutu sebuah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang disampaikan Bupati kepada Gubernur yang merupakan hasil dari Laporan Tim Penyusun KLHS Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan sebelumnya dengan Keputusan Bupati. Tata cara dan mekanisme Pembuatan KLHS itu sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Didalam Permendagri 07 Tahun 2018 ditegaskan bahwa untuk menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, mutu hidup generasi masa kini serta generasi masa depan, pemerintah daerah menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan yang dituangkan kedalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Penjaminan mutu KLHS tersebut dan harus disyahkan oleh Kepala Daerah dan selanjutnya divalidasi oleh gubernur sehingga menjadi pedoman wajib dalam penyusunan Rancangan Awal RPJMD.
Guna menyempurnakan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Labuhanbatu 2021-2024 yang sedang disusun itu telah memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku karena RPJMD itu akhirnya akan disyahkan menjadi Peraturan Daerah, disarankan agar RPJMD itu mempedomani KLHS.
KLHS itu pada Kabupaten/Kota dikelola Dinas Lingkungan Hidup pada Bidang Tata Lingkungan dan anggaran pembiayaan pembuatan KLHS itu dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota. Jadi kesemua itu sudah wajib terencana dan dianggarkan dengan baik.
Sebagai masyarakat yang berpendidikan kita masih bisa menganalisis setiap pemberitaan program dan kegiatan Pemkab Labuhanbatu apakah sudah sesuai regulasi atau belum dan hasil dari program dan kegiatan yang diberitakan kita amati dilapangan apakah berhasil guna atau hanya sekedar kegiatan biasa saja tanpa berkelanjutan.
Semoga Membolo Labuhanbatu berdasarkan master plan atau rencana induk pembangunan daerah dalam hal ini RPJMD membuahkan kajian dan sasaran yang jelas, transparan dan terukur, dengan melibatkan semua unsur dalam pengkajiannya sehingga investor, akademisi dan pemerhati pembangunan daerah dapat memanfaatkan RPJMD itu sesuai kebutuhan masing-masing dan pada akhirnya dapat mendorong percepatan pembangunan daerah Kabupaten Labuhanbatu kearah yang lebih baik lagi, tutupnya.(Red)
Sepindonesia.com | BOLMONG – Proyek Pemerintah Desa Ambang Satu Kecamatan Bolaang Timur Kabupaten Bolmong Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ambil gunakan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard Malau SIK MH, mengadakan rapat koordinasi tentang pengoperasian Pabrik Kelapa…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Satresnarkoba di Labuhanbatu Utara, yang dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Perusak generasi muda di Dusun 3 Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara akhirnya berhasil…
Sepindonesia.com | LUBUKPAKAM – Seorang ibu hamil mengendarai sepeda motor tewas dengan kondisi mengenaskan setelah digilas truk tronton di Jalan…
Sepindonesia.com | MALANG – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan anggota…
Sepindonesia.com| TAPSEL – Dalam memperingati hari juang palagan Huraba Mobile Brigade Ke-75 Tahun 2024, Kapolda Sumut bersama Dansat Brimob Polda…
Sepindonesia.com | MEDAN – Bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), PT Tabungan Pensiun Negara (Taspen) melakukan sosialisasi empat program,…
Sepidonesia.com | LABUHANBATU – Mengawali bulan Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali Menggelar Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup…