IMG_20240126_065658

RPJMD Kabupaten Labuhanbatu 2021 – 2024 Wajib Berdasarkan KLHS

IMG_20211009_162607

 

 

 

 

Opini Ditulis oleh : Pengamat Labuhanbatu Sabtu,  (09/10/2021).

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pada hari Selasa,  21 September 2021 yang lalu,  kita membaca berita dibeberapa media perihal sosialisasi visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rangka penyusunan rancangan awal RPJMD dan RENSTRA perangkat daerah tahun 2021-2024 diruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu jalan SM, Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan.

Rancangan awal RPJMD itu memuat Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih,  disusun berdasarkan regulasi Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah.

Kemudian, Rancangan Awal RPJMD itu juga disusun melalui pendekatan perencanaan pembangunan daerah berorientasi pada proses teknokratik, partisipatif, politis dan atas bawah dan bawah atas.

Penjelasan didalam berita itu kita baca disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Labuhanbatu, jelas pengamat yang tidak ingin namanya disebutkan.

Yang pengamat cermati didalam pemberitaan itu, tidak menemukan kata “KLHS”, karena sepengetahuannya Rancangan Awal RPJMD Kabupaten/Kota wajib mengikutsertakan hasil validasi gubernur atas jaminan mutu sebuah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang disampaikan Bupati kepada Gubernur yang merupakan hasil dari Laporan Tim Penyusun KLHS Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan sebelumnya dengan Keputusan Bupati. Tata cara dan mekanisme Pembuatan KLHS itu sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Didalam Permendagri 07 Tahun 2018 ditegaskan bahwa untuk menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, mutu hidup generasi masa kini serta generasi masa depan, pemerintah daerah menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan yang dituangkan kedalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Penjaminan mutu KLHS tersebut dan harus disyahkan oleh Kepala Daerah dan selanjutnya divalidasi oleh gubernur sehingga menjadi pedoman wajib dalam penyusunan Rancangan Awal RPJMD.

Guna menyempurnakan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Labuhanbatu 2021-2024 yang sedang disusun itu telah memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku karena RPJMD itu akhirnya akan disyahkan menjadi Peraturan Daerah, disarankan agar RPJMD itu mempedomani KLHS.

KLHS itu pada Kabupaten/Kota dikelola Dinas Lingkungan Hidup pada Bidang Tata Lingkungan dan anggaran pembiayaan pembuatan KLHS itu dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota. Jadi kesemua itu sudah wajib terencana dan dianggarkan dengan baik.

Sebagai masyarakat yang berpendidikan kita masih bisa menganalisis setiap pemberitaan program dan kegiatan Pemkab Labuhanbatu apakah sudah sesuai regulasi atau belum dan hasil dari program dan kegiatan yang diberitakan kita amati dilapangan apakah berhasil guna atau hanya sekedar kegiatan biasa saja tanpa berkelanjutan.

Semoga Membolo Labuhanbatu berdasarkan master plan atau rencana induk pembangunan daerah dalam hal ini RPJMD membuahkan kajian dan sasaran yang jelas, transparan dan terukur, dengan melibatkan semua unsur dalam pengkajiannya sehingga investor, akademisi dan pemerhati pembangunan daerah dapat memanfaatkan RPJMD itu sesuai kebutuhan masing-masing dan pada akhirnya dapat mendorong percepatan pembangunan daerah Kabupaten Labuhanbatu kearah yang lebih baik lagi, tutupnya.(Red)

pt sep gambar

Kapolres Labuhanbatu Hadiri Acara Sidang Dan Pengambilan Sumpah PAW DPRD Labura

Sepindonesia.com | LABURA – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH menghadiri Sidang Paripurna Istimewa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dan Janji Anggota…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Terima Rewards Dari PT.PLN UP3 Rantauprapat

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menerima menerima penghargaan ataupun Rewards dari PT.PLN UP3 Rantauprapat yang diserahkan…

Read More...

Ini Yang Dilakukan Danlanal Tanjung Balai – Asahan Untuk Menjaga Sinergitas TNI – POLRI

Sepindinesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH di dampingi oleh Waka Polres Labuhanbatu KOMPOL Muhd.Taufik , SE.MH….

Read More...

Unit Resum Polres Labuhanbatu Amankan Jurtul Kim Hongkong Di Bilah Hilir

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim 2 Tekab Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan satu orang pelaku tindak pidana peraktek…

Read More...

Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Amankan  Jurtul Togel Modus Baru

Sepindonesia.com | LABUSEL – Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis Togel / Kim di Kampung…

Read More...

Tahun Baru PAC PBB Kecamatan Bilah Hulu Penuh Hikmad Dan Kompak

Sepindonesia.com | AEK NABARA – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Batak Bersatu Bilah Hulu Labuhanbatu mengadakan acara Tahun baru demi…

Read More...

Menunggu Proses Dan Keputusan Presiden Terkait Kapolri Baru

Sepindonesia.com JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Pejabat yang menjadi pimpinan tertinggi dalam organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia….

Read More...

Program Subuh Berjemaah Merupakan Sejarah Pertama Program Pemkab Labuhanbatu

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Program Subuh Berjamaah Keliling bareng Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST. MT merupakan yang pertama dalam…

Read More...

Tiga Pelaku Penganiayaan Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang

Gambar: Salah satu pelaku tindak pidana penganiayaan  Sepindonesia.com| LABUSEL – Tiga orang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Singkat Sihotang (52)…

Read More...