Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Dua Pembobol Toko Ponsel Diamankan, Satu Di Lumpuhkan Dengan Timah Panas

IMG_20210929_104423

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim 3 Tekab Unit Resum Yang di Pimpin Oleh Kanit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu IPTU Tito Alhafezt S,Tr,K MH, Telah Mengamankan 2 (Dua) Orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan ( Curat ) di Jalan Sirandorung Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di TECHNO CELL ( Toko Ponsel ).

Kedua pelaku diamanakan petugas dari Salah Satu Warung Internet di Jalan Sirandorung Kelurahan Siringoringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Selasa (28/9/2021) sekira pukul 01.30 WIB.

Kapolres Labuhabatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit,SH.SIK.MH, Rabu (29/9/2021) menyampaikan benar Tim 3 Tekab Unit Resum Yang di Pimpin Oleh Kanit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu IPTU Tito Alhafezt S,Tr,K MH, Telah Mengamankan 2 (Dua) Orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan ( Curat ).

Kedua pelaku terdiri dari inisial MEN alias Fendi (36) dan inisial FA alias Febri (22) keduanya warga Jalan Balai Desa Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga :

Kapolda Kepri Dampingi Presiden RI Ir. H.Joko Widodo Saat Penanaman Pohon Mangrove 

Diduga Bangunan Ruko Berdiri Tanpa IMB Di Jalinsum Desa Pematang Seleng

Kedua tersangka ini sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim 3 Unit Resum diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di toko Ponsel Techno Cell di Jalan Sirandorung Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara milik Hendry (37), jelas Kasat Reskrim.

AKP Parikhesit juga menjelaskan kronologis kejadian tidak pidanan ini bahwa Pada Hari Minggu 26 September 2021 Sekira Pukul 10.00 WIB, pelapor Mengecek CCTV dan melihat ada satu orang laki-laki masuk kedalam Rumah/Toko korban dan menuju laci tempat penyimpanan uang hasil jualan, melihat hal tersebut pelapor langsung pergi mengecek laci, setelah dicek uang hasil penjualan Sebesar Rp. 50.000.000, sudah tidak ada lagi.

Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengaku mengalami kerugian Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan membuat Membuat Laporan Pengaduan ke Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan LP / B / 1854 / IX / 2021 / SPKT – LBH pelapor atas nama Hendry.

Dari hasil Lidik dilapangan yang dilakukan oleh unit Resum, pada Selasa 28 September 2021 sekira pukul 01.30 berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Dari Hasil Introgasi Pelaku inisial FA alias alias Febri (22) mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat ) berperan sebagai pemantau lapangan ( bagian melihat orang) sedangkan yang masuk ke dalam Ruko melalui Jendela adalah teman nya inisial MEN alias Di Fendi (36).

Dari pengakuan pelaku petugas berhasil mengamankan inisial MEN alias Fendi dan saat dilakukan Introgasi Pelaku mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan masuk melalui jendela depan dengan mengoyak kawat nyamuk dengan sebuah gunting, kemudian team melakukan pencarian barang bukti lainnya, namun saat di dalam perjalanan tersangka mencoba melukai petugas dengan borgol yang ada ditangannya, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan ke udara namun tidak dihiraukan karena membahayakan keselamatan Petugas, diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki tersangka kemudian tersangka dibawa ke RSUD Rantauprapat guna mendapatkan perawatan medis, jelas Kasat Reskrim.

Dari tindak pidana ini diamanakan barang bukti 1 (Satu) buah celana pendek warna Hitam, 1 (Satu) buah baju tangan panjang warna abu rokok, 1 (Satu) buah selimut warna kuning untuk menutup kepala,
1 (satu) Unit Ricecoker Merk Miyako hasil kejahatan, 1 (satu) Unit Kipas Angin Merk Carslan, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 Hasil Kejahatan, 1 (satu) Buah Gunting Gagang Merah, dan 1(satu) Unit HP Merk Samsung Warna Hitam.

Pelaku beserta barang bukti telah kita aman kan ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan, tegas AKP Parikhesit.(At/Red)

pt sep gambar

Sidang Gugatan Jurtini Siregar Menunggu Agenda Kesimpulan 

Foto : Hakim PN Rantauprapat,.Penasehat Hukum dan para tergugat. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang yang ke 19…

Read More...

Wabup Labuhanbatu Berpesan Agar Calon Jemaah Haji Menjaga Kesehatan dan Saling Menolong 

Foto : Wakil Bupati (Wabup) Labuhanbatu H. Jamri, ST Sepindonesia.com | LABUHANBATU  – Wakil Bupati (Wabup) Labuhanbatu H. Jamri, ST …

Read More...

Audiensi Bawaslu  dengan Kapolres Batu Bara” Sinergi untuk Kamtibmas yang Kondusif”.

Foto : Audiensi Kapolres Batu Bara dengan Bawaslu Kabupaten Batu Bara. Sepindonesia.com | BATU BARA – Kapolres Batu Bara, telah dilaksanakan…

Read More...

Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan  Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor 

Foto : Petugas Jasa Raharja menjenguk korban kecelakaan Kereta Api kontra 7 unit Sepeda Motor. Sepindonesia.com | MANGETAN  — Sebagai…

Read More...

Bupati Karo Rakor Pengendalian Inflasi Daerah

Foto : Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah….

Read More...

Timsus Polres Labuhanbatu Tangkap Tukang Bangunan 

Foto  : Diduga Tersangka Tindak Pidana Narkotika inisial TGI alias Iman (28). Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Khusus (Teamsus) Polres…

Read More...

Personil Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pelaku Curas

Foto : Tersangka diduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) inisial R alias Rizki (28). Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Polsek Kualuh Hulu…

Read More...

Jurnalis dari 300 Media Melaksanakan Takjiah di Rumah Alm.Selamat Purba

Sepindonesia.com  |  MEDAN –  Para Jurnalis  yang tergabung di dalam 300 Media Pemprov Sumut melakukan Kunjungan Takjiah malam ketiga atas…

Read More...

Ojol Sumut Apresiasi Polisi Kawal Aksi Damai Ojol

Foto: Aksi Damai: Massa Gabungan Ojol sumut saat menggelar aksi damai menuntut potongan tarif aplikasi di Medan.  Sepindonesia.com | MEDAN…

Read More...