Bhabinkamtibmas Polsek Lima Puluh Laksanakan Sambang dan Cooling System
Foto : Bhabinkamtibmas Polsek Lima Puluh, Brigadir Muhammad Oji Riski, melaksanakan kegiatan sambang dan cooling system. Sepindonesia.com | BATU BARA…
Sepindonesia.com | LANGKAT – Persidangan Nomor Perkara 246/Pid.B/2021/PN.Stb terkait Pasal 242 tudingan memberikan keterangan palsu dengan terdakwa Sri Bulana Br Sitepu dalam agenda pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, Imelda, ditunda.
Penundaan pembacaan Tuntutan ini diketahui saat Ketua Majelis Hakim PN Stabat, As’ad Rahim Lubis, SH, MH, membuka persidangan yang berlangsung di Ruang Candra, Selasa (28/09/2021). “Bagaimana Bu Jaksa, apa sudah siap hari ini dengan pembacaan tuntutannya?” ujar As’ad.
Namun JPU Imelda yang terlihat selama ini cenderung lebih condong ‘berpihak’ kepada para pelapor karena diduga adanya hubungan emosional kekeluargaan antara saksi korban Arihta dengan suami oknum Jaksa sekaligus saksi dalam kasus Pasal 242 Nomor Perkara 246/Pid.B/2021/PN.Stb, Rumondang Siregar, SH, MH, ini.
Hal ini terlihat, oknum JPU selalu memberikan advis dan masukan-masukan kepada para saksi korban untuk membicarakan langkah-langkah hukum di luar fakta persidangan Pasal 242 KUHP yang masih berlangsung.
Baca Juga :
Diduga Bangunan Ruko Berdiri Tanpa IMB Di Jalinsum Desa Pematang Seleng
Sebagaimana diketahui, persidangan Pasal 242 KUHP terkait tudingan bersaksi palsu dengan terdakwa Sri Bulana Br Sitepu ini, banyak fakta-fakta keterangan dalam persidangan dari sejumlah saksi korban yang tidak mengerti dengan keterangan dalam BAP yang dibuat penyidik Polres Langkat. Sehingga, tudingan memberikan kesaksian palsu yang dituduhkan kepada Sri Bulana terkesan samar. Apalagi, banyak saksi korban yang dihadirkan tidak bisa menjawab pertanyaan Majelis Hakim serta PH terdakwa, Yusfansyah Dodi, SH, dan Hutri Lubis, SH, terkait keterangan yang mana mereka anggap terdakwa berbohong. Sebab, para saksi korban sendiri ternyata banyak yang memiliki hutang dengan terdakwa Sri Bulana.
Bahkan, tudingan Majelis Hakim Edi Siong yang memimpin sidang kasus penipuan dengan terdakwa Susi Susanti pada agenda sidang sebelumnya, bahwa Sri Bulana yang menjadi saksi telah memberikan keterangan palsu, dinilai terlalu menggunakan arogansi kekuasaan dalam mengeluarkan penetapan.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang praktisi hukum yang mengamati jalannya persidangan Susi Susanti dan kasus pasal 242 dengan terdakwa Sri Bulana, Slamet Mulyana, SH. “Sebab, kata Advokat dari Medan ini, saat memberikan kesaksiannya, Sri Bulana yang sebenarnya notabene juga menjadi korban kebohongan Susi Susanti, tapi Edi Siong dan JPU Rumondang seolah telah menghakimi sepihak dengan bermodalkan kekuasaan serta kewenangannya dalam persidangan. Ini terindikasi adanya kepentingan pribadi adanya hubungan kekeluargaan dengan saksi pelapor, Arihta Br Sembiring,” ujarnya, Senin (28/09/2021) kepada media ini di Alun Alun Amir Hamzah, Stabat.(Muhammad Ade Ananda/Red)
Foto : Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., menggelar acara makan bersama dengan seluruh keluarga besar Polres…
Foto : Hewan Kurban yang disembelih di Polres Labuhanbatu. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha…
Foto : Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto menerima audiensi Komandan Kosek I Medan, Marsma TNI Imam Subekti S.T,…
Foto : Kodam I/Bukit Barisan gelar donor darah yang berlangsung di Balai Prajurit Makodam, Sumatera Utara. Kamis (05/06/2025). Sepindonesia.com |…
Foto : Komandan Resor Militer 031/Wira Bima, Brigjen TNI Sugiyono, melaksanakan Sholat Idul Adha 1446 Hijriah bersama prajurit dan masyarakat…
Foto : Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc, melaksanakan kunjungan kerja ke Makorem 022/Pantai Timur, Simalungun,…
Foto : Toko yang diduga tempat penjualan obat ilegal. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ditengah Pergantian Pejabat Polres Metro Kota Tangerang …