Polsek Bilah Hulu Panen Jagung di Desa Pematang Seleng
Foto : Kapolsek Bilah Hulu AKP. Redi Sinulingga beserta Personil Polsek Bilah Hulu melaksanakan panen raya jagung. Sepindonesia.com | LABUHANBATU…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu berhasil menangkap kurir dan menggagalkan peredaran Narkotika jenis pil ekstasi berat 60 Gram Netto di Jalan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Minggu ( 26/9/2021) sekira pukul 00.35 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba Polres Labuhabatu AKP Martulesi Sitepu,SH.MH Minggu (26/9/2021) menyampaikan melalui sebelumnya Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung berhasil menangkap pelaku tindak pidana (TP) yang berperan sebagai kurir.
Saat dilakukan penangkapan diketahui pelaku inisial EPH alias Ewin (41) Warga kota Rantauprapat dari tersangka disita barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman MDMA jenis Pil Ectasy sebanyak 200 Butir berat 60 Gram,satu unit sepeda motor Honda Scopy nopol BK 6785 dan satu unit HP warna Hitam.
Tersangka ini diamanakan saat saat melintas di Jalan Sirandorung Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, jelas AKP Martulesi Sitepu.
Baca Juga :
Turnamen Bola Voli Piala Flamboyan SEP Grup Dilaksanakan Di Desa Emplasmen
Wakil Bupati Asahan Hadiri Pelantikan PD Majelis Lembaga Al-Washliyah Kabupaten Asahan
Tersangka ini diketahui seorang residivis kasus narkotika yang bebas bulan Februari 2021 dan saat di introgasi tersangka inisial EPH alias Ewin mengaku bahwa sudah satu kali berhasil melewatkan 20 Butir Pil Ekstasi dengan upah Rp 450.000 dan yang kedua dijanjikan upah Rp 1.500.000 oleh tersangka menerangkan mendapat Ekstasi dari seseorang yang ada di Kota Medan dan berhubungan melalui HP.
Oleh tersangka menerangkan rencananya Ekstasi akan diserahkan kepada seseorang dan diedarkan di Kota Rantauprapat, tersangka mengakui terlibat jaringan narkoba karena tidak memiliki pekerjaan sedangkan tersangka sudah mempunyai keluarga seorang anak dan tersangka mengaku menyesali dengan perbuatannya,
Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, tegas Kasat. (Red).
Foto : Kapolsek Bilah Hulu AKP. Redi Sinulingga beserta Personil Polsek Bilah Hulu melaksanakan panen raya jagung. Sepindonesia.com | LABUHANBATU…
Foto : Kasdam I/Bukit Barisan, Brigjen TNI Arif Hartoto, SE, bersama ketua Persit KCK Daerah I/BB, Ny. Galuh Firdianto beserta…
Foto : Tersangka tindak pidana narkotika inisial A alias Koplak beserta barang bukti. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Perang terhadap peredaran…
Foto : Tersangka diduga pengedar narkoba inisial RN (32) dan A (27) warga Dusun V Desa Meranti Paham dan barang…
Foto : Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, secara simbolis menyerahkan satu ekor sapi kurban bantuan dari Gubernur Sumatera Utara,…
Foto : Satuan Samapta Polres Labuhanbatu menyampaikan himbauan penolakan terhadap Premanisme. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya memberantas kejahatan jalanan…
Foto : Personil Polsek Kualuh Hulu melaksanakan Patroli Blue Light pada Selasa malam (3/6/2025) di sejumlah titik rawan di wilayah…
Foto : Plang Larangan Kegiatan Dalam Lahan Hutan Negara Dan Plang Lahan Dalam Penyitaan Kejatisu. Sepindonesia.com | LANGKAT – Perkebunan…
Foto : Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri,ST saat membuka acara Bimbingan Dan Pelatihan Imam atau Khatib Pemula DP MUI Labuhanbatu, di…