Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Mengamankan Kurir, Serta 200 Butir Pil Ekstasi

IMG_20210926_190616

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu berhasil menangkap kurir dan menggagalkan peredaran Narkotika jenis pil ekstasi berat 60 Gram Netto di Jalan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Minggu ( 26/9/2021) sekira pukul 00.35 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kasat Narkoba Polres Labuhabatu AKP Martulesi Sitepu,SH.MH Minggu (26/9/2021) menyampaikan melalui sebelumnya Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung berhasil menangkap pelaku tindak pidana (TP) yang berperan sebagai kurir.

Saat dilakukan penangkapan diketahui pelaku inisial EPH alias Ewin (41) Warga kota Rantauprapat dari tersangka disita barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman MDMA jenis Pil Ectasy sebanyak 200 Butir berat 60 Gram,satu unit sepeda motor Honda Scopy nopol BK 6785 dan satu unit HP warna Hitam.

Tersangka ini diamanakan saat saat melintas di Jalan Sirandorung Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, jelas AKP Martulesi Sitepu.

Baca Juga :

Turnamen Bola Voli Piala Flamboyan SEP Grup Dilaksanakan Di Desa Emplasmen

Wakil Bupati Asahan Hadiri Pelantikan PD Majelis Lembaga Al-Washliyah Kabupaten Asahan

Tersangka ini diketahui seorang residivis kasus narkotika yang bebas bulan Februari 2021 dan saat di introgasi tersangka inisial EPH alias Ewin mengaku bahwa sudah satu kali berhasil melewatkan 20 Butir Pil Ekstasi dengan upah Rp 450.000 dan yang kedua dijanjikan upah Rp 1.500.000 oleh tersangka menerangkan mendapat Ekstasi dari seseorang yang ada di Kota Medan dan berhubungan melalui HP.

Oleh tersangka menerangkan rencananya Ekstasi akan diserahkan kepada seseorang dan diedarkan di Kota Rantauprapat, tersangka mengakui terlibat jaringan narkoba karena tidak memiliki pekerjaan sedangkan tersangka sudah mempunyai keluarga seorang anak dan tersangka mengaku menyesali dengan perbuatannya,

Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, tegas Kasat. (Red).

pt sep gambar

Bupati Labuhanbatu Serahkan  BLT 3.008 KK Di Kecamatan Bilah Hilir

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)  dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…

Read More...