IMG_20240126_065658

Diduga Penyidik Tidak Profesional, Fakta Persidangan Terungkap Saksi Hanya Menandatangi BAP Saja

IMG-20210908-WA0080

SepIndonesia.com | STABAT. Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Susi Susanti, mengorbankan saksi kakak-beradik Sri Bulana Br Sitepu dan Rosmina Br Sitepu yang saat itu menjadi saksi, berubah jadi terdakwa, dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu.

Ironisnya, pada persidangan perkara Nomor : 216/Pid.B/2021/PN Stb, dengan terdakwa Susi Susanti dan telah inkrah, baik Sri Bulana dan Rosmina, nyata-nyata sebenarnya telah menjadi korban hutang piutang dengan modus investasi pendulangan emas bodong yang dilakukan Susi Susanti serta melibatkan suaminya, Erpisken, malah jadi tersangka dituding bersaksi palsu, oleh Majelis Hakim PN Stabat yang kala itu dipimpin Edi Siong, sebagai Ketua Majelis Hakim serta JPU Rumondang Siregar.

Dalam persidangan yang memberikan kesaksian terlebih dahulu pada tanggal 15 Juni 2021, usai persidangan tanggal 15 Juni 2021 lalu, Sri Bulana ditetapkan diduga bersaksi palsu hanya karena bingung dengan pertanyaan Ketua Majelis Hakim terkait statusnya. Di KTP, Sri Bulana tertera pekerjaanya sebagai Ibu Rumah Tangga. Namun, karena Sri Bulana memiliki usaha cafe dan menjual barang-kelontong serta perabotan, di persidangan dirinya mengaku wiraswasta. Sri Bulana juga dituduh berbohong karena tidak mengakui jika Susi Susanti pernah memberikan uang yang disebut-sebut uang milik Arihta, Darliana Cs. Saat itu, Majelis Hakim langsung memerintahkan Panitera membuat surat penetapan penyidikannya, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, Rosmina yang memberikan kesaksian di pengadilan dalam kasus penipuan dan penggelapan oleh Susi Susanti pada tanggal 21 Juni 2021, juga menerima surat penetapan penyidikan dalam dugaan memberikan keterangan palsu tertanggal 23 Juni 2021.

Dalam persidangan kasus dugaan memberikan keterangan palsu Pasal 242 KUHP Nomor Perkara : 426/Pid.B/2021/PN.Stb dengan terdakwa Sri Bulana yang digelar di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Stabat dan di Rutan Kelas II B Tjg.Pura secara firtual (online), Rabu (08/09/2021) dipimpin Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis, SH, MH, menghadirkan para saksi korban (pelapor) yang dihadirkan yakni Arihta, Darliana dan Susi Susanti.

Awalnya, persidangan mendengarkan kesaksian saksi korban, Arihta di Kejari Langkat dilangsungkan secara firtual. Namun, dikarenakan sistem firtual mengalami gangguan tekhnis, sehingga Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Yusfansyah Dodi, SH, Fadillah Hutri Lubis, SH dan M.Yusuf,SH,MH., meminta kepada Ketua Majelis Hakim, agar para saksi Arihta serta Derliana, dihadirkan langsung di PN Stabat. Permintaan PH tersebut dikabulkan dan persidangan dilanjutkan di Ruang Chandra berserta kedua saksi.

Dalam persidangan, saksi Arihta Br Sembiring menjawab pertanyaan yang dilontarkan Majelis Hakim serta PH terdakwa seperti gugup.

Menurut saksi Arihta, terdakwa Sri Bulana terlibat dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu bermula dari hutang piutang yang dilakukan Susi Susanti Br PA terhadap saksi korban yang disidangkan dalam kasus penipuan dan penggelapan sebelumnya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Edi Siong, Sri Bulana dihadirkan sebagai saksi karena adanya pengakuan Susi Susanti jika uang hasil hutang dengan modus investasi pendulangan emas bodong itu telah diserahkan kepada Sri Bulana.

“Tapi kan terdakwa Sri Bulana tidak terlibat dalam masalah investasi bodong pendulangan emas. Kenapa dia dituduh bersaksi palsu. Dimana letak keterangan palsunya?” tanya Ketua Majelis Hakim.

Arihta menjelaskan, Sti Bulana dijadikan tersangka karena dituduh bersaksi palsu yang dia laporkan ke penyidik Polres Langkat.

“Saat ditanya Hakim statusnya, Kak Sri Bulana ini mengatakan dia Ibu Rumah Tangga. Tapi ditanya hakim lagi, dijawab wiraswasta,” ujar Arihta.

Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa memiliki usaha lain, Arihta mengatakan tidak ada. “Kalau usaha barang kelontong itu barunya. Paling berkisar baru 1 bulan belakangan,” ujar saksi.

Arihta sempat kelimpungan ketika ditanya kembali oleh Majelis Hakim, dimana letaknya kesaksian palsu yang ditiduhkan kepada terdakwa. Arihta mengatakan jika Sri Bulana tidak mengakui jika dia ada menerima uang dari Susi Susanti.

“Saya ada menyerahkan uang bersama Susi Susanti ke rumah Sri Bulana. Tapi dia dalam persidangan tidak mengakui ada menerima uang,” ujar Arihta.

Terus, kejar Hakim, uang yang diserahkan kepada Sri Bulana itu uang apa. “Itu uang pembayaran bunga hutang Susi Susanti, Pak Hakim,” ujar Arihta.

Hakim mencecar Arihta jika uang yang dibayarkan Susi Susanti tersebut merupakan untuk membayar hutang kepada terdakwa. “Anda bilang memberi keterangan palsu, apa ruginya bagi saksi jika Susi Susanti membayar hutangnya kepada terdakwa, dimana keterangan palsunya?” ujar Hakim.

Arihta semakin bingung, saat PH terdakwa menanyakan dari mana saksi mengetahui kalau Sri Bulana bersaksi palsu dan harus ditahan. “Apakah saksi ada menerima dan membaca penetapan dari Majelis Hakim agar JPU melakukan penyidikan kepada Sri Bulana dengan dugaan keterangan palsu? Arihta mengaku dirinya tidak ada membaca putusan tersebut. Dan hal tersebut juga ditegaskan kembali oleh Majelis Hakim, agar saksi Arihta menjelaskan secara jujur.

Dalam fakta persidangan, keterangan saksi Arihta dinilai terlalu berbelit belit dan membingungkan Majelis Hakim atau pun PH terdakwa.

Ketika ditanya siapa yang mengajari dan menyuruh saksi Arihta untuk melaporkan Sri Bulana ke penyidik Polres Langkat terkait penetapan hakim tersebut, Arihta terdiam kebingungan. Selain itu, saksi mengakui jika dirinya juga memiliki hutang kepada terdakwa Sri Bulana. Meski sempat lama terdiam, akhirnya Arihta mengakui bahwa dia melaporkan Sri Bulana diantar ke penyidik oleh JPU Rumondang Siregar.

PH juga menanyakan apakah dari hasil persidangan sebelumnya dan sampai persidangan yang digelar saat ini, saksi sudah memahami siapa yang berbohong, meski sempat terdiam namun akhirnya Arihta mengaku yang bohong Susi Susanti.

Anehnya, saksi korban lainnya, Darliana Br Sembiring, malah mengaku dirinya tidak mengetahui masalah penetapan Hakim untuk melakukan penyidikan kepada Sri Bulana. “Saya tidak tau masalah itu karena saya tidak ada dalam persidangan penetapan itu, Pak Hakim,” ujar Darliana.

Namun saat dicecar PH terdakwa jika saksi tidak tau dan tidak ada dalam persidangan sebelumnya, mengapa keterangannya di BAP penyidik Polres Langkat dirinya seperti mengetahui persis penetapan hakim tersebut, Darliana kebingungan. “Saya tidak tau Pak. Keterangan di BAP itu banyak yang tidak benar,” ujar Darliana meski sebelumnya telah diperlihatkan di depan Majelis Hakim apa keterangannya yang tertera dalam BAP dari penyidik tersebut.

“Jadi keterangan di BAP ini diduga semua hanya coppy paste? Darliana memgaminkannya. “Mungkinlah, Pak,” ujarnya.

Terpisah, saksi Susi Susanti kepada Majelis Hakim mengaku jika dirinya pernah didatangi penyidik Polres Langkat ke LP Tjg.Pura. “Benar Pak. Tidak ada dimintai keterangan. Tapi saya hanya tandatangan BAP saja,” ujarnya.

Dalam persidangan kasus dugaan keterangan palsu tersebut yang melibatkan Susi Susanti sebagai pelaku penipuan dan penggelapan, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Susi Susanti memiliki hubungan apa dengan para saksi korban, yakni, Darliana, Arihta, Siti Derhana, Paksa Sembiring, Mariana Br Sitepu dan Rumondang Siregar, Susi menjelaskan karena memiliki hutang. Sementara hubungannya dengan Rumondang Siregar, SH, MH, Susi menjelaskan tidak ada.

Sebagaimana diketahui, Rumondang Siregar, SH, MH, ini merupakan JPU dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Susi Susanti dan yang memenjarakan Sri Bulana karena dituduh memberikan keterangan palsu. Tapi dalam kasus ini, Rumondang Siregar menjadi saksi para saksi korban (pelapor). Bahkan para saksi korban mengaku saat dimintai keterangan untuk BAP tidak disumpah. Namun di dalam berkas perkara ada Berita Acara Sumpah. SM/Red

pt sep gambar

Kabupaten Karo Raih Predikat Terbaik ke- 3 Pengelolaan DBH Cukai Tembakau

Sepindonesia.com | KARO – Kabupaten Karo Raih Predikat Terbaik ke-3 Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Tembakau dibidang penegakan hukum…

Read More...

Bupati Karo Hadiri Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045

Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang hadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Mesrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)…

Read More...

Polsek Bilah Hulu Mengadakan Nobar Untuk Tingkatkan Rasa Nasionalisme 

  Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polsek Bilah Hulu Polres Labuhantu mengadakan nonton bareng (Nobar) pertandingan sepak bola semi final AFC…

Read More...

Camat Sulardi Pimpin Apel, Sampaikan Pentingnya Kolaborasi Dan Komunikasi

Sepindonesia.com | INDRAMAYU – Kegiatan apel koordinasi tingkat kecamatan yang dipimpin oleh Camat Sukagumiwang, Sulardi, SP, menjadi momentum penting dalam…

Read More...

Camat Bilah Hilir Lepas 76 Orang Peserta MTQ dan Festival Nasyid 

Sepindonesia.com | NEGERI LAMA –  Camat Bilah Hilir Ridwan Syahputra Harahap didampingi Danramil 09 Negeri Lama , Kepala Puskesmas dan…

Read More...

Diduga Oknum Pengusaha Crusher Modifikasi Tangki Ambil Solar Subsidi Di SPBU

Sepindonesia.com | BOLMONG – Salah satu Oknum Pengusaha asal Poigar Bolmong Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diduga rakit tangki modifikasi untuk…

Read More...

Semifinal Indonesia VS Uzbekistan BP Ikanas Labuhanbatu Gelar Nobar 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua Badan Pemuda (BP) Ikatan Keluarga Nasution (Ikanas) Kabupaten Labuhanbatu Khairuddin Nasution SH, bakal menggelar nonton…

Read More...

Polres Labuhanbatu Lakukan Pengamanan di Gereja Saat Kebaktian

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu melakukan pengamanan di beberapa gereja di Kabupaten Labuhanbatu untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama…

Read More...

GRIB – PAC Kecamatan Panai Hulu Menyantuni  Anak Yatim

Sepindonesia.com | LABUHANBATU  – Organisasi masyarakat Pengurus Anak Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (PAC- GRIB) Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan…

Read More...