Sat Samapta Polres Labuhanbatu Himbau Agar Menolak Segala Bentuk Premanisme
Foto : Satuan Samapta Polres Labuhanbatu menyampaikan himbauan penolakan terhadap Premanisme. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya memberantas kejahatan jalanan…
Sepindonesia.com | BATAM – Sebanyak Sepuluh orang perempuan Pekerja Migran Indonesia berhasil diselamatkan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri di perairan Nongsa Batam. Sepuluh orang perempuan Pekerja Migran Indonesia ini akan dikirim ke luar negeri dengan cara ilegal oleh tersangka Inisial LS dan D yang berperan sebagai kurir. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Polairud Polda Kepri Akbp Marudut Liberti Panjaitan, S.I.K., M.H., Jumat (3/9/2021).
“Pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 sekira Jam 17.30 wib Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan oleh tersangka Inisial LS dan D untuk bekerja di Luar Negeri. Mengetahui hal tersebut tim langsung menuju ke TKP dan menemukan adanya Sepuluh orang calon PMI Ilegal yang telah diberangkatkan menuju ke Negara Malaysia.” Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Baca Juga :
Wakil Bupati Humbahas dan Dirut BPODT Menyusuri Wisata ALam Seribu Goa
Kolaborasi Antar Unit PLN Melaksanakan Pemeliharaan Jaringan Aek Nabara – Pekan Tolan
“Kemudian Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri langsung melakukan penegahan di perairan Nongsa Batam, selanjutnya Tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan terhadap Sepuluh orang Pekerja Migran Indonesia dan Dua orang tersangka Inisial LS dan D. Setelah pemeriksaan awal, korban dan tersangka dibawa menuju kantor Dit Polairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Speedboat Mesin Tempel 60 PK dan 2 unit Handphone.” Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 86 Jo 73 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Lima Belas Miliar Rupiah.” Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
(Ben Hasibuan/Kaisar Gultom/Red)
Foto : Satuan Samapta Polres Labuhanbatu menyampaikan himbauan penolakan terhadap Premanisme. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya memberantas kejahatan jalanan…
Foto : Personil Polsek Kualuh Hulu melaksanakan Patroli Blue Light pada Selasa malam (3/6/2025) di sejumlah titik rawan di wilayah…
Foto : Plang Larangan Kegiatan Dalam Lahan Hutan Negara Dan Plang Lahan Dalam Penyitaan Kejatisu. Sepindonesia.com | LANGKAT – Perkebunan…
Foto : Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri,ST saat membuka acara Bimbingan Dan Pelatihan Imam atau Khatib Pemula DP MUI Labuhanbatu, di…
Foto : Panggung Miss Aurel. Sepindonesia.com | PEMATANG SIANTAR – Fakta mengejutkan terungkap di balik penangkapan tiga orang terduga pengedar…
Foto : Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan press release atas tindak pidana pembunuhan. Sepindonesia.com | JAKARTA – Subdit…
Foto : Api Saat Melalap Rumah Semi Permanen Di Gang Manggis, Dusun III Alur Rejo, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten…
Foto : Minuman Keras (Miras) Oplosan Seindonesia.com | TANGGERANG – Minuman keras (miras) oplosan yang dikemas dalam botol besar berukuran…