IMG_20230909_140305

Surat Ganti Rugi Tanpa Tandatangan Ahli Waris Dianggap Sah Oleh Hakim PN Rantauprapat

IMG_20210728_171616
Advertisement

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Putusan Sengketa Tanah dengan Nomor gugatan  99 PTTG  dengan penggugat Panahatan Manurung dan tergugat 1 Nurmaini Nirwani dan tergugat 2 Zainal Arifin jadi pertanyaan Publik dan juga sejumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Sidang perdata ini di pimpin oleh Hakim Ketua John Malvino Seda Nia Wea,SH, dua Hakim anggota terdiri dari Sabaro Zendrato,SH.MH dan Kharu Risky,SH.

Amar putusan dibacakan oleh para hakim pada Rabu (28/7/2021) diruang sidang Pengadilan Negeri Rantauprapat (PN) dan pada poin 4 menyebutkan bahwa sah dan berharga  surat keterangan ganti rugi antara Raplah Br Nasution dan Panahatan Manurung tahun 2010.

Baca Juga :

Ketua DPD Partai Golkar Labura Melayat Ke Rumah Ketua MUI

Padahal dalam surat keterangan ganti rugi ini hanya ditandatangani oleh Raplah Br Nasution dan Anaknya Zaial Arifin dan dari para ahli waris tidak pernah membuat surat kuasa atau surat lainnya.

Pada saat terjadi jual beli Suami Raplah telah meninggal dunia yang bernama Almarhum Abdul Rahman.

Deri pernikahan Almarhum Abdul Rahman dan Almarhum Raplah dikaruniakan 10 orang anak yakni:
1. Zulkarnaen
2. Rosbanun Siregar
3. Deli Puspita Sari
4. Yusrizal
5. Nilam Rafnita
6. Mahli Darwin Siregar
7. Siti Rafah
8. Zainal Arifin
9. Nurmaini Nirwani
10. Muhammad Daprilham

Pada surat Keterangan ganti rugi antara Raplah Br Nasution dan Panahatan Manurung atas sebidang tanah luas 302 M2 di Dusun 1 Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu hanya 1 orang ahli waris yang membubuhkan tandatangan yang bernama Zainal Arifin sedangkan ahli waris yang 9 orang tidak mengetahui kalau ada transaksi jual beli atas tanah tersebut.

Sehingga kutipan pada amar putusan poin 4 yang berbunyi surat  keterangan ganti-rugi dianggap sah dan berharga menuai pertanyaan besar bagi publik dan sejumlah advokat serta Penjabat Pembuat Akta Tanah.

Saat ditemui Humas Pengadilan Negeri  (PN) Rantauprapat Muhammad AL Qudri,SH atas poin 4 pada amar putusan tersebut yang menganggap sah surat keterangan ganti rugi tanpa ditandatangani oleh semua ahli waris.

Humas PN Rantauprapat ini menjelaskan bahwa para hakim yang terdiri dari Hakim Ketua John Malvino Seda Nia Wea,SH, dua Hakim anggota terdiri dari Sabaro Zendrato,SH.MH dan Kharu Risky,SH telah melakukan musyawarah atas putusan ini.

Advertisement

Dasar hukum mereka menganggap sah surat keterangan ganti rugi tanah tersebut adalah Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut” jelas Muhammad AL Qudri,SH.

Saat awak media ini menanyakan apa landasan hukum surat keterangan yang tidak ditandatangani oleh semua ahli waris dianggap sah dan berharga oleh hakim PN Rantauprapat ?

Humas PN ini menjelaskan “landasan hukumnya sesui dengan putusan ini adalah KUHPerdata pasal 1365, diluar dari amar putusan ini saya tidak dapat menjelaskan karena sebagai humas tidak ada kewenangan saya, jelas Muhammad AL Qudri,SH.

Ditempat terpisah  Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Eko Pranata,SH.MKn bawa jika jual beli tersebut telah terjadi dan tanpa tanda tangan para ahli warisnya sebagai pemiliknya (karena tidak ada persetujuan dari para ahli waris), maka tanah tersebut dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1471 KUHPerdata di atas, jual beli tersebut batal. Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris.

Eko Pranata juga menambahkan sudah jelas ini tanah Warisan, jadi apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris. Jika ingin dilakukan penjualan, maka seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan.

Dalam hal salah seorang ahli waris tidak bisa hadir di hadapan PPAT pembuat akta tersebut (karena berada di luar kota), maka ahli waris tersebut dapat membuat Surat Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat persetujuan dalam bentuk Akta Notaris, tegas Eko Pranata.(Red)

Advertisement
IMG_20230706_124907

Desa Narigunung- 1 Sampaikan Aspirasi ke Wakil Bupati Karo 

Advertisement Sepindonesia.com | KARO – Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting lakukan Kunjungan Kerja ke Desa Narigunung- 1 Kecamatan Tiganderket, Jumat…

Read More...

Atasi Krisis Air Bersih, Pemkab Karo Sampaikan Program KPBU ke Pj Gubsu

Advertisement Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang bertemu dengan Pj Gubernur Sumatera Utara Mayjen TNI (Purn) Hassanudin…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Hadiri Sidang Senat Wisuda ke XXlV ULB

Advertisement Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM menghadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda ke XXlV…

Read More...

HUT Ke-78 TNI, Askab PSSI Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB Gelar Turnamen Sepakbola

Advertisement Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam rangka memeriahkan hari ulang tahun (HUT) ke-78 TNI, Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia…

Read More...

Seorang IRT Yang Mengaku Pimred Salah Satu Media Merusak HP Wartawan 

Advertisement Sepindonesia.com | GOWA – Seorang warga ibu rumah tangga (IRT)  inisial (A) berasal dari desa tacciri Kecamatan bajeng Kabupaten…

Read More...

Pangdam I/BB Pimpin Upacara Penutupan Dikmata TNI AD Gelombang I 2023

Advertisement Sepindonesia.com | SIMALUNGUN – Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan memimpin langsung upacara Penutupan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI…

Read More...

Polda Kepri Amankan 2 Orang Penyebar Hoax dan Sara

Advertisement     Sepindonesia.com | BATAM – Dit Reskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 2 (Dua) pelaku berinisial BM (39) dan…

Read More...

Kesaksian Yang Tidak Tertulis Dari Peristiwa G30S PKI 

Advertisement Ditulis Oleh : Jacob Ereste Jakarta, 29 September 2023 Sepindonesia.com | JAKARTA – Mengungkap tabir lembaran hitam peristiwa G30S…

Read More...

Ketua Karang Taruna Makasar Sebar Informasi Yang Merugikan Asis Emba

Advertisement Sepindonesia.com | MAKASAR – Terkait pemberitaan pada tanggal (23/08/2023), yang mencatut nama Kepala Kecamatan Tamalate, H.Emil Yudianto Tajuddin,SE.M.Si, yang…

Read More...