Sepindonesia.com | LABURA – Satpol PP Labura langsung ke lokasi terkaid dari laporan salah satu LSM dan viralnya pemberitaan tentang bangunan ruko bertingkat diduga tidak mengkantongi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) Pemilik rumah Toko (Ruko) Tony Julfikar pengusaha muda etnis Tionghoa, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya Jalan Jenderal Sudirman Aek Kecamatan Kualuh Hulu – Labuhanbatu Utara. Senin, (12/7/2021)
Kabid Perda Nursita Tampubolon didampingi Plt Kasatpol PP Syawaluddin dan Kasi Op Maruli Tanjung , melihat Kondisi Bangunan ruko sudah berdiri dan hampir 50 persen rampung.
” sudah kita laksanakan pemanggilan tetapi tidak mau hadir, tentang bangunan Ruko kapasitas bertingkat tanpa ijin IMB, untuk sementara Pengerjaan bangunan dihentikan sebelum ada izin bangunan dan legalitasnya dari instansi terkait dan adanya identitas pekerja selaku penduduk pendatang , dan pada saat ini pandemik covid 19 ” ucap Nursita Tampubolon.
Baca Juga :
Para Peternak Menurunkan Stok Hewan Kurban Pada Hari Raya Idul Adha Tahun Ini
Selanjutnya, Kabid Perda Nursita Tampubolon menegaskan, “kita akan menyegel bangunan ruko ini, apabila mereka tidak bisa menunjukkan izin IMB dan ada lagi masalah laporan lainnya bahwa pembangunan ruko ini telah melawati batas bangunan sehingga memakan jalan Provinsi milik Negara,” ucap Nursita.
Kadis Perizinan di lokasi bangunan bermasalah, Asril Hasibuan, S.Sos kepada awak media mengatakan setelah aparat Satpol PP turun ke lokasi, bangunan tersebut memang belum mengantongi IMB dan dokumen pendukung lainnya.
Untuk itu pihaknya mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan proses pembangunannya, menurutnya bangunan itu tanpa IMB dibangun.
Baca Juga :
Kasus baru terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Menurun
Menurut dia, Pemkab Labura terus mengimbau kepada masyarakat agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum proses pembangunan dilakukan. Namun masih ada yang membandel atau tidak menghiraukan imbuhan tersebut.
Untuk menghindari pembangunan liar, pihaknya meminta masyarakat ikut mengawasi di lingkungannya masing-masing. Apabila ditemukan agar segera memberi pengaduan langsung ke Satpol PP Kabupaten Labuhanbatu Utara.(Sopyan/Red)